Kaskus

News

jin.lumpurAvatar border
TS
jin.lumpur
Dapat Talangan Rp 781 Miliar, Lapindo Kena Bunga 4,8 Persen dan Pelunasan 4 Tahun
Senin, 22 Juni 2015 | 14:58 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan bunga sebesar 4,8 persen yang harus dibayarkan PT Minarak Lapindo Jaya setiap tahunnya atas dana talangan yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 781 miliar. Utang beserta bunganya itu wajib dilunasi Lapindo dalam empat tahun mendatang.

"Dari sidang kabinet ini, dana antisipasi ini dikenakan bunga 4,8 persen tiap tahun. Pelunasan 4 tahun," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Sementara untuk pajak, Basuki mengatakan, pemerintah membebaskan kewajiban itu kepada Lapindo. Sehingga, nantinya Lapindo hanya akan membayarkan utang beserta bunganya. Menurut Basuki, pihak Lapindo sudah menerima keputusan bunga itu. (baca: Sembilan Tahun Mengungsi, Korban Lumpur Lapindo "Pulang Kampung")

Lebih lanjut, Basuki mengungkapkan, pemerintah memutuskan akan tetap mencairkan dana talangan sebesar Rp 781 miliar pada 26 Juni mendatang. Sebelum pencairan dilakukan, pemerintah akan menandatangani surat perjanjian bersama Lapindo.

Namun, sebelum perjanjian itu dilakukan, Basuki meminta Presiden Joko Widodo untuk menandatangani peraturan presiden yang mengatur soal skema pembayaran utang terhadap Lapindo itu.

Saat ini, draft perpres itu masih ada di meja Sekretariat Kabinet. Basuki meminta draft itu segera diteken untuk mempercepat proses pencairan dana. (baca: Patung Bos Lapindo dengan Tangan Diborgol Diarak ke Tanggul)

Sementara itu, lanjut Basuki, saat ini masyarakat korban Lapindo juga telah siap menerima penyaluran dana talangan itu. Mereka sudah seluruhnya memiliki rekening BRI. Adapun, pembayaran kepada warga akan dilakukan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan rekomendasi dari PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar Lapindo.

Perusahaan milik keluarga Bakrie tetap akan melakukan verifikasi, terutama menyangkut nilai yang akan dibayarkan kepada warga korban.

Lapindo sebelumnya meminta bebas bunga dan bebas pajak untuk mengembalikan dana yang bersumber dari APBN tersebut. Perusahaan itu juga mengikuti proses verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang data kewajiban yang sudah dibayarkan dan belum dibayarkan.

Hasil verifikasi BPKP menunjukkan adanya selisih. Sisa kewajiban pembayaran ganti rugi korban lumpur di dalam peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab perusahaan sebelumnya adalah Rp 781 miliar, tetapi setelah diverifikasi menjadi Rp 827 miliar.

Sementara itu, aset Lapindo dari data korban yang sudah dibayar sebelumnya adalah Rp 3,3 triliun, tetapi setelah diaudit menjadi Rp 2,7 triliun.

ember


Semoga Lapindo tidak ingkar janji lagi.
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
856
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan