Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bujanglapuk.v2Avatar border
TS
bujanglapuk.v2
Pemilu Masih Lama, Fadli Zon Minta Tak Perlu Takut Tidak Populer Merevisi UU KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada tahun 2012 lalu sempat membiarkan proses pembahasan revisi UU KPK "mengambang", alias tetap masuk program legislasi nasional (prolegnas), tetapi tidak dibahas di parlemen hingga periode berakhir.

Kondisi ketika itu dan yang terjadi sekarang, relatif mirip dengan penolakan dari masyarakat atas rencana revisi UU KPK. Akan tetapi, kini DPR berniat tetap melanjutkan pembahasan hingga tuntas.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, tiga tahun lalu, wakil rakyat bersama pemerintah sepakat untuk tak membahas revisi UU KPK lantaran mendekati pelaksanaan pemilihan umum 2014. Sementara saat ini, kata dia, pemilu masih lama. Di sisi lain, pembenahan institusi KPK sudah seharusnya dilakukan.

"Kalau sekarang kan pemilu masih panjang. Saya kira kalau kita mau membenahi, institusi kenegaraan dan pemerintahan saat ini waktunya. Tidak usah takut tidak populer, kalau mau membenahi," kata Fadli di Jakarta, Selasa (23/6/2015) malam.

Fadli menuturkan, alasan revisi UU KPK semakin kuat dengan kondisi lembaga itu yang semakin memburuk. Dua pimpinannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mundur dari kursi pimpinan. Belum lagi seorang penyidik yang ditetapkan sebagai tersangka. (baca: Ruki: Silakan DPR Revisi UU, tetapi KPK Jangan Dilemahkan)

"Kita kan mau berantas korupsi secara sistemik, bukan KPK kayak jagoan sendiri mau berantas korupsi," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Fadli menyatakan, untuk mempercepat pembahasan revisi UU KPK, sudah ada pembicaraan soal poin-poin isu yang harus dibahas. Misalnya, masalah penyadapan, penyidik independen, hingga penghentian penyidikan (SP3).

Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya diputuskan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (23/6/2015).

Meski Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tak ingin merevisi UU KPK, tetapi DPR berpegang pada pernyataan Menteri Hukum dan HAM pada rapat resmi yang digelar Badan Legislasi (Baleg) pada 16 Mei 2015. (Baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")

Rapat itu menyepakati sejumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas, salah satunya RUU KPK. RUU KPK disetujui menggantikan RUU tentang Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah. (baca: JK: UUD 1945 Saja Diamandemen, Masa UU KPK Tidak?)

http://nasional.kompas.com/read/2015...erevisi.UU.KPK

Gerindra masih punya banyak waktu (4 tahun) untuk menipu rakyat Indonesia yang masih bodoh-bodoh. emoticon-Big Grin

Oposisi mulai putar otak untuk balik modal nih. emoticon-Big Grin
Diubah oleh bujanglapuk.v2 24-06-2015 05:56
0
2.3K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan