REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah
Konstitusi akhirnya menolak seluruh permohonan
uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkimpoian, khususnya mengenai perkimpoian
beda agama. Hakim Konstitusi Arief Hidayat
menegaskan UU tersebut tidak melanggar
konstitusi.
"Mengadili, menyatakan, dan menolak
permohonan pemohon secara seluruhnya," kata
Hakim Konstitusi Arief saat pembacaan putusan
di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Dalam pembacaan putusan ini sidang dipimpin
oleh Arief Hidayat, serta Anwar Usman, Aswanto,
Patrialis Akbar, Maria farida, I Gede Paguna,
Manahan Sitompul, Suhartoyo sebagai anggota.
Menurut Hakim Arief, permohonan yang diajukan
oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Setelah melakukan pertimbangan, hakim
berpendapat agama menjadi landasan bagi
komunitas, individu, dan mewadahi hubungan
dengan Tuhan Yang Maha Esa. Sementara itu,
negara berperan menjamin kepastian hukum serta
melindungi pembentukan keluarga yang sah.
"Perkimpoian dianggap sah apabila dilakukan
menurut masing-masing agama dan dicatat
sesuai aturan perundangan bukan suatu
pelanggaran konstitusi," ujar Hakim Arief.
Menurut Hakim, perkimpoian tidak boleh dilihat
dari aspek formal saja, tetapi perkimpoian juga
mempertimbangkan aspek spiritual dan sosial.
Hakim mengatakan pernikahan beda agama di
Indonesia dianggap tidak sah, seperti diatur dan
tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkimpoian Pasal 2 ayat (1).
Sebelumnya, permohonan uji materi perkimpoian
beda agama diajukan oleh Damian Agata Yuvens,
Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati
Simarmata. Dalam permohonannya, pemohon
merasa hak-hak konstitusional mereka berpotensi
dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan
perkimpoian menurut hukum agama. Perkara ini
teregistrasi dengan Nomor 68/PUU-XII/2014.
link
Keputusan yg teramat bijak dari MK.
bagaimanapun juga nikah beda agama lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya.