Quote:
Para pedagang dan pengelola minimarket diimbau tidak mengganti uang kembalian dengan permen.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo Suryono mengatakan pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.
"Pedagang atau siapapun harus memahami aturan ini dengan baik, jangan sampai melakukan pelanggaran. Masyarakat berhak melapor kepada polisi bila mengalami kejadian seperti ini. Uang rupiah adalah alat tukar yang resmi, tak bisa diganti-ganti," ujarnya di Gorontalo, Senin (29/06/2015).
Dalam 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
"Bila ada laporan kasus seperti ini maka kepolisian dan Bank Indonesia akan saling berkoordinasi dalam proses hukum tersebut," tambahnya.
Selain itu, mengganti uang dengan permen juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Di Gorontalo masih ditemukan toko swalayan, supermarket, hingga kios yang mempraktikkan hal tersebut meskipun konsumen mengeluhkannya.
"Saya dipaksa untuk menerima kembalian dalam bentuk permen, di saat yang sama saya menukarkan permen itu dengan barang lain yang saya inginkan, eh, pedagangnya menolak," kata seorang warga Farul Yasin.
Menurutnya peraturan tersebut harus terus disosialisasikan kepada pedagang, karena masih banyak yang belum mengetahui bahkan bersikap masa bodoh dengan komplain dari konsumen.
SUMBER
AYO KITA PIDANAKAN ALFAMART, INDOMARET DAN TOKO-TOKO LAINNYA YANG SERING GANTI UANG KEMBALIAN DENGAN PERMEN...
DASAR TOKO-TOKO BAJINGAN, BANGSHAT, BIADAB
