- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
WTA masalah wasiat ( bagi yang suka nyelesain masalah waris yuk masuk )
![youngactivist](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/07/30/avatar5717530_5.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
youngactivist
WTA masalah wasiat ( bagi yang suka nyelesain masalah waris yuk masuk )
permisi gan
ane ada pertanyaan nih gan. karena ada kasus yang sampai ini ane juga masih bingung hehehe
pada tahun 2009
bapak A seorang yang sebatang kara dan memiliki 1 keponakan diluar kota. pada saat itu bapak A menem2ui Notaris X dan membikin surat wasiat terbuka. dan menuliskan bahwa rumah senilai 3 m diberikan kepada keponakanya saat bapak A meninggal. dan wasiat tersebut sah secara hukum
pada tahun 2015
1 bulan setelah kematian bapak A .k eponakan yang diluar kota tahu kalau dia mendapat warisan rumah dari pamanya namun setelah mengecek rumah..
pembantu pamanya dulu mengatakan bahwa rumahnya sudah diwariskan kepada anaknya pada tahun 2014 . dan setelah dicek ke notaris Y . bahwa saat membuat wasiat lagi yang isinya menyerahkan rumah ke anak pembantu . bapak A dinyatakan masih dalam kondisi sehat dan sah secara hukum
bagaimanakah nasib keponakan bapak a?
apakah msh ada hak untuk mendapatkan warisan tersebut?
*bila ada salah kata mohon maaf
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
ane ada pertanyaan nih gan. karena ada kasus yang sampai ini ane juga masih bingung hehehe
pada tahun 2009
bapak A seorang yang sebatang kara dan memiliki 1 keponakan diluar kota. pada saat itu bapak A menem2ui Notaris X dan membikin surat wasiat terbuka. dan menuliskan bahwa rumah senilai 3 m diberikan kepada keponakanya saat bapak A meninggal. dan wasiat tersebut sah secara hukum
pada tahun 2015
1 bulan setelah kematian bapak A .k eponakan yang diluar kota tahu kalau dia mendapat warisan rumah dari pamanya namun setelah mengecek rumah..
pembantu pamanya dulu mengatakan bahwa rumahnya sudah diwariskan kepada anaknya pada tahun 2014 . dan setelah dicek ke notaris Y . bahwa saat membuat wasiat lagi yang isinya menyerahkan rumah ke anak pembantu . bapak A dinyatakan masih dalam kondisi sehat dan sah secara hukum
bagaimanakah nasib keponakan bapak a?
apakah msh ada hak untuk mendapatkan warisan tersebut?
*bila ada salah kata mohon maaf
0
1.5K
10
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan