Quote:
Merdeka.com - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang disetujui DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu menimbulkan pro dan kontra. DPR beralasan jika program ini hanya sebagai bentuk implementasi terhadap Pasal 80 huruf J Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Lalu siapa yang mengusulkan pasal yang mengundang pro dan kontra itu?
Mantan Wakil Ketua Pansus UU MD3 Aziz Syamsuddin tak mau komentar banyak tentang siapa pengusul awal pasal tersebut. Dia mengaku lupa karena pembahasan dilakukan sudah lama.
"Aduh lupa gue. Iya gue bilang lupa. Lho jawabnya kok masa?" jawab Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6).
Aziz hanya terus bilang lupa ketika didesak siapa pengusul pasal 80 huruf J di UU MD3 tersebut. Namun dia menegaskan, bukan dirinya yang mengusulkan agar anggota DPR dapat program dana aspirasi senilai Rp 11,2 triliun itu.
"Lu jangan fitnah. Ini bulan puasa," singkat dia sinis, ketika ditanya apakah dirinya sebagai salah satu pengusul pasal itu.
lonk
kalo bisa anggota dHewan, kalo ngusulin apa2 di catet lah. jadi orang bisa nilai track recordnya.
kalo bisa yang ngusulin ini, ngga usah di pilih lagi pemilu mendatang