Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4ll5ll6Avatar border
TS
4ll5ll6
[SAPA NIH?] Brigpol Rudy Soik Divonis Empat Bulan Penjara
KUPANG, KOMPAS.com — Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (17/2/2015).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ketut Sudira, dua hakim anggota Ida Ayu Nyoman dan Jamser Simanjuntak, memvonis empat tahun penjara karena Rudy terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan menganiaya Ismail Pati Sanga.

Menurut hakim, perbuatan Brigpol Rudy Soik menyebabkan Ismail Pati Sanga menderita sakit dan tidak bisa bekerja dengan baik sebagai tukang ojek.

Atas putusan itu, Brigpol Rudy Soik yang didampingi penasihat hukum Ferdy Maktaen dan Magnus Kobesi mengatakan masih pikir-pikir dan akan berencana mengajukan banding.

Berdasarkan pantauan, Selasa siang, terlihat ratusan pengunjung yang berasal dari keluarga Brigpol Rudy Soik, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lembaga swadaya masyarakat, memadati ruang sidang sehingga banyak pengunjung yang berdesakan.

http://regional.kompas.com/read/2015....Bulan.Penjara

Quote:



cocok jd KAPOLRI
Diubah oleh 4ll5ll6 18-02-2015 09:44
0
2.2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan