- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Christian Dipukuli & Dipaksa Mengaku Bandar Narkoba hingga Divonis Mati


TS
mr.josh.keren
Christian Dipukuli & Dipaksa Mengaku Bandar Narkoba hingga Divonis Mati
Quote:

Keluarga terpidana mati kasus narkoba, Christian, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial. Keluarga membantah Christian adalah pemilik ribuan ekstasi.
Dalam laporannya, pihak keluarga yang diwakili sang anak, Talitha Kara, menduga ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh majelis hakim Hesmu Purwanto (Hakim Ketua), Singgih Budi Prakoso dan Ebo Muala Maulana (Hakim Anggota) dalam mengadili perkara narkoba Christian.
"Saat itu Papa (Christian) tidak di TKP, tidak ada barang bukti. Proses penyidikan dan di TKP papa dipukuli, disuruh mengaku bahwa dia Christian, bandar narkoba yang namanya kebetulan sama dengan papa saya," kata Kara, diGedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).
Kara menuturkan, banyak kejanggalan dalam proses penyidikan ayahnya. Salah satunya adalah kesaksian palsu yang diungkapkan Lim Jit Wee alias Kim, terpidana mati narkoba yang juga dipaksa penyidik mengakui bahwa Kim mengenal Christian dan mengamini barang bukti ratusan ribu butir pil ekstasi.
"Saksi kunci juga memberikan pernyataan bahwa dia disiksa sampai jarinya dipotong untuk ngaku kalau dia kenal papa saya. Padahal dia baru kenal papa dari penyidik," jelas Kara.
Kejanggalan lain juga diungkapkan Kara bahwa beberapa poin dalam BAP Christian tidak sesuai fakta. Seperti yang dituliskan dalam ringkasan BAP menyebut Christian menyerahkan diri pada 26 November 2007. Faktanya, Christian ditangkap pada 25 November dan mengalami penyiksaan.
"Dia ditangkap, disiksa, dan kemudian sempat pulang dan menunjukan bekas pukulan itu. Ini saya sempat ambil gambarnya pada 27 November, tapi di BAP tidak ditulis sesuai fakta," tutur Kara sambil menunjukan foto bukti kekerasan yang dialami Christian.
Atas kejanggalan-kejanggalan itu, dia bersama tim kuasa hukum dari Komisi Advokasi Hukum KWI melaporkan tindakan penangkapan hingga peradilan yang dialami Christian ke Komisi Yudisial. Utamanya, terhadap peradilan di PN Jakarta Barat yang memvonis Christian dengan hukuman mati.
"Kami ke KY agar dilihat bahwa persidangannya tidak sesuai. Banyak kejanggalan, dan kami berusaha mencari keadilan. Harapannya bisa disampaikan ke Presiden bahwa bandar narkoba itu bukan papa saya. Mereka salah orang dan karena kasus ini sensitif, kami juga mendapat tekanan," katanya.
SUMBER
MUKA GILE .... KALO SAMPE BENER .... EMANG SUNGGUH TERLALU TUH POLKIS



0
13.6K
Kutip
115
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan