Banyak Mitos dan ungkapan masyarakat tentang hal yang membatalkan puasa, padahal bila dipelajari lagi ada beberapa kesalahan masyarakat dalam berpendapat tentang hal yang membatalkan puasa
Cekidot Gan
Spoiler for "KENTUT DALEM AIR ":
Yang jadi pertanyaan gan kurang kerjaan amat kentut dalem aer? Ane belom nanya ke Ustadz ane gan tapi sekali lagi kalo mau kentut ya kentut aja jangan kedalem aerrr
Serius Dikit Nyok Gan
Spoiler for "MENELAN LUDAH":
Pas masih kecil ane dikasih tau sama temen ane kalo menelan ludah batal puasanya padahal Enggak.
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:
“Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”
Spoiler for "Mengeluarkan Darah(selain haid)":
Berkata Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwanya:
“Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan…”.
“Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa…”.
“Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)…” (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).
Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja.
Spoiler for "MANDI SIANG HARI ":
Berkeramas pada siang hari ketika sedang berpuasa tidaklah makruh dan tidak pula membatalkan puasanya. Seorang sahabat Rasul SAW berkata :
“Aku melihat Rasulullah SAW menuangkan air di kepalanya (berkeramas) ketika sedang berpuasa karena cuaca sangat panas.” (HR Ahmad).
Jadi, mandi keramas di siang hari ketika puasa (Di Bulan Ramadhan) tidak membuat puasa batal dengan catatan "Tidak melakukan kesengajaan untuk menelan air mandi tersebut"
Spoiler for "MENYICIPI MAKANAN":
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu dalam sebuah atsar:
“Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang dia akan membelinya.” (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di Al-Irwa no. 937)
Demikian beberapa hal yang bisa kami ringkaskan dari penjelasan para ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah meyakini bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentu telah menjelaskan seluruh hukum-hukum yang ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan penjelasan para ulama