- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
BIaya untuk pengurusan Pertimbangan Teknis Pertanahan


TS
JohnLemod
BIaya untuk pengurusan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Halo gan, saya mohon bantuan untuk yang mengerti soal ini ato mungkin ada yang udh pernah ngalamin juga. Saya ingin mengurus dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk lokasi usaha saya, yang dimana dokumen tersebut menjadi pelengkap proses ijin usaha saya. Oleh pihak BPN, saya diberi tarif per meter persegi sebesar Rp. 1.000,- dan luas lahan rencana usaha saya adalah 40.000 meter persegi jadi total uang yang harus saya bayarkan untuk Pertimbangan Teknis tersebut sebesar Rp. 40.000.000,-
Yang mau saya tanyakan, apakah nilai tersebut wajar? Apabila mengacu pada PP No. 13 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Pasal 14 terdapat rumus tersendiri untuk menghitung besaran yang harus saya bayarkan, yaitu Luasan Lokasi dibagi 100000 lalu dikali oleh Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia yang dimana di Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp. 67.000,- lalu nilai tersebut dijumlahkan Rp. 5.000.000,-
Jadi, tarif yang harus saya bayarkan hanya sebesar Rp. 5.026.800,- dan bukan sebesar Rp. 40.000.000,-
Yang mau saya tanyain, apa ada UU ato PP baru yg mungkin mengatur besaran nilai ini ato masi tetep pake PP No 13 yg tadi? Kalo iya, langkah apa yang sebaiknya saya lakukan?
Yang mau saya tanyakan, apakah nilai tersebut wajar? Apabila mengacu pada PP No. 13 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Pasal 14 terdapat rumus tersendiri untuk menghitung besaran yang harus saya bayarkan, yaitu Luasan Lokasi dibagi 100000 lalu dikali oleh Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Panitia yang dimana di Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp. 67.000,- lalu nilai tersebut dijumlahkan Rp. 5.000.000,-
Jadi, tarif yang harus saya bayarkan hanya sebesar Rp. 5.026.800,- dan bukan sebesar Rp. 40.000.000,-
Yang mau saya tanyain, apa ada UU ato PP baru yg mungkin mengatur besaran nilai ini ato masi tetep pake PP No 13 yg tadi? Kalo iya, langkah apa yang sebaiknya saya lakukan?
0
3.6K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan