- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
temen lo BATAK kasih tau ni.


TS
User telah dihapus
temen lo BATAK kasih tau ni.
Horas gan 
Habis beras makan gabah
Tak da gabah matilah kita
SEBELUM BACA
MOHON RADA DIBAGI
cendols:
Djamin Repost
ga Ripus
PERKIMPOIAN YANG DILARANG ADAT BATAK
Bagi lu orang indonesia terkhususnya orang Batak, perkimpoian merupakan suatu hal yang wajib. Namun dalam adat dan istiadat orang batak, ada beberapa larangan dalam memilih pasangan hidup untuk pernikahan. Dan dibeberapa daerah konon hal ini masih sangat tegas hukumnya. Hukuman bagi pelanggar sangatlah berat. Mulai dari pengusiran dari tanah huniannya, hingga dibakar hidup-hidup (jika memang sudah sangat fatal).

Lalu larangan larangan apa saja kah yang dimaksud? Berikut Bataklanden merangkum lima larangan dalam perkimpoian Batak.
1. PERkimpoiAN ANTARA NAMARPADAN
Padan adalah ikrar janji yang telah diikat oleh leluhur orang batak dulu yang mengharamkan pernikahan diantara kedua pihak yang marpadan dengan maksud menjaga hubungan baik diantara keduanya. Padan ini kemudian diteruskan secara turun temurun hingga sekarang. Berikut ini marga-marga yang mengikat janji / marpadan :
Hutabarat & Silaban Sitio
Manullang & Panjaitan
Sinambela & Panjaitan
Sibuea & Panjaitan
Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
Sitorus Pane & Nababan
Naibaho & Lumbantoruan
Silalahi & Tampubolon
Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
Manalu & Banjarnahor
Simanungkalit & Banjarnahor
Simamora Debataraja & Manurung
Simamora Debataraja & Lumbangaol
Nainggolan & Siregar
Tampubolon & Sitompul
Pangaribuan & Hutapea
Purba & Lumbanbatu
Pasaribu & Damanik
Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
2. PERkimpoiAN DIANTARA NAMARITO
Perkimpoian diantara namarito atau bersaudara / memiliki hubungan darah adalah salah satu pernikahan terlarang yang sangat berat hukumannya dalam adat batak. Perkimpoian namarito bukan hanya terbatas pada saudara kandung. Namun juga mencakup marga-marga yang masih satu ikatan. Misalnya larangan menikah diantara marga-marga PARNA yang mencakup 66 marga. Sebagai contoh marga yang masih satu keluarga adalah keturunan RAJA MARERAK, yaitu SITORUS, MANURUNG, SIRAIT, BUTAR-BUTAR.
3. DUA PUNGU SAPARIHOTAN
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkimpoian antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
4. PARIBAN NA SO BOI OLION
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
5. MARBORU NAMBORU / NIOLI ANAK NI TULANG
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru(tante) kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.
Sekian gan sekilas info.
Semoga bermanfaat.
Ingat pemujaan yang berlebihan itu tidak sehat

Habis beras makan gabah

Tak da gabah matilah kita

SEBELUM BACA
MOHON RADA DIBAGI


Djamin Repost

PERKIMPOIAN YANG DILARANG ADAT BATAK

Bagi lu orang indonesia terkhususnya orang Batak, perkimpoian merupakan suatu hal yang wajib. Namun dalam adat dan istiadat orang batak, ada beberapa larangan dalam memilih pasangan hidup untuk pernikahan. Dan dibeberapa daerah konon hal ini masih sangat tegas hukumnya. Hukuman bagi pelanggar sangatlah berat. Mulai dari pengusiran dari tanah huniannya, hingga dibakar hidup-hidup (jika memang sudah sangat fatal).



1. PERkimpoiAN ANTARA NAMARPADAN

Padan adalah ikrar janji yang telah diikat oleh leluhur orang batak dulu yang mengharamkan pernikahan diantara kedua pihak yang marpadan dengan maksud menjaga hubungan baik diantara keduanya. Padan ini kemudian diteruskan secara turun temurun hingga sekarang. Berikut ini marga-marga yang mengikat janji / marpadan :
Hutabarat & Silaban Sitio
Manullang & Panjaitan
Sinambela & Panjaitan
Sibuea & Panjaitan
Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
Sitorus Pane & Nababan
Naibaho & Lumbantoruan
Silalahi & Tampubolon
Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
Manalu & Banjarnahor
Simanungkalit & Banjarnahor
Simamora Debataraja & Manurung
Simamora Debataraja & Lumbangaol
Nainggolan & Siregar
Tampubolon & Sitompul
Pangaribuan & Hutapea
Purba & Lumbanbatu
Pasaribu & Damanik
Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
2. PERkimpoiAN DIANTARA NAMARITO

Perkimpoian diantara namarito atau bersaudara / memiliki hubungan darah adalah salah satu pernikahan terlarang yang sangat berat hukumannya dalam adat batak. Perkimpoian namarito bukan hanya terbatas pada saudara kandung. Namun juga mencakup marga-marga yang masih satu ikatan. Misalnya larangan menikah diantara marga-marga PARNA yang mencakup 66 marga. Sebagai contoh marga yang masih satu keluarga adalah keturunan RAJA MARERAK, yaitu SITORUS, MANURUNG, SIRAIT, BUTAR-BUTAR.
3. DUA PUNGU SAPARIHOTAN

Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkimpoian antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
4. PARIBAN NA SO BOI OLION

Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
5. MARBORU NAMBORU / NIOLI ANAK NI TULANG

Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru(tante) kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.
Sekian gan sekilas info.
Semoga bermanfaat.
Ingat pemujaan yang berlebihan itu tidak sehat

Diubah oleh User telah dihapus 01-07-2015 01:21
0
7.5K
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan