Kaskus

News

gamunaf1kAvatar border
TS
gamunaf1k
Perkenalkan, Garis itu Bernama Yellow Box Junction...
Perkenalkan, Garis itu Bernama Yellow Box Junction...

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika Anda melintas di beberapa persimpangan jalan di DKI Jakarta, pernahkah melihat garis kuning berbentuk persegi dan berukuran besar di aspal? Jika lihat, perkenalkan, garis itu bernama Yellow Box Junction (YBJ).

Di ibu kota, kita dapat melihat YBJ di sejumlah persimpangan, antara lain di persimpangan Sarinah di Jalan MH Thamrin, persimpangan Tugu Tani dari arah Jalan Kebon Sirih, persimpangan Mampang dan persimpangan-persimpangan padat lalu lintas lainnya.

Meski begitu, masih banyak pengendara yang tidak mengetahui apa arti garis itu. Jangankan mengetahui, 'ngeh' pun tidak.

Yavet Masan (26) misalnya. Ketika Kompas.com bertanya perihal YBJ, pria yang setiap hari mengendarai motor dari rumahnya di Permata Hijau ke kantornya di Kebon Jeruk mengaku baru pertama kali mendengarnya.

"Enggak merhatiin deh, asli. Paling liatnya lampu lalu lintasnya dan papan penunjuk jalan saja," ujar dia.

Adji Virdian (25) yang setiap hari melewati sejumlah persimpangan dari rumahnya di Lenteng Agung ke kantornya di bilangan Kuningan juga mengaku tidak menyadari ada garis YBJ.

"Garis yang mana sih? Yang putih? Enggak pernah lihat garis kuning kayaknya," ujar dia.

Yanny Donna (29), karyawati di bilangan Kelapa Gading pernah melihat garis kuning itu. Tapi dia lupa di mana melihatnya. Dia pun mengira garis kuning kotak tersebut adalah area untuk pemberhentian motor.

"Tahu ada kotak kuning itu, tapi kirain itu untuk berhenti motor," ujar Yanny.

Yanny mempertanyakan apa fungsi garis itu sebenarnya. Jika garis tersebut dibuat demi kelancaran arus lalu lintas, dia sangat menyayangkan masih banyak pengguna jalan, termasuk dirinya, yang tidak mengetahui fungsi YJB.

Ia juga lebih menyayangkan tidak adanya sosialisasi soal garis tersebut. Lantas, apa sih sebenarnya YBJ itu?

YBJ adalah marka jalan yang mulai digunakan di Indonesia sejak 2010. Dikutip dari situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya Sabtu (20/6/2015), YJB berfungsi untuk mencegah kepadatan lalu lintas di persimpangan agar tidak terkunci.

Dalam situasi lalin yang padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas meski telah menyala merah. Nah, garis YJB ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Pada sisi jalan lain di mana lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada antrean kendaraan di dalam area YJB. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YJB telah dalam keadaan kosong, tentunya jika traffic light menyala hijau pula.

Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ yakni kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Sama seperti marka dan rambu lainnya, YJB tentu akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran pengguna jalan. Kesadaran itu pula yang menjadi kunci kelancaran lalu lintas. Namun, sebelum berbicara soal niat baik adanya YJB, alangkah baiknya jika YJB disosialisasikan terlebih dulu ke masyarakat, bukan?

sumber

Perkenalkan, Garis itu Bernama Yellow Box Junction...

inti nya kesabaran pengguna jalan bila masih ada didalam kotak YBJ tsb sudah kluar emoticon-Blue Guy Peace:
0
3.3K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan