Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hobi_linuxAvatar border
TS
hobi_linux
[Langsa - Aceh] Pemilik Gudang Ultimatum Para Pengungsi Rohingya

Imigran Etnis Rohingya asal Myanmar memperlihatkan sertifikat pencari suaka di tempat penampungan sementara Desa Bayeun, Kecamatan Rantoe Seulamat, Aceh Timur, Aceh, Senin (22/6). Menurut data dari petugas UNHCR, Sebanyak 340 Sertifikat pencari suaka untuk sementara dibagikan kepada Imigran Rohingya asal Myanmar yang menempati penampungan Aceh Timur. ANTARA/Syifa

LANGSA - Direktur CV Dewi Monza, Abdul Samad, Senin kemarin menempelkan pengumuman di gudang miliknya di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa bahwa tempat itu harus segera dikosongkan paling lama 22 Juni 2015. Yang dia inginkan pergi segera dari tempat itu adalah 200 lebih pengungsi Rohingya asal Myanmar yang sejak 15 Mei lalu ditempatkan secara sepihak oleh Pemko Langsa di gudang barang milik Abdul Samad.

Ia menyebut penempelan pengumuman itu sebagai “penyegelan”, meskipun faktanya lebih merupakan ultimatum. Soalnya, sampai kemarin sore para pengungsi Rohingya masih berada di gudang tersebut, meski mereka mulai gundah membaca maklumat Abdul Samad yang ditulis dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.

Tapi apa pun istilahnya (penyegelan ataupun ultimatum), Abdul Samad punya alasan tersendiri melakukan hal itu. Langkah pengosongan gudang itu dia lakukan, menyusul gagalnya kesepakatan untuk pemakaian lanjutan gudang dimaksud, antara pemilik gudang dengan pihak terkait, setelah berakhirnya masa emergency (darurat) bagi migran asing itu selama satu bulan.

Karena itu pula, Abdul Samad selaku Direktur CV Dewi Monza menyurati Ketua Tim Pengungsi Rohingya dan Bangladesh pada 12 Juni lalu. Isinya, pemberitahuan agar gudang itu dikosongkan segera, karena ia membutuhkan gudang untuk menunjang usahanya.
Dalam surat tersebut dia nukilkan bahwa terhitung 15 Mei lalu gudang barangnya di Pelabuhan Kuala Langsa telah digunakan sebagai tempat penampungan pengungsi Rohingya.

Disebutkan juga dalam surat itu bahwa pada 28 Mei lalu Abdul Samad juga menyurati Wali Kota Langsa dan ia memberikan toleransi pemakaian gudangnya selama satu bulan untuk masa emergency. Namun, setelah itu tak ada laporan, apalagi pertanggungjawaban apa pun, dari Pemko Langsa.

Kemudian, pada 10 Juni lalu, sebut Abdul Samad dalam suratnya itu, ia telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Langsa, pimpinan Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR), dan International Organization for Migration (IOM) di Aula Kantor Imigrasi Langsa. Yang dibahas saat itu adalah penggunaan gudang CV Dewi Monza untuk dipakai lagi, setelah masa emergency satu bulan terlampaui.
Pihak terkait malah menawarkan kepada Abdul Samad untuk mengizinkan gudangnya disewa dan ia setuju dengan tawaran itu.

Abdul Samad kemudian memberi tenggang waktu hingga 15 Juni 2015. Jika kesepakatan itu diubah atau batal, maka berdasarkan poin 2, 3 dan 4 nota kesepakatan tersebut, maka Abdul Samad berhak mengambil inisiatif untuk memberitahukan pengosongan gudang yang sedang digunakan para pengungsi Rohingya dan Bangladesh itu.

Malah sebelumnya, Abdul Samad telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Langsa pada 28 Mei lalu. Saat itu ia sebutkan bahwa terhitung 15 Mei 2015 gudang miliknya telah digunakan sebagai tempat penampungan pengungsi Rohingya dan Bangldesh. Tapi proses penggunaan gudang itu tidak melalui konfirmasi kepadanya, melainkan dengan cara merusak kunci gudang. “Tapi hal ini dapat saya maklumi karena saat itu dalam kondisi darurat atau emergency kemanusiaan. Namun, proses darurat atau emergency kemanusiaan tentu ada batas waktu maksimalnya, sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nasional RI,” sebut Abdul Samad.

Nah, kini ia ingin gudang itu dikosongkan dan dikembalikan kepadanya. Atau jika memang ingin disewa, pastikan berapa penawaran sewanya dan kapan uang sewa akan dibayar. “Sebagai pemilik, para prinsipnya saya mengharapkan ada solusi terbaik bagi kami mengenai hal ini. Terutama bilamana sewaktu-waktu kami menggunakan gudang tersebut untuk aktivitas bisnis yang sedang kami jalankan saat ini,” ujarnya.

Akan dibahas
Karena disurati Abdul Samad, maka pada 8 Juni lalu, Wali Kota Langsa Usman Abdullah, membalas surat Direktur CV Dewi Monza itu. Intinya, Pemko Langsa menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan kegiatan usaha CV Dewi Monza karena gudang barangnya digunakan untuk penampungan sementara pengungsi Rohingya dan Bangladesh sejak 15 Mei lalu.

Menjawab pertanyaan Abdul Samad tentang batas waktu penggunaan gudang tersebut, Wali Kota Langsa hanya menyatakan, secepatnya Satgas Penanganan Pengungsi Kota Langsa akan membahas hal ini dan mencari tempat penampungan lain.

Mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan penggunaan gudang, Wali Kota Langsa menyarankan Direktur CV Dewi Monza untuk berkoordinasi dengan Kepala Imigrasi Kelas II Kota Langsa, selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi.
Dapat sertifikat

Dari Lhokseumawe dilaporkan, Kantor Imigrasi Kelas IIA Lhokseumawe Senin (22/6) kemarin membagikan sertifikat pengungsi yang dikeluarkan UNHCR kepada 314 Rohingya yang sekarang ditampung di Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Blang Adoe, Kuta Makmur, Aceh Utara.

“Dari 316 Rohingya baru 314 yang mendapatkannya. Mereka bisa mendapatkan kartu pengungsi tersebut setelah UNHCR mendata identitas mereka,” kata Kepala Imigrasi Kelas IIA Lhokseumawe, M Akmal kepada Serambi kemarin.

Meski sudah mengantongi sertifikat UNHCR, tapi mereka tetap berada di tempat penampungan sementara, tidak dibenarkan berkeliaran ke luar lokasi tersebut. (zb/jf)
-
sumber: http://aceh.tribunnews.com/2015/06/2...ohingya?page=3
-

sementara itu

KNSR Upayakan Lahan Baru Tampung Pengungsi Rohingya

LANGSA, (PRLM).- Komite Nasional Solidaritas untuk Rohingya (KNSR) mengupayakan lahan baru hunian sementara (huntara) bagi 255 pengungsi Rohingya yang ditampung di Pelabuhan Kuala Langsa, Kota Langsa. Hal itu menyusul diterbitkannya pengumuman dari pemilik gudang, CV Dewi Monza, di Pelabuhan yang memberikan warning kepada para pengungsi Rohingya untuk segera mengosongkan gudang tersebut. Termasuk dalam hal ini gudang yang ditempati 427 orang pengungsi Bangladesh.

Seperti diberitakan sebelumnya, seruan itu dilakukan dengan menempelkan pengumuman pengosongan dalam bahasa Indonesia dan Inggris di tembok gudang. Salah satu koran lokal di Aceh, Serambi Indonesia, pada Selasa (23/6/2015), halaman pertama melansir, pengosongan gudang tersebut dikarenakan gagalnya kesepakatan antara pihak CV Dewi Monza dengan tim pengelola pengungsi untuk pemakaian lanjutan gudang tersebut. Tenggang waktu yang telah diberikan CV Dewi Monza sudah berakhir.

Presiden KNSR Syuhelmaidi Syukur membenarkan desakan pihak pemilik gudang untuk segera mengosongkan dari pengungsi. "Kami sedang mencari solusi terbaik untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi pengungsi. Kami mengajak siapapun stakeholders untuk mendukung dan membicarakan hal ini semata-mata demi kepentingan kemanusiaan, sehingga solusi akan lebih mudah didapat," tegas Syuhelmaidi Syukur, Kamis (25/6/2015).

Saat ini, KNSR masih melakukan pembicaraan intensif dengan Walikota Langsa Usman Abdullah kemungkinan memindahkan pengungsi di luar Pelabuhan. Salah satu pilihannya adalah di Timbang Langsa. Di sana ada lahan 100 hektar yang bisa dipakai sebagian membangun shelter untuk pengungsi.

Syuhel melanjutkan, jika lahan di Timbang Langsa positif bisa dipakai untuk menampung pengungsi, maka ACT akan membangun Integrated Community Shelter (ICS), bekerjasama dengan Peduli Muslim.

Sementara itu pantauan lapangan, pasca dikeluarkannya pengumuman tersebut, terlihat gudang yang selama ini dipakai oleh pengungsi Rohingya tampak sepi, walaupun belum seluruhnya keluar dari gudang tersebut. Mustafa salah seorang relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membenarkan kalau para pengungsi sudah mulai pindah sejak Selasa (23/6/2015) pagi.

“Benar, sebagian pengungsi sudah dipindahkan ke barak, terutama yang perempuan dan anak-anak,” jelas Mustafa.

Koordinator Posko ACT Kuala Langsa Feri Vanova menyatakan syukurnya, sejak awal ACT telah menyediakan lahan untuk antisipasi permindahan pengungsi dari gudang. Lahan yang telah diuruk tanah sehingga rata oleh ACT itu lalu dibangun hunian sementara berbentuk barak, sebelum dipindahkan ke shelter yang lebih permanen. Pembangunan barak itu hasil patungan dana dari berbagai LSM yang juga berposko di pelabuhan tersebut.

Lebih jauh, Feri mengatakan Komite Nasional Solidaritas untuk Rohingya (KNSR) Wilayah Kota Langsa, Aceh Tamiang dan Aceh Timur sedang mengusahakan lahan untuk dibangun shelter sebagaimana yang sudah dilakukan ACT di Aceh Utara.

"Sekarang ini, pimpinan KNSR yakni Pak Syuhelmaidi Syukur dari Jakarta dan Pak Musthofa Ya’kub Koordinator KNSR Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang sedang menjajaki kemungkinan pembangunan shelter di Timbang Langsa, sekitar 15 kilometer dari arah Pelabuhan Kuala Langsa. Di sana ada lahan seluas 100 hektar. Semoga saja negosiasi dengan pihak-pihak terkait, dengan Walikota khususnya, bisa berjalan lancar sehingga nantinya ada kepastian tempat tinggal bagi pengungsi. Mohon doanya," harap Feri.

Sementara itu, barak yang ada baru 10 kamar, berisi dua ranjang tidur bertingkat. Hal ini diakui Feri, jelas tidak mencukupi untuk menampung pengungsi Rohingya yang berjumlah 255 jiawa dan pengungsi Bangladesh 427 jiwa.(Munady/A-147)***
-
sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/nasion...ungsi-rohingya
-

semoga cepet kelar, business is business
0
4.5K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan