Kaskus

News

panastronAvatar border
TS
panastron
Pensiunan TNI Menembak Membabi Buta Tewaskan 3 Orang, Ini Hukumannya
Pensiunan TNI Menembak Membabi Buta Tewaskan 3 Orang, Ini Hukumannya


Jakarta - Pensiunan TNI Samidun Selian (55) menembak membabi buta di kebun kelapa sawit dan menewaskan 3 orang serta 1 orang lagi kritis. Samidun lalu diadili dan dipenjara seumur hidup.

Kasus bermula pada suatu siang di kebun kelapa sawit di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, pada 18 September 2014. Samidun didampingi Sengkot dan Parijan menuju lahan sawit yang diklaim miliknya menggunakan dua sepeda motor. Setibanya di lokasi, Samidun dihampiri Zulfahmi dan Rianto. Keduanya mengusir Samidun dkk. Terjadi adu mulut dan dipisah oleh Sengkot.

Di waktu yang bersamaan Samidun melihat sebuah alat berat yang sedang beroperasi dengan operator Agus Rustandi dengan pekerja Sudirman dan Frengki Siregar. Samidun lalu menghampiri alat berat itu dan terjadilah adu mulut antar mereka. Tiba-tiba saja pria kelahiran 12 Agustus 1959 itu mengambil pistol yang ada di pinggangnya dan menembak secara membabi buta. Dor! Dor! Dor!

Rianto mendapat timah panas di paha kiri. Zulfahmi (39) mendapat satu timah panas di punggung dan dua peluru di kepala. Sudirman (50) mendapat tiga timah panas di leher dan kepala. Adapun kepala Frengki (25) tembus terkena timah panas.

Belum puas, Samidun lalu menghampiri Rianto dan kembali memuntahkan peluru. Usai menembak membabi buta, Samidun kabur. Dua rekannya telah meninggalkan tempat terlebih dahulu. Peluru Samidun akhirnya menewaskan Zulfahmi, Sudirman dan Frengki. Adapun Rianto dalam kondisi kritis.
Polisi lantas mengejar pelaku pembunuhan sadis itu. Tiga hari kemudian, Samidun dibekuk aparat. Selidik punya selidik, pistol itu didapat Samidun saat masih berdinas di TNI dan bertugas di Timor Timur.

Pada 10 Maret 2015, jaksa menuntut Samidun untuk dihukum 14 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir mempunyai keyakinan sendiri yaitu menghukum Samidun dengan penjara seumur hidup, jauh di atas tuntutan jaksa. Merasa vonis di atas tuntutan, jaksa lalu banding. Begitu juga Samidun yang merasa hukuman itu terlalu berat. Apa kata majelis banding?

"Menolak permohonan banding jaksa dan terdakwa," demikian putus majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (22/6/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Ahmad Sukandar dengan anggota Agung Wibowo dan M Tuchfatul Anam. Dalam vonis yang dibacakan pada 10 Juni lalu ini, majelis berkeyakinan Samidun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat menyebabkan orang luka berat.



http://news.detik.com/berita/2948678/pensiunan-tni-menembak-membabi-buta-tewaskan-3-orang-ini-hukumannya





serem gan emoticon-Takut
aku sampai bergetarrr emoticon-Takut
Diubah oleh panastron 22-06-2015 13:50
0
2.2K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan