Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nicknameoAvatar border
TS
nicknameo
need help mastah...........
need help mastah2...........emoticon-Blue Guy Peace

mohon maaf sebelumnya, ane newbie dan gak tau bgt soal istilah2 hukum,
kebetulan ane lg dpt tugas bikin konsep surat perjanjian perpanjangan HGB di atas HPL, berdasarkan contoh surat perjanjian yang awal, dan contoh2 surat perjanjian perpanjangan HGB yang ane dapat dari berbagai sumber, ada salah satu pasal dalam surat perjanjian yang berbunyi demikian gan :

" apabila ternyata dalam jangka waktu tertentu bangunan tidak layak lagi untuk dihuni, maka pihak pertama atas kewenangannya berkewajiban untuk membouvalligkan bangunan tersebut tanpa persetujuan dari pihak kedua"

nah yg mo ane tanyaiin, itu arti kata yg ane bold itu apa ya gan?emoticon-Bingung (S) , al,y ane udah search ke mbah google jg blm dpt penjelasan yang agak memuaskan,

mohon bantuannya ya mastah2...........thk u emoticon-Blue Guy Peace

emoticon-Shakehand2
0
850
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan