- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Nunukan
TS
User telah dihapus
Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Nunukan
RABU, 24 JUNI 2015

TEMPO.CO, Balikpapan: Direktorat Polisi Air Polda Kalimantan Timur menangkap dua kapal berbendera Malaysia yang diduga sedang mencuri ikan di perairan Karang Unarang Nunukan Kalimantan Utara. Dua kapal ini tidak mengantongi dokumen perikanan resmi Indonesia yakni SIUP dan SIPI Kementerian Kelautan.
"Ditangkap saat menangkap ikan di perairan Indonesia,” kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air, Ajun Komisaris Besar Djarot Agung Riadi, Rabu, 24 Juni 2015.
Djarot menuturkan pemeriksaan menyebutkan dua kapal tersebut adalah KM Rizky 02 dan KM TW 2057 milik Amrullah dan Endra. Polisi juga menyita barang bukti ikan dan udang yang totalnya mencapai 100 kilogram.
Selain itu, Djarot memastikan kedua kapal ini mempergunakan alat tangkap yang illegal dipakai di Indonesia yakni pukat hela alias trawls. Alat tangkap jenis ini dianggap merusak habitat ikan maupun terumbu karang perairan laut.
Sehubungan itu, pemilik kapal akan dikenakan Undang Undang Perikanan dan barang bukti kapal juga akan turut dimusnahkan. Pemusnahan kapal pencuri ikan sudah menjadi komitmen pemerintah saat ini.
SG WIBISONO
Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...kap-di-nunukan


TEMPO.CO, Balikpapan: Direktorat Polisi Air Polda Kalimantan Timur menangkap dua kapal berbendera Malaysia yang diduga sedang mencuri ikan di perairan Karang Unarang Nunukan Kalimantan Utara. Dua kapal ini tidak mengantongi dokumen perikanan resmi Indonesia yakni SIUP dan SIPI Kementerian Kelautan.
"Ditangkap saat menangkap ikan di perairan Indonesia,” kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air, Ajun Komisaris Besar Djarot Agung Riadi, Rabu, 24 Juni 2015.
Djarot menuturkan pemeriksaan menyebutkan dua kapal tersebut adalah KM Rizky 02 dan KM TW 2057 milik Amrullah dan Endra. Polisi juga menyita barang bukti ikan dan udang yang totalnya mencapai 100 kilogram.
Selain itu, Djarot memastikan kedua kapal ini mempergunakan alat tangkap yang illegal dipakai di Indonesia yakni pukat hela alias trawls. Alat tangkap jenis ini dianggap merusak habitat ikan maupun terumbu karang perairan laut.
Sehubungan itu, pemilik kapal akan dikenakan Undang Undang Perikanan dan barang bukti kapal juga akan turut dimusnahkan. Pemusnahan kapal pencuri ikan sudah menjadi komitmen pemerintah saat ini.
SG WIBISONO
Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...kap-di-nunukan

0
1.9K
22
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan