- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
temen lo BATAK kasih tau ni.
![ropyaku](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/06/01/avatar5528319_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
ropyaku
temen lo BATAK kasih tau ni.
Horas gan ![afro emoticon-afro](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/kribo.gif)
Habis beras makan gabah![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Tak da gabah matilah kita![afro emoticon-afro](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/kribo.gif)
SEBELUM BACA
MOHON RADA DIBAGI
cendols:
Djamin Repost
ga Ripus
PERKIMPOIAN YANG DILARANG ADAT BATAK![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Bagi lu orang indonesia terkhususnya orang Batak, perkimpoian merupakan suatu hal yang wajib. Namun dalam adat dan istiadat orang batak, ada beberapa larangan dalam memilih pasangan hidup untuk pernikahan. Dan dibeberapa daerah konon hal ini masih sangat tegas hukumnya. Hukuman bagi pelanggar sangatlah berat. Mulai dari pengusiran dari tanah huniannya, hingga dibakar hidup-hidup (jika memang sudah sangat fatal).
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
Lalu larangan larangan apa saja kah yang dimaksud? Berikut Bataklanden merangkum lima larangan dalam perkimpoian Batak.
1. PERkimpoiAN ANTARA NAMARPADAN![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Padan adalah ikrar janji yang telah diikat oleh leluhur orang batak dulu yang mengharamkan pernikahan diantara kedua pihak yang marpadan dengan maksud menjaga hubungan baik diantara keduanya. Padan ini kemudian diteruskan secara turun temurun hingga sekarang. Berikut ini marga-marga yang mengikat janji / marpadan :
Hutabarat & Silaban Sitio
Manullang & Panjaitan
Sinambela & Panjaitan
Sibuea & Panjaitan
Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
Sitorus Pane & Nababan
Naibaho & Lumbantoruan
Silalahi & Tampubolon
Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
Manalu & Banjarnahor
Simanungkalit & Banjarnahor
Simamora Debataraja & Manurung
Simamora Debataraja & Lumbangaol
Nainggolan & Siregar
Tampubolon & Sitompul
Pangaribuan & Hutapea
Purba & Lumbanbatu
Pasaribu & Damanik
Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
2. PERkimpoiAN DIANTARA NAMARITO![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Perkimpoian diantara namarito atau bersaudara / memiliki hubungan darah adalah salah satu pernikahan terlarang yang sangat berat hukumannya dalam adat batak. Perkimpoian namarito bukan hanya terbatas pada saudara kandung. Namun juga mencakup marga-marga yang masih satu ikatan. Misalnya larangan menikah diantara marga-marga PARNA yang mencakup 66 marga. Sebagai contoh marga yang masih satu keluarga adalah keturunan RAJA MARERAK, yaitu SITORUS, MANURUNG, SIRAIT, BUTAR-BUTAR.
3. DUA PUNGU SAPARIHOTAN![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkimpoian antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
4. PARIBAN NA SO BOI OLION![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
5. MARBORU NAMBORU / NIOLI ANAK NI TULANG![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru(tante) kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.
Sekian gan sekilas info.
Semoga bermanfaat.
Ingat pemujaan yang berlebihan itu tidak sehat![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
![afro emoticon-afro](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/kribo.gif)
Habis beras makan gabah
![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Tak da gabah matilah kita
![afro emoticon-afro](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/kribo.gif)
SEBELUM BACA
MOHON RADA DIBAGI
![Cendol (S) emoticon-Cendol (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/cendols.gif)
![Cendol (S) emoticon-Cendol (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/cendols.gif)
Djamin Repost
![Angkat Beer emoticon-Angkat Beer](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/smiley_beer.gif)
PERKIMPOIAN YANG DILARANG ADAT BATAK
![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Bagi lu orang indonesia terkhususnya orang Batak, perkimpoian merupakan suatu hal yang wajib. Namun dalam adat dan istiadat orang batak, ada beberapa larangan dalam memilih pasangan hidup untuk pernikahan. Dan dibeberapa daerah konon hal ini masih sangat tegas hukumnya. Hukuman bagi pelanggar sangatlah berat. Mulai dari pengusiran dari tanah huniannya, hingga dibakar hidup-hidup (jika memang sudah sangat fatal).
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
1. PERkimpoiAN ANTARA NAMARPADAN
![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Padan adalah ikrar janji yang telah diikat oleh leluhur orang batak dulu yang mengharamkan pernikahan diantara kedua pihak yang marpadan dengan maksud menjaga hubungan baik diantara keduanya. Padan ini kemudian diteruskan secara turun temurun hingga sekarang. Berikut ini marga-marga yang mengikat janji / marpadan :
Hutabarat & Silaban Sitio
Manullang & Panjaitan
Sinambela & Panjaitan
Sibuea & Panjaitan
Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
Sitorus Pane & Nababan
Naibaho & Lumbantoruan
Silalahi & Tampubolon
Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
Manalu & Banjarnahor
Simanungkalit & Banjarnahor
Simamora Debataraja & Manurung
Simamora Debataraja & Lumbangaol
Nainggolan & Siregar
Tampubolon & Sitompul
Pangaribuan & Hutapea
Purba & Lumbanbatu
Pasaribu & Damanik
Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
2. PERkimpoiAN DIANTARA NAMARITO
![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Perkimpoian diantara namarito atau bersaudara / memiliki hubungan darah adalah salah satu pernikahan terlarang yang sangat berat hukumannya dalam adat batak. Perkimpoian namarito bukan hanya terbatas pada saudara kandung. Namun juga mencakup marga-marga yang masih satu ikatan. Misalnya larangan menikah diantara marga-marga PARNA yang mencakup 66 marga. Sebagai contoh marga yang masih satu keluarga adalah keturunan RAJA MARERAK, yaitu SITORUS, MANURUNG, SIRAIT, BUTAR-BUTAR.
3. DUA PUNGU SAPARIHOTAN
![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkimpoian antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
4. PARIBAN NA SO BOI OLION
![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
5. MARBORU NAMBORU / NIOLI ANAK NI TULANG
![army emoticon-army](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/24.gif)
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru(tante) kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.
Sekian gan sekilas info.
Semoga bermanfaat.
Ingat pemujaan yang berlebihan itu tidak sehat
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
Diubah oleh ropyaku 30-06-2015 18:21
0
7.5K
46
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan