- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
kenali lebih jauh soal perkimpoian di Indonesia


TS
d1i1k1a1
kenali lebih jauh soal perkimpoian di Indonesia
selamat datang di tread Ts 
semoga tread ini bisa bermanfaat dan menghibur kaskuser seluruh jagat raya
kaskuser baik tinggalkan komeng +
Ts juga mengharapkan cendol seger

kemudian landasan hukum nya apa gan ??
dari UU tersebut bisa di simpulkan
1. harus 1 orang laki-laki dan 1 orang wanita ( no maho
, no lesby
no animal
dll )
2. sifatnya kekal dan bahagia ( gak kayak artis di tv kimpoi cerai mulu
sampek ane sepet ngeliat berita artis cerai ) perkimpoian di usahakan abadi sampek kakek nenek gan 
3. berdasar Tuhan yang Maha Esa ( karena perintah dan ridho tuhan agan bertemu jodoh dan menikah
)
lanjuttt kemudian adalah Asas - Asas perkimpoian di indonesia. di negara kita indonesia
ada 2 asas yang di anut
jadi satu cowok satu cewek gan
itu yang bener , walau ada yg lain juga 
eitssss tunggu dulu poligami itu ada syarat ny gan
apa itu :
1. Harus punya minimal 1 alasan dari 3 alasan yang sudah ditentukan oleh pengadilan yaitu
- istri tidak bisa memberikan keturunan
- istri menderita cacat yang tidak bisa disembuhkan
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri
lalu gimana kalau istri punya keturunan cakep2 , istri sekseh bohay nggak cacat
, kewajiban mantep terpenuhi tapi si laki-laki minta poligami ?? ane jamin tuh laki2 hidung buaya dah

2. syarat poligami ( semua harus di penuhi )
- adanya persetujuan dari istri-istrinya
- adanya jaminan bahwa suami bisa memenuhi kebutuhan istri
- adanya jaminan bahwa suami berlaku adil terhadap istri-istrinya
jika agan sudah memenuhi kriteria silahkan berpoligami
jika belum persiapkan matang2 agar sukses dalam berpoligami 
lalu bagaimana dengan poliandri ?
poliandri = 1 cewek punya lebih dari 1 suami itu tidak diperbolehkan di indonesia
lalu bagaimana dengan nikah siri
nikah siri sah menurut agama islam
tetapi tidak sah menurut hukum nasional. 
lalu bagaimana dengan kimpoi kontrak
sangat tidak di perbolehkan di indonesia
tapi real nya ada gan.
bagaimana dengan kimpoi sesama jenis
??
sudah di katakan tidak boleh
tapi kalau mau coba ya silahkan 
jika perempuan masih <16 tahun sudah hamil gmana ???
akan ada dispensasi dari pengadilan seperti ijin orang tua dll
sekian tread sederhana dari ts
jika ada pertanyaan silahkan

semoga tread ini bisa bermanfaat dan menghibur kaskuser seluruh jagat raya

kaskuser baik tinggalkan komeng +

Ts juga mengharapkan cendol seger


Spoiler for pendahuluan :
kemudian landasan hukum nya apa gan ??
Spoiler for landasan :
dari UU tersebut bisa di simpulkan
1. harus 1 orang laki-laki dan 1 orang wanita ( no maho



2. sifatnya kekal dan bahagia ( gak kayak artis di tv kimpoi cerai mulu


3. berdasar Tuhan yang Maha Esa ( karena perintah dan ridho tuhan agan bertemu jodoh dan menikah

lanjuttt kemudian adalah Asas - Asas perkimpoian di indonesia. di negara kita indonesia

Spoiler for pertama :
jadi satu cowok satu cewek gan


Spoiler for kedua:
eitssss tunggu dulu poligami itu ada syarat ny gan

1. Harus punya minimal 1 alasan dari 3 alasan yang sudah ditentukan oleh pengadilan yaitu
- istri tidak bisa memberikan keturunan
- istri menderita cacat yang tidak bisa disembuhkan
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri
lalu gimana kalau istri punya keturunan cakep2 , istri sekseh bohay nggak cacat



2. syarat poligami ( semua harus di penuhi )
- adanya persetujuan dari istri-istrinya
- adanya jaminan bahwa suami bisa memenuhi kebutuhan istri
- adanya jaminan bahwa suami berlaku adil terhadap istri-istrinya

jika agan sudah memenuhi kriteria silahkan berpoligami


lalu bagaimana dengan poliandri ?
poliandri = 1 cewek punya lebih dari 1 suami itu tidak diperbolehkan di indonesia

lalu bagaimana dengan nikah siri
nikah siri sah menurut agama islam


lalu bagaimana dengan kimpoi kontrak

sangat tidak di perbolehkan di indonesia

bagaimana dengan kimpoi sesama jenis

sudah di katakan tidak boleh


Spoiler for syarat nikah :
jika perempuan masih <16 tahun sudah hamil gmana ???
akan ada dispensasi dari pengadilan seperti ijin orang tua dll
sekian tread sederhana dari ts
jika ada pertanyaan silahkan

Diubah oleh d1i1k1a1 23-06-2015 22:30
0
5K
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan