Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

daimond25Avatar border
TS
daimond25
GrabTaxi Akui Belum Bayar Pajak Perusahaan, Tapi...
Jakarta - Meski baru satu tahun beroperasi, penyedia aplikasi pemesanan taksi GrabTaxi mengklaim punya komitmen untuk mengikuti aturan main di Indonesia. Caranya tentu dengan membayar pajak.
Pajak yang dimaksud di sini bukan pajak perusahaan, melainkan pajak penghasilan personal pengemudi taksi. Padahal, di Indonesia startup asal Malaysia ini sudah memiliki badan hukum dengan nama PT Grab Taxi Indonesia.

"Kami kan pada dasarnya belum memiliki pemasukan. Yang mendapat pemasukan itu si pengemudi. Jadi yang kami terapkan adalah pajak on the behavior atau membayarkan pajak kepada para pengemudi," ujar Kiki Rizki, Head of Marketing Grab Taxi ketika ditemui seusai acara perayaan ulang tahun GrabTaxi di Grand Indonesia, Jakarta.
Sistem kerjasama yang diterapkan oleh GrabTaxi kepada mitra pengemudi adalah dengan memberikan bonus setiap kali perjalanan. Pun begitu, pajak yang dikenakan bukan berdasarkan perjalanan, melainkan pajak penghasilan setiap bulan.
"Semua mitra pengemudi ini harus menyerahkan semua surat-surat, mulai dari KK, KTP, hingga NPWP agar kami bantu untuk membayar pajak on the behavior (personal) tadi," jelas Kiki.
Sementara itu untuk besaran pajak yang dikenakan, menurut Kiki, tergantung pendapatan dan status berkeluarga yang dimiliki oleh mitra pengemudi. Kiki pun tidak menampik bila ke depannya Grab Taxi akan membayar pajak perusahaan, setelah ada pemasukan tentunya.
(ash/ash)

m.detik.com/inet/read/2015/06/20/150555/2947735/398/grabtaxi-akui-belum-bayar-pajak-perusahaan-tapi
Diubah oleh daimond25 24-06-2015 10:39
0
9.6K
22
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan