Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bujanglapuk.v2Avatar border
TS
bujanglapuk.v2
Jokowi Menolak, Prabowo Setujui Adanya Revisi Undang-Undang KPK
Jakarta – Meski Presiden Jokowi tidak menyetujui dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun sepertinya pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan tetap akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Hal ini dibuktikan dengan dimasukkannya revisi Undang-Undang tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 oleh DPR.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto mengatakan bahwa UU KPK dapat dikaji kembali bila memang diperlukan.

“Kalau rasanya perlu dikaji, ya dikaji kan begitu,” ujar Prabowo di Rumah Dinas Ketua DPR Setya Novanto, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, seperti dikutip dari okezone.com, Selasa (23/9/2015).

Dalam keterangan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan bahwa revisi terhadap UU KPK telah dimasukkan dalam prioritas Prolegnas 2015. Salah satu pasal yang perlu dikaji kembali menurut DPR adalah soal kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan penyadapan yang dilakukan KPK.

Namun, menurut Pelaksana Tugas (Plt) KPK Taufiequrachman Ruki, revisi terhadap UU KPK hanyalah upaya pihak lain untuk melemahkan tugas dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi.

http://www.sisidunia.com/2015/06/24/...dang-kpk/45130

KPK diperkuat di tangan Prabowo.
0
2K
46
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan