Hinaan Petugas Kesehatan Pada Pasien Pengguna BPJS
TS
KicKUS
Hinaan Petugas Kesehatan Pada Pasien Pengguna BPJS
Quote:
screensay.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang sering dikenal dengan BPJS Kesehatan, merupakan BUMN yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat UU Jaminan Kesehatan Nasional.
Dari awalnya berjalan atau perpindahan dari ASKES, sampai diwajibkannya perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS kesehatan. Pelayanan dari Rumah Sakit belum maksimal, bahkan banyak dikomplin karena pelayanan yang kurang bersahabat dan antrian yang selalu panjang.
Namun baru baru ini nitizen disuguhkan pernyataan seorang petugas medis yang menulis sebuah pernyataan di Facebooknya yang bernama Dewi Ade Dewi yang dianggap menghina pasien pengguna BPJS.
“lama2 disini gw bisa hipertensiii ngadepin pasien bpjs…,” tulisnya.
Bukan hanya itu, petugas kesehatan itu juga menyinggung masalah pembayaran Iuran BPJS yang dianggap kecil berbeda dengan permintaan pelayanannya.
“Bayar gak seberapa tapi mau pelayanan eksekutif dan ngomel2,” lanjutnya.
Kekesalan si petugas kesehatanpun dia tuliskan dengan menyebutkan “ naek kereta aja kalau mau eksekutif.” Statusnya ini menuai banyak kecaman dari para nitizen, bahkan ada yang meminta atasannya untuk memecatnya.
“Mana atasanya nihh??? langsung SP3 ajaahh.... profesi tenaga medis atau apapun profesi yang melayani masyarakat itu, 90% adalah pengabdian, apalagi yang berhubungan dengan kesehatan orang banyak,” tulis pemilik akun Arta Sambora.
Seharusnya setiap pekerja yang bertugas melayani rakyat harus benar benar melayani, karena mereka sendiri diberi gaji oleh uang rakyat, selain itu BPJS kesehatan sendiri tidak gratis, semua peserta harus menyetor sejumlah uang tergantung tingkatan, sekalipun yang termasuk PBI atau Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah. walaupun terkesan geratis, iuran yang harus disetorkan sebagai anggota BPJS tetap ada, namun di bayarkan oleh pemerintah.