- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Menolak, DPR Tetap Ngotot Revisi UU KPK


TS
wahyoe999
Jokowi Menolak, DPR Tetap Ngotot Revisi UU KPK
Jakarta - Presiden Joko Widodo menolak untuk merevisi UU KPK. Namun DPR tetap ngotot merevisi UU Nomor 30/2002 tersebut.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan revisi UU KPK tidak bisa dihindari. Sebab, UU KPK sudah masuk dalam prolegnas.
"Masalahnya itu kapan, apakah tahun ini 2015 atau tahun-tahun ke depan. Saya kira lebih cepat lebih bagus karena KUHP juga sudah masuk dari pemerintah. Tidak ada yang luar biasa kalau merevisi UU termasuk UU KPK, karena banyak juga kelemahannya dalam UU itu," ujar Fadli Zon usai buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Salah satu poin yang harus di revisi menurut Fadli adalah terkait pengangkatan penyidik independen. Padahal menurutnya penyelidik itu harusnya berasal dari kepolisian.
"Dari banyak diskusi, penyelidik itu harus dari kepolisian. Kalau KPK membuat penyelidik independen tersendiri itu berarti menjadikan institusi baru. Institusi hukum baru di luar kepolisian dan kejaksaan yang selama ini saling mengontrol antara kepolisian dan kejaksaan," tuturnya.
Menurut Fadli saat ini adalah momentum tepat untuk melakukan revisi UU KPK. Sebab sejauh ini sudah tiga kali KPK dikalahkan dalam sidang praperadilan.
"Ini satu momen yang bagus karena sudah tiga kali KPK dikalahkan dalam sidang praperadilan dengan masalah yang berbeda-beda, kurang dua alatbukti, kemudian masalah penyidik yang tidak legal, kan berbahaya, akankalah terus KPK," jelasnya.
Fadli menjelaskan DPR akan berdiskusi kembali dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU KPK. Namun dia kembali menegaskan UU KPK sudah pasti akan direvisi.
"Penolakan pemerintah kan karena belum ada dalam prolegnas prioritas. Kalau dalam prolegnas ada, sudah pasti. Saya garis bawahi sudah pasti akan direvisi, cuma apakah tahun ini atau tahun depan. Bukan dibatalkan tetapi masalah waktunya saja, timing kita saja," tutupnya.
(ega/fdn)
http://news.detik.com/berita/2947443...-revisi-uu-kpk
HIDUP DPR
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan revisi UU KPK tidak bisa dihindari. Sebab, UU KPK sudah masuk dalam prolegnas.
"Masalahnya itu kapan, apakah tahun ini 2015 atau tahun-tahun ke depan. Saya kira lebih cepat lebih bagus karena KUHP juga sudah masuk dari pemerintah. Tidak ada yang luar biasa kalau merevisi UU termasuk UU KPK, karena banyak juga kelemahannya dalam UU itu," ujar Fadli Zon usai buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Salah satu poin yang harus di revisi menurut Fadli adalah terkait pengangkatan penyidik independen. Padahal menurutnya penyelidik itu harusnya berasal dari kepolisian.
"Dari banyak diskusi, penyelidik itu harus dari kepolisian. Kalau KPK membuat penyelidik independen tersendiri itu berarti menjadikan institusi baru. Institusi hukum baru di luar kepolisian dan kejaksaan yang selama ini saling mengontrol antara kepolisian dan kejaksaan," tuturnya.
Menurut Fadli saat ini adalah momentum tepat untuk melakukan revisi UU KPK. Sebab sejauh ini sudah tiga kali KPK dikalahkan dalam sidang praperadilan.
"Ini satu momen yang bagus karena sudah tiga kali KPK dikalahkan dalam sidang praperadilan dengan masalah yang berbeda-beda, kurang dua alatbukti, kemudian masalah penyidik yang tidak legal, kan berbahaya, akankalah terus KPK," jelasnya.
Fadli menjelaskan DPR akan berdiskusi kembali dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU KPK. Namun dia kembali menegaskan UU KPK sudah pasti akan direvisi.
"Penolakan pemerintah kan karena belum ada dalam prolegnas prioritas. Kalau dalam prolegnas ada, sudah pasti. Saya garis bawahi sudah pasti akan direvisi, cuma apakah tahun ini atau tahun depan. Bukan dibatalkan tetapi masalah waktunya saja, timing kita saja," tutupnya.
(ega/fdn)
http://news.detik.com/berita/2947443...-revisi-uu-kpk
HIDUP DPR

0
1.9K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan