Quote:
JAKARTA - Pemprov DKI mengancam organisasi masyarakat (ormas) yang berani melakukan sweeping selama Ramadan. Ancaman tidak hanya berupa teguran, tapi juga pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sehingga keberadaan ormas tersebut ilegal.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, sanksi diberikan jika ormas tersebut nekat melakukan sweeping. Pasalnya Kapolri telah memerintahkan tidak boleh ada sweeping.
"Ini tidak cuma DKI tapi ormas se-Indonesia juga harus patuh. Ormas apapun dan dari latar belakang apapun tidak boleh melakukan sweeping," ujarnya, Jumat (19/6/2015).
Ratiyono menegaskan, romas tidak punya wewenang untuk melakukan sweeping. "Tidak ada kewenangan Ormas untuk melakukan sweeping. Sweeping hanya boleh dilakukan aparat negara dengan tujuan tertentu," tambahnya
.
ad yg pengen sweeping??