- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Sakitnya Jadi Nasbung ) Admin Akun Trio Macan Dituntut 7 Tahun Penjara


TS
gombaksemox01
(Sakitnya Jadi Nasbung ) Admin Akun Trio Macan Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pemerasan admin "@triomacan2000" Raden Nuh, Edy Syahputra dan Harry Koes Harjono selama tujuh tahun dan delapan tahun penjara. Jaksa Indra menyebutkan terdakwa Raden Nuh dan Harry Koes dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Edy dituntut tujuh tahun.
"Terdakwa juga didenda sebesar Rp378 juta tanggung renteng atau subsider enam bulan kurangan dan harus membayar perkara Rp5.000," kata JPU Indra saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto Padal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Indra menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatan dan hal meringankannya terdakwa berperilaku baik selama persidangan, serta sudah berkeluarga.
Ketua majelis hakim Suyadi akan menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan terdakwa pada Senin (6/7).
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Edi Syahputra, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.
Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta.
Sumber : http://sinarharapan.co/news/read/150...tahun-penjara2
Ingat masa kejayaan Nasbung Nasbung ini yang begitu dipuja puji Nasbung seantero negeri
"Terdakwa juga didenda sebesar Rp378 juta tanggung renteng atau subsider enam bulan kurangan dan harus membayar perkara Rp5.000," kata JPU Indra saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto Padal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Indra menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatan dan hal meringankannya terdakwa berperilaku baik selama persidangan, serta sudah berkeluarga.
Ketua majelis hakim Suyadi akan menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan terdakwa pada Senin (6/7).
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Edi Syahputra, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.
Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta.
Sumber : http://sinarharapan.co/news/read/150...tahun-penjara2
Ingat masa kejayaan Nasbung Nasbung ini yang begitu dipuja puji Nasbung seantero negeri




0
1.7K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan