Quote:
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad hari ini menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Kuasa hukum Samad, Saor Siagian mengatakan, kliennya Samad menghadiri panggilan semata mata menghargai institusi kepolisian.
"Justru karena ada penetapan tersangka dari Polri, pimpinan KPK ini adalah soal ranah etik, itu yang suratnya. Ada suratnya. Karena tiba-tiba polisi memanggil, demi hormatnya kepada polisi, itu makanya AS datang," tegas Saor di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (24/6).
Persoalan pertemuan di Yogya dengan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pertanyaan penyidik, Saor mengatakan, pertemuan tersebut adalah gagasan dari Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Justru Hasto yang menggagas pertemuan yang di Yogya itu dari Hasto. Justru ini sebenarnya namanya diklarifikasi. Jadi Hasto membuat pernyataan-pernyataan terutama yang di Yogya, yang sekarang dipanggil, itu adalah gagasan Hasto gitu lho," imbuhnya.
Seperti diketahui, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk penghuni apartemenThe Capital Residence yang tempatnya digunakan dalam pertemuan Samad dengan para petinggi PDI Perjuangan pada 2014 lalu.
Dalam kasus ini, Samad dilaporkan oleh sebuah LSM, yakni Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu di Bareskrim Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan berdasarkan pemberitaan di media massa dan opini di Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Dalam atikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi partai PDIP dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung korupsi.
Dalam kasus ini Samad telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Samad dinilai melakukan tindakan yang melanggar pasal 36 ayat (1) Juncto pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yaitu larangan mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak korupsi.
Ternyata Samad tidak bersih
Sumur
http://www.merdeka.com/peristiwa/kua...tif-hasto.html
Jokower bakal ditahan gak ya ?