- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kerap Disabotase, Jalur Kereta Api Diawasi Lebih Ketat


TS
japek
Kerap Disabotase, Jalur Kereta Api Diawasi Lebih Ketat
Quote:
PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto menerjunkan petugas pemeriksa jalur KA ekstra di beberapa ruas jalur lebih awal dari rencana semula. Tindakan ini untuk mencegah munculnya gangguan keamanan selama perjalanan kereta api,
"Gangguan keamanan tersebut seperti pengganjalan rel, pelemparan terhadap KA yang melintas serta kemungkinan pencurian peralatan prasarana kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono, Selasa, 23 Juni 2015.
Pada Sabtu, 20 Juni 2015 terjadi pengganjalan jalur rel menggunakan batu berukuran cukup besar di km 395+1/2 petak jalan Sikampuh- Kroya, masuk wilayah Desa Doplang, Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.
Selain itu, memasuki Ramadan, beberapa kali terjadi pelemparan batu terhadap KA yang melintas. Pada Minggu, 21 Juni 2015, Surono mencatat terjadi tiga kali pelemparan terhadap KA yang lewat. Masing- masing di antara stasiun Sikampuh- Kroya terhadap KA Kutojaya Selatan tujuan Kutoarjo, di antara stasiun Jeruklegi- Lebeng terhadap KA Serayu Malam tujuan Purwokerto dan di antara stasiun Kroya- Kemranjen terhadap KA Logawa tujuan Jember.
Dari ketiga kejadian pelemparan tersebut menyebabkan seorang penumpang KA Logawa menderita luka- luka dan empat kaca jendela kereta ekonomi pecah terkena lemparan batu.
Dalam liburan puasa ini ditengarai banyak anak- anak yang bermain di sekitar jalur rel KA. Terutama saat sesudah sahur dan menjelang buka puasa. Saat-saat inilah waktu rawan pelemparan KA yang dilakukan secara iseng oleh anak- anak.
"Kami terjunkan petugas pemeriksa jalur KA ekstra lebih awal untuk mengantisipasi gangguan keamanan tersebut. Sebelumnya penambahan petugas pemeriksa jalur KA ekstra ini direncanakan baru dimulai pada H-10 lebaran," kata Surono.
Total jumlah petugas pemeriksa jalur KA ekstra yang dikerahkan untuk pengamanan jalur KA dalam angkutan lebaran ini sebanyak 58 orang. Setiap petak jalan antara dua stasiun akan diperiksa oleh petugas ekstra ini, selain petugas pemeriksa jalur KA reguler.
Setiap petugas pemeriksa jalur KA bertugas memeriksa jalur rel antara dua stasiun yang berdekatan dengan pejalan kaki. Jarak terjauh untuk rute pemeriksaan tersebut sekitar 8 kilometer.
Selain petugas pemeriksa jalur KA ekstra, PT KAI Daop 5 juga menerjunkan tim pengamanan jalur internal tertutup. Tim ini akan bergerak mengantisipasi gangguan keamanan, baik pelemparan KA, pengganjalan rel maupun kemungkinan pencurian.
"Setiap pelaku yang mengganggu keamanan operasional KA yang tertangkap akan kami proses sesuai aturan hukum yang ada. Sesuai Undang- undang 23 tahun 2007 pasal 199, setiap orang yang melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur KA dipidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta," kata Surono menambahkan.
Sedangkan bagi pelaku pelemparan KA yang menyebabkan kerusakan prasarana KA dipidana penjara maksimal 3 tahun. Jika sampai menimbulkan korban luka berat, pidana maksimal 10 tahun telah menunggu bagi pelaku (pasal 197).
"Gangguan keamanan tersebut seperti pengganjalan rel, pelemparan terhadap KA yang melintas serta kemungkinan pencurian peralatan prasarana kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono, Selasa, 23 Juni 2015.
Pada Sabtu, 20 Juni 2015 terjadi pengganjalan jalur rel menggunakan batu berukuran cukup besar di km 395+1/2 petak jalan Sikampuh- Kroya, masuk wilayah Desa Doplang, Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.
Selain itu, memasuki Ramadan, beberapa kali terjadi pelemparan batu terhadap KA yang melintas. Pada Minggu, 21 Juni 2015, Surono mencatat terjadi tiga kali pelemparan terhadap KA yang lewat. Masing- masing di antara stasiun Sikampuh- Kroya terhadap KA Kutojaya Selatan tujuan Kutoarjo, di antara stasiun Jeruklegi- Lebeng terhadap KA Serayu Malam tujuan Purwokerto dan di antara stasiun Kroya- Kemranjen terhadap KA Logawa tujuan Jember.
Dari ketiga kejadian pelemparan tersebut menyebabkan seorang penumpang KA Logawa menderita luka- luka dan empat kaca jendela kereta ekonomi pecah terkena lemparan batu.
Dalam liburan puasa ini ditengarai banyak anak- anak yang bermain di sekitar jalur rel KA. Terutama saat sesudah sahur dan menjelang buka puasa. Saat-saat inilah waktu rawan pelemparan KA yang dilakukan secara iseng oleh anak- anak.
"Kami terjunkan petugas pemeriksa jalur KA ekstra lebih awal untuk mengantisipasi gangguan keamanan tersebut. Sebelumnya penambahan petugas pemeriksa jalur KA ekstra ini direncanakan baru dimulai pada H-10 lebaran," kata Surono.
Total jumlah petugas pemeriksa jalur KA ekstra yang dikerahkan untuk pengamanan jalur KA dalam angkutan lebaran ini sebanyak 58 orang. Setiap petak jalan antara dua stasiun akan diperiksa oleh petugas ekstra ini, selain petugas pemeriksa jalur KA reguler.
Setiap petugas pemeriksa jalur KA bertugas memeriksa jalur rel antara dua stasiun yang berdekatan dengan pejalan kaki. Jarak terjauh untuk rute pemeriksaan tersebut sekitar 8 kilometer.
Selain petugas pemeriksa jalur KA ekstra, PT KAI Daop 5 juga menerjunkan tim pengamanan jalur internal tertutup. Tim ini akan bergerak mengantisipasi gangguan keamanan, baik pelemparan KA, pengganjalan rel maupun kemungkinan pencurian.
"Setiap pelaku yang mengganggu keamanan operasional KA yang tertangkap akan kami proses sesuai aturan hukum yang ada. Sesuai Undang- undang 23 tahun 2007 pasal 199, setiap orang yang melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur KA dipidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta," kata Surono menambahkan.
Sedangkan bagi pelaku pelemparan KA yang menyebabkan kerusakan prasarana KA dipidana penjara maksimal 3 tahun. Jika sampai menimbulkan korban luka berat, pidana maksimal 10 tahun telah menunggu bagi pelaku (pasal 197).
Sumber
Obyek vital negara memang harus dijaga dengan lebih ketat, dan sanksi tegas harus dijatuhkan pada yang mencoba melakukan sabotase.
0
898
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan