- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
"Mesakke" Negaraku


TS
nisafatima
"Mesakke" Negaraku
Beberapa hari ini ane miris ngelihat berita tentang negara kita gan.
Dari masalah politik, sepak bola sampai ke pembunuhan yang kasusnya ga selesai - selesai.
Nih gan yang membuat ane miris.
1. Revisi UU KPK
2. Pengaturan skor bola
Sekian thread dari ane gan. Gimana menurut agan-agan semua?? Kalo ada pendapat silahkan dishare dimari.
Maaf gan kalo thread ane masih berantakan, ane masih newbi.

Nih gan yang membuat ane miris.
1. Revisi UU KPK
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang ngotot merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terutama pada poin kewenangan penyadapan. Indriyanto menduga, pihak tersebut takut disadap KPK dan menjadi korban operasi tangkap tangan (OTT). (Baca: Budi Waseso: Polri Tidak Boleh Iri kepada KPK)
"Saya kurang paham pihak-pihak yang bersemangat untuk revisi UU KPK, khususnya terkait marwah KPK berupa penyadapan. Kemungkinan ada rasa kekhawatiran akan mau pun telah jadi korban OTT," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Jumat (26/6/2015).
Salah satu peninjauan dalam revisi UU KPK yaitu penyadapan hanya boleh dilakukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Artinya, hanya boleh dilakukan pada tingkat penyidikan. (Baca: Kalla Tak Setuju Polri Punya Kewenangan Penyadapan ala KPK, Ini Alasannya)
Indriyanto mengatakan, Pasal 26 UU Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, KPK diperkenankan melakukan penyadapan mulai dari tingkat penyelidikan hingga penuntutan. Menurut dia, penyadapan merupakan hak istimewa KPK sehingga kemungkinan ada pihak yang iri atas kewenangan tersebut. Namun, keistimewaan tersebut tidak lantas membuat KPK dapat menyadap sebebasnya tanpa batas.
Indriyanto menekankan, penyadapan oleh KPK selalu diawasi ketat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kinerja monitoring penyadapan selalu mendapat evaluasi ketat teknis atau administratif dari Menkoinfo, artinya selalu dilakukan dengan basis 'tight' dan 'strict'," kata dia.
Sebelum UU KPK direvisi, menurut Indriyanto, seharusnya dilakukan harmonisasi dengan KUHAP, KUHP, dan UU Tipikor. Jika tidak, kata dia, maka tatanan hukum di Indonesia akan saling tumpang tindih.
"Revisi tanpa adanya harmonisasi UU terkait justru menimbulkan overlapping akan menimbulkan disharmonisasi dan merusak tatanan unifikasi dan kodifikasi hukum pidana," ujar Indriyanto.
Rapat paripurna DPR telah memutuskan bahwa revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Meski demikian, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi.
Setidaknya, ada lima peninjauan yang akan dilakukan dalam revisi UU KPK. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Sumur
"Saya kurang paham pihak-pihak yang bersemangat untuk revisi UU KPK, khususnya terkait marwah KPK berupa penyadapan. Kemungkinan ada rasa kekhawatiran akan mau pun telah jadi korban OTT," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Jumat (26/6/2015).
Salah satu peninjauan dalam revisi UU KPK yaitu penyadapan hanya boleh dilakukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Artinya, hanya boleh dilakukan pada tingkat penyidikan. (Baca: Kalla Tak Setuju Polri Punya Kewenangan Penyadapan ala KPK, Ini Alasannya)
Indriyanto mengatakan, Pasal 26 UU Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, KPK diperkenankan melakukan penyadapan mulai dari tingkat penyelidikan hingga penuntutan. Menurut dia, penyadapan merupakan hak istimewa KPK sehingga kemungkinan ada pihak yang iri atas kewenangan tersebut. Namun, keistimewaan tersebut tidak lantas membuat KPK dapat menyadap sebebasnya tanpa batas.
Indriyanto menekankan, penyadapan oleh KPK selalu diawasi ketat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kinerja monitoring penyadapan selalu mendapat evaluasi ketat teknis atau administratif dari Menkoinfo, artinya selalu dilakukan dengan basis 'tight' dan 'strict'," kata dia.
Sebelum UU KPK direvisi, menurut Indriyanto, seharusnya dilakukan harmonisasi dengan KUHAP, KUHP, dan UU Tipikor. Jika tidak, kata dia, maka tatanan hukum di Indonesia akan saling tumpang tindih.
"Revisi tanpa adanya harmonisasi UU terkait justru menimbulkan overlapping akan menimbulkan disharmonisasi dan merusak tatanan unifikasi dan kodifikasi hukum pidana," ujar Indriyanto.
Rapat paripurna DPR telah memutuskan bahwa revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Meski demikian, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi.
Setidaknya, ada lima peninjauan yang akan dilakukan dalam revisi UU KPK. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Sumur
Quote:
Menurut ane ya gan, kalo UU KPK direvisi KPK sudah tidak mempunyai keistimewaan apa - apa. Kejahatan korupsi di Indonesia sudah menjadi kejahatan yang luar biasa,sehingga membutuhkan badan penegak yang luar biasa juga.
2. Pengaturan skor bola
Quote:
Bola.net - Pengaturan skor yang terjadi pada kompetisi di Indonesia melibatkan jumlah yang tak main-main. Uang ratusan juta digunakan agar hasil pertandingan sesuai hasrat Sang Bandar.
Dalam bocoran yang didapat Bola.net, tercantum beragam nominal suap, meski rata-rata nilainya di atas Rp 100 juta rupiah per pertandingan.
Pemberian suap ini bisa dilakukan runner secara penuh sebelum pertandingan. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan memberi down payment terlebih dahulu dan melunasi sisanya ketika hasil laga sesuai keinginan bandar.
Salah satu pertandingan yang diatur dengan DP adalah laga dua klub Jawa Tengah pada ajang Divisi Utama 2013. BS -selaku runner- memberi DP Rp 50 juta pada asisten manajer salah satu tim sebelum pertandingan agar tim itu kalah dari tuan rumah. Setelah laga berakhir -dan tim tersebut benar-benar kalah- BS melunasi sisanya.
Sementara, pada pertandingan lain di ajang ISL 2014 antara tim asal Jawa Timur dan Kalimantan, suap diberikan sebelum pertandingan. Namun, upaya BS menyuap sempat terhambat ketika pelatih klub Jawa Timur itu menolak tawaran Rp 200 juta darinya. Namun, usai pertandingan, BS sukses menyerahkan uang itu pada asisten pelatihnya.
Nominal lebih besar didapat seorang pemilik klub asal Jawa Tengah pada ISL 2014 lalu. Kala bertandang ke kandang klub Jawa Timur, ia mendapat uang Rp 350 juta dari bandar Malaysia dan Singapura yang mengatur kemenangan tim tuan rumah.
Sumur
Dalam bocoran yang didapat Bola.net, tercantum beragam nominal suap, meski rata-rata nilainya di atas Rp 100 juta rupiah per pertandingan.
Pemberian suap ini bisa dilakukan runner secara penuh sebelum pertandingan. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan memberi down payment terlebih dahulu dan melunasi sisanya ketika hasil laga sesuai keinginan bandar.
Salah satu pertandingan yang diatur dengan DP adalah laga dua klub Jawa Tengah pada ajang Divisi Utama 2013. BS -selaku runner- memberi DP Rp 50 juta pada asisten manajer salah satu tim sebelum pertandingan agar tim itu kalah dari tuan rumah. Setelah laga berakhir -dan tim tersebut benar-benar kalah- BS melunasi sisanya.
Sementara, pada pertandingan lain di ajang ISL 2014 antara tim asal Jawa Timur dan Kalimantan, suap diberikan sebelum pertandingan. Namun, upaya BS menyuap sempat terhambat ketika pelatih klub Jawa Timur itu menolak tawaran Rp 200 juta darinya. Namun, usai pertandingan, BS sukses menyerahkan uang itu pada asisten pelatihnya.
Nominal lebih besar didapat seorang pemilik klub asal Jawa Tengah pada ISL 2014 lalu. Kala bertandang ke kandang klub Jawa Timur, ia mendapat uang Rp 350 juta dari bandar Malaysia dan Singapura yang mengatur kemenangan tim tuan rumah.
Sumur
Quote:
Ane gregeeeetaaaann banget gan
Sedih ane ngelihat sepak bola di negara ini. Selama ini ane dah dukung habis-habisan, semangat luar biasa saat nonton tim sepak bola kesayangan ane tanding (walau di tv sihh), ternyata malah dah diatur. Walaupun ane ga tau itu beneran apa ga. Tetep aja dongkol banget. Apalagi ternyata para pemain juga dah tau apa yang terjadi. Kayak yang di Mata Najwa tanggal 24 Juni lalu ini. Nih gan kalo mau nonton
.

Sekian thread dari ane gan. Gimana menurut agan-agan semua?? Kalo ada pendapat silahkan dishare dimari.
Maaf gan kalo thread ane masih berantakan, ane masih newbi.

Diubah oleh nisafatima 26-06-2015 03:35
0
1.3K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan