Quote:
Belakangan ini marak muncul persusahan pelayanan jasa transportasi menggunakan teknologi online. Namun dari beberapa perusahaan tersebut, pemerintah menyebut Uber Taxi ilegal.
Dalam pelayanannya, Uber Taxi dinilai melanggar Undang-undang karena tidak memenuhi persyaratan angkutan umum. Hal itu dikarenakan Uber Taxi menggunakan kendaraan yang termasuk golongan pribadi, bukan bekerja sama dengan perusahaan taksi resmi.
"Itu (Uber Taxi) tidak benar. Semua pelayanan angkutan umum harus dilayani oleh perusahaan pelayanan angkutan umum yang sah," tutur Direktur LLAJ Dishubdat Kementerian Perhubungan Eddi, di mal Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyatakan akan menindak Uber Taxi. Namun untuk melakukan hal itu, Eddi mengaku masih menunggu laporan dari pihak lain, seperti Organda.
"Kami belum ada laporan dari teman-teman Organda. Jadi harus ada pelapor dan bukti dulu. Tapi nanti kita lihat akan kita apa kan dia (Uber Taxi)," pungkasnya.
SUMBER
UBER TAXI ILEGAL .... UBER TAXI MEMANG BAJINGAN, BANGSHAT, BIADAB
BAKAR TAXI UBER .... BAKAR!!!!
