- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mitratel Dijual, Menteri Rini Terancam di Polisikan


TS
anshasoank
Mitratel Dijual, Menteri Rini Terancam di Polisikan
Mitratel Dijual, Menteri Rini Terancam di Polisikan

aktual
Arbi Sanit: Harusnya Rini Soemarno Sudah Dikeluarkan dari Kabinet
sumber
Tukar Guling Mitratel-TBIG Diharapkan Tuntas Bulan Ini
Kerjasama Telkom dan TBIG Disebut Saling Menguntungkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transaksi share swap antara anak usaha PT Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) Tbk dan PT Tower Bersama (TBIG) Tbk saling menguntungkan kedua belah emiten. Pasalnya Mitratel mewakili Telkom bisa ekspansi bisnis mengembangkan tower.
"Telkom tidak fokus di bisnis tower, kenapa tidak diberikan ke ahlinya (Mitratel) agar menguntungkan," ujar Head of Research MNC Securities Edwin Sebayang, dalam rilisnya.
Edwin pun mengaku bingung dengan penolakan swap share Mitratel dan TBIG dari pihak DPR. Menurut Edwin transaksi swap share mendapat dukungan dari para investor di pasar modal.
"Kami di market tidak lihat ada masalah apa-apa," ungkap Edwin.
Edwin melihat transaksi kedua belah pihak sangat menguntungkan. Sehingga jika Telkom bisa memegang saham TBIG, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi bisa mengembangkan bisnisnya lebih baik.
"Dengan diserahkan Mitratel maka TBIG dapat tumbuh dan juga menguntungkan Telkom sendiri nantinya," papar Edwin.
tribun
Rini Sebut Share Swap Telkom Hanya Aksi Korporasi
rame nih ..

Quote:
Jakarta, Aktual.com — PT Telkom mengungkapkan transaksi tukar saham antara anak usaha Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi dengan PT TBIG tetap berjalan, perseroan masih menyelesaikan beberapa syarat yang tercantum dalam Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG. Kesepakatan pembagian swap dengan TBIG masih berlaku hingga akhir Juni 2015.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir menungkapkan DPR telah berulang kali melarang Menteri BUMN Rini Soemarno menjual aset PT Telkom tersebut.
“Kita harus cek kebenarannya, apakah Mitratel itu sudah benar-benar dijual. Namun terkait aksi Telkomsel itu adalah hal yang belum diatur dalam Undang-Undang BUMN. Kecuali Undang-Undang terkait ITE,” ujar Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir kepada Aktual, Rabu (17/6).
Dirinya pun menyatakan bahwa Komisi VI DPR RI telah melarang menteri BUMN untuk melakukan aksi jual saham Mitratel.
“Komisi VI sudah melarang aksi jual tersebut. Kalaupun tetap dilaksanakan maka itu menjadi kewenangan Hukum atau masuk wilayah hukum. Jadi mereka bisa diperiksa KPK, BPK RI serta Bareskrim Polri,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa proses yang berlangsung saat ini ialah PT Telkom telah menanda tangani Conditional Sales ad Purchase Agreement (CSPA) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan TBIG. Model transaksi yang disetujui bersama itu adalah Share Swap alias tukar guling saham.
Secara matematis, PT Telkom melepas 100% saham Mitratel kepada TBIG. Hal ini dilakukan PT Telkom Indonesia hanya untuk mendapatkan nilai saham 13,7%. Jadi, sudah tidak salah lagi jika ada indikasi permainan korupsi didalam pengesahan perjanjian ini.
TBIG tidak membayar dalam bentuk tunai kepada PT Telkom, melainkan hanya menukarnya dengan 290 juta lembar saham TBIG pada tahap pertama dengan 49% saham di Mitratel. Selanjutnya, TBIG menerbitkan 473 lembar saham baru pada saat PT Telkom Indonesia menukarkan sisa 51% saham Mitratel.
(Ismed Eka Kusuma)
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir menungkapkan DPR telah berulang kali melarang Menteri BUMN Rini Soemarno menjual aset PT Telkom tersebut.
“Kita harus cek kebenarannya, apakah Mitratel itu sudah benar-benar dijual. Namun terkait aksi Telkomsel itu adalah hal yang belum diatur dalam Undang-Undang BUMN. Kecuali Undang-Undang terkait ITE,” ujar Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir kepada Aktual, Rabu (17/6).
Dirinya pun menyatakan bahwa Komisi VI DPR RI telah melarang menteri BUMN untuk melakukan aksi jual saham Mitratel.
“Komisi VI sudah melarang aksi jual tersebut. Kalaupun tetap dilaksanakan maka itu menjadi kewenangan Hukum atau masuk wilayah hukum. Jadi mereka bisa diperiksa KPK, BPK RI serta Bareskrim Polri,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa proses yang berlangsung saat ini ialah PT Telkom telah menanda tangani Conditional Sales ad Purchase Agreement (CSPA) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan TBIG. Model transaksi yang disetujui bersama itu adalah Share Swap alias tukar guling saham.
Secara matematis, PT Telkom melepas 100% saham Mitratel kepada TBIG. Hal ini dilakukan PT Telkom Indonesia hanya untuk mendapatkan nilai saham 13,7%. Jadi, sudah tidak salah lagi jika ada indikasi permainan korupsi didalam pengesahan perjanjian ini.
TBIG tidak membayar dalam bentuk tunai kepada PT Telkom, melainkan hanya menukarnya dengan 290 juta lembar saham TBIG pada tahap pertama dengan 49% saham di Mitratel. Selanjutnya, TBIG menerbitkan 473 lembar saham baru pada saat PT Telkom Indonesia menukarkan sisa 51% saham Mitratel.
(Ismed Eka Kusuma)
aktual
Arbi Sanit: Harusnya Rini Soemarno Sudah Dikeluarkan dari Kabinet
Quote:
Jakarta, Aktual.com – Menteri BUMN Rini Soemarno seharusnya sudah dikeluarkan dari jajaran menteri ‘kabinet kerja’ Jokowi-JK.
“Harusnya, normalnya, dia (Rini) dikeluarkan dari kabinet,” kata pengamat politik Arbi Sanit, Kamis (18/6).
Menurutnya, dari berbagai isu miring yang menimpa Rini, salah satunya dugaan penjualan aset BUMN, sudah bisa menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk mencopot Rini Soemarno dari jabatan menteri.
“Karena dia sudah di posisi kontroversi secara publik, presiden dan partai pendukung,” ucap Arbi.
Rini Soemarno juga disebut-sebut sebagai orang yang membuat hubungan antara Jokowi dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi tidak harmonis, semenjak pemerintahan Jokowi berdiri.
Selain itu, Rini Soemarno dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011, tentang Intelejen Negara lantaran telah menjalin kerjasama dengan perusahaan swasta membangun pusat bank data, di Singapura (Baca: Jual Rahasia Negara, Menteri Rini Terancam Tujuh Tahun Bui).
“UU Intelejen Negara yang menjelaskan bahwa barang siapa lalai menjual rahasia negara akan dipenjara selama 7 tahun,” jelas Gigih Guntoro, anggota lembaga kajian publik Indonesia Club, usai melaporkan Rini Soemarno di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/6).
Dia mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim sekaligus menyerahkan laporan terkait dugaan penjualan rahasia negara dalam konteks bisnis kerjasama antara SingTel, dengan Telkom Indonesia yang dimotori oleh Menteri BUMN.
(Karel Stefanus Ratulangi)
“Harusnya, normalnya, dia (Rini) dikeluarkan dari kabinet,” kata pengamat politik Arbi Sanit, Kamis (18/6).
Menurutnya, dari berbagai isu miring yang menimpa Rini, salah satunya dugaan penjualan aset BUMN, sudah bisa menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk mencopot Rini Soemarno dari jabatan menteri.
“Karena dia sudah di posisi kontroversi secara publik, presiden dan partai pendukung,” ucap Arbi.
Rini Soemarno juga disebut-sebut sebagai orang yang membuat hubungan antara Jokowi dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi tidak harmonis, semenjak pemerintahan Jokowi berdiri.
Selain itu, Rini Soemarno dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011, tentang Intelejen Negara lantaran telah menjalin kerjasama dengan perusahaan swasta membangun pusat bank data, di Singapura (Baca: Jual Rahasia Negara, Menteri Rini Terancam Tujuh Tahun Bui).
“UU Intelejen Negara yang menjelaskan bahwa barang siapa lalai menjual rahasia negara akan dipenjara selama 7 tahun,” jelas Gigih Guntoro, anggota lembaga kajian publik Indonesia Club, usai melaporkan Rini Soemarno di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/6).
Dia mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim sekaligus menyerahkan laporan terkait dugaan penjualan rahasia negara dalam konteks bisnis kerjasama antara SingTel, dengan Telkom Indonesia yang dimotori oleh Menteri BUMN.
(Karel Stefanus Ratulangi)
sumber
Tukar Guling Mitratel-TBIG Diharapkan Tuntas Bulan Ini
Spoiler for sindo:
JAKARTA - Investor berharap transaksi tukar guling (share swap) antara anak usaha Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dapat selesai bulan ini.
Pasalnya, jika tertunda dikhawatirkan pasar akan langsung merespon negatif saham Telkom, sehingga akan merugikan. Akhir bulan ini transaksi tukar saham akan mencapai tahap finalisasi.
Analis saham NH Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada mengatakan, transaksi Mitratel dan TBIG sebaiknya selesai di bulan ini.
Dia mengingatkan, apabila transaksi tersebut tertunda bisa berdampak negatif pada nilai transaksi saham Telkom ke depan. Karena menurutnya, investor akan langsung melihat ada masalah dalam transaksi jika tertunda.
Akibatnya, membutuhkan penanganan manajemen untuk menjelaskan apakah masalahnya karena syarat perizinan atau soal kesepakatan nilai.
"Jangan sampai berlarut-larut lagi hingga akhir tahun. Isu dari DPR cukup berpengaruh negatif terhadap emiten BUMN. Investor akan menghubungkannya dengan kinerja perseroan ke depannya," ujar Reza di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Selain berimbas pada harga saham, menurut dia, juga pada efisiensi karena ada biaya yang harus ditanggung.
"Ini emiten besar yang langsung direspon pasar. Kalau emiten second line belum tentu langsung direspon. Karena itu seharusnya bisa tercapai kesepakatan di akhir bulan ini, namun terlalu banyak pihak berkepentingan," ujarnya.
Isu penolakan dari DPR, disebutnya dapat menghalangi transaksi. Padahal antara kedua korporasi sudah sepakat dengan pembayaran skema sebagian tunai dan saham.
"Walaupun Telkom minoritas di TBIG tapi nanti bisa menambah sahamnya. Sedangkan Telkom bisa efisien dalam operasional pengelolaan menara. Ini menguntungkan keduanya karena untuk TBIG ini berarti ekspansi," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan, transaksi tersebut wajar dilakukan karena Telkom tidak memiliki spesialisasi dalam bisnis menara.
Dia menyayangkan kisruh penolakan dari DPR untuk transaksi tersebut. Sementara menurutnya, aspirasi investor di pasar modal menginginkan transaksi tersebut terjadi secepatnya.
"Kami di market tidak lihat ada masalah apa-apa. Kami tidak mengerti masalah yang terlalu berbau politis seperti penolakan dari DPR. Mungkin ada konflik kepentingan untuk meraih keuntungan," ujarnya.
Menurut dia, transaksi pertukaran saham kedua korporasi itu dipastikan saling menguntungkan. Dia meyakini, direksi Telkom pun juga melihat TBIG sangat prospektif ke depannya.
(rna)
source: http://ekbis.sindonews.com/read/1013...ini-1434427186
Pasalnya, jika tertunda dikhawatirkan pasar akan langsung merespon negatif saham Telkom, sehingga akan merugikan. Akhir bulan ini transaksi tukar saham akan mencapai tahap finalisasi.
Analis saham NH Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada mengatakan, transaksi Mitratel dan TBIG sebaiknya selesai di bulan ini.
Dia mengingatkan, apabila transaksi tersebut tertunda bisa berdampak negatif pada nilai transaksi saham Telkom ke depan. Karena menurutnya, investor akan langsung melihat ada masalah dalam transaksi jika tertunda.
Akibatnya, membutuhkan penanganan manajemen untuk menjelaskan apakah masalahnya karena syarat perizinan atau soal kesepakatan nilai.
"Jangan sampai berlarut-larut lagi hingga akhir tahun. Isu dari DPR cukup berpengaruh negatif terhadap emiten BUMN. Investor akan menghubungkannya dengan kinerja perseroan ke depannya," ujar Reza di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Selain berimbas pada harga saham, menurut dia, juga pada efisiensi karena ada biaya yang harus ditanggung.
"Ini emiten besar yang langsung direspon pasar. Kalau emiten second line belum tentu langsung direspon. Karena itu seharusnya bisa tercapai kesepakatan di akhir bulan ini, namun terlalu banyak pihak berkepentingan," ujarnya.
Isu penolakan dari DPR, disebutnya dapat menghalangi transaksi. Padahal antara kedua korporasi sudah sepakat dengan pembayaran skema sebagian tunai dan saham.
"Walaupun Telkom minoritas di TBIG tapi nanti bisa menambah sahamnya. Sedangkan Telkom bisa efisien dalam operasional pengelolaan menara. Ini menguntungkan keduanya karena untuk TBIG ini berarti ekspansi," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan, transaksi tersebut wajar dilakukan karena Telkom tidak memiliki spesialisasi dalam bisnis menara.
Dia menyayangkan kisruh penolakan dari DPR untuk transaksi tersebut. Sementara menurutnya, aspirasi investor di pasar modal menginginkan transaksi tersebut terjadi secepatnya.
"Kami di market tidak lihat ada masalah apa-apa. Kami tidak mengerti masalah yang terlalu berbau politis seperti penolakan dari DPR. Mungkin ada konflik kepentingan untuk meraih keuntungan," ujarnya.
Menurut dia, transaksi pertukaran saham kedua korporasi itu dipastikan saling menguntungkan. Dia meyakini, direksi Telkom pun juga melihat TBIG sangat prospektif ke depannya.
(rna)
source: http://ekbis.sindonews.com/read/1013...ini-1434427186
Kerjasama Telkom dan TBIG Disebut Saling Menguntungkan
Spoiler for tribun:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transaksi share swap antara anak usaha PT Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) Tbk dan PT Tower Bersama (TBIG) Tbk saling menguntungkan kedua belah emiten. Pasalnya Mitratel mewakili Telkom bisa ekspansi bisnis mengembangkan tower.
"Telkom tidak fokus di bisnis tower, kenapa tidak diberikan ke ahlinya (Mitratel) agar menguntungkan," ujar Head of Research MNC Securities Edwin Sebayang, dalam rilisnya.
Edwin pun mengaku bingung dengan penolakan swap share Mitratel dan TBIG dari pihak DPR. Menurut Edwin transaksi swap share mendapat dukungan dari para investor di pasar modal.
"Kami di market tidak lihat ada masalah apa-apa," ungkap Edwin.
Edwin melihat transaksi kedua belah pihak sangat menguntungkan. Sehingga jika Telkom bisa memegang saham TBIG, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi bisa mengembangkan bisnisnya lebih baik.
"Dengan diserahkan Mitratel maka TBIG dapat tumbuh dan juga menguntungkan Telkom sendiri nantinya," papar Edwin.
tribun
Rini Sebut Share Swap Telkom Hanya Aksi Korporasi
Quote:
JAKARTA -
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengungkapkan transaksi tukar guling (share swap) saham Mitratel antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) hanya aksi korporasi.
Dia mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri lebih jauh mengenai hal tersebut dan mengembalikan keputusan tersebut kepada internal Telkom.
"Pada dasarnya ya secara korporat, itu proses keputusan direksi ke komisaris. Jadi tidak naik ke pemegang saham. Jadi kalau perusahaan publik, pemegang saham akan lakukan RUPS. Dalam hal ini prosesnya melalui dewan komisaris," ucapnya di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Rini menuturkan, sedianya tidak semua dewan komisaris sepakat dengan langkah manajemen terkait aksi share swap terhadap Mitratel tersebut. Kontrak yang terjalin antara Telkom dan TBIG pun belum diketahuinya secara mendetail.
“Saya juga dapat laporan bahwa dewan komisaris tak setuju hal itu. Saya belum bicara secara detail. Itu yang saya belum dapat laporannya dari dekom,” tutur dia.
Terlepas dari hal tersebut, Rini menekankan Telkom sebagai perusahaan pelat merah terbuka harus tunduk pada Undang-undang (UU) Perusahaan Terbuka dan Pasar Modal.
“Saya tidak tahu sign apa. Apakah MoU, apakah sign dengan condition. Itu dengan Dekom. Poin yang perlu dipikirkan adalah dari Telkom-nya. Telkom harus mengikuti proses yang harus diikuti sebagai perusahaan publik, tapi juga perusahaan negara. Kalau sudah perusahaan publik, harus ikuti UU Perusahaan Terbuka dan Pasar Modal,” tegasnya.
Sebelumnya Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga mengakui, transaksi tukar guling saham antara Mitratel dan Tower Bersama ini telah sesuai koridor hukum dan transparan.
"Terlalu banyak isu soal transaksi ini, padahal semua berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami selalu transparan dengan transaksi ini," tandas Alex.
(izz)
sindo
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengungkapkan transaksi tukar guling (share swap) saham Mitratel antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) hanya aksi korporasi.
Dia mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri lebih jauh mengenai hal tersebut dan mengembalikan keputusan tersebut kepada internal Telkom.
"Pada dasarnya ya secara korporat, itu proses keputusan direksi ke komisaris. Jadi tidak naik ke pemegang saham. Jadi kalau perusahaan publik, pemegang saham akan lakukan RUPS. Dalam hal ini prosesnya melalui dewan komisaris," ucapnya di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Rini menuturkan, sedianya tidak semua dewan komisaris sepakat dengan langkah manajemen terkait aksi share swap terhadap Mitratel tersebut. Kontrak yang terjalin antara Telkom dan TBIG pun belum diketahuinya secara mendetail.
“Saya juga dapat laporan bahwa dewan komisaris tak setuju hal itu. Saya belum bicara secara detail. Itu yang saya belum dapat laporannya dari dekom,” tutur dia.
Terlepas dari hal tersebut, Rini menekankan Telkom sebagai perusahaan pelat merah terbuka harus tunduk pada Undang-undang (UU) Perusahaan Terbuka dan Pasar Modal.
“Saya tidak tahu sign apa. Apakah MoU, apakah sign dengan condition. Itu dengan Dekom. Poin yang perlu dipikirkan adalah dari Telkom-nya. Telkom harus mengikuti proses yang harus diikuti sebagai perusahaan publik, tapi juga perusahaan negara. Kalau sudah perusahaan publik, harus ikuti UU Perusahaan Terbuka dan Pasar Modal,” tegasnya.
Sebelumnya Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga mengakui, transaksi tukar guling saham antara Mitratel dan Tower Bersama ini telah sesuai koridor hukum dan transparan.
"Terlalu banyak isu soal transaksi ini, padahal semua berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami selalu transparan dengan transaksi ini," tandas Alex.
(izz)
sindo
rame nih ..

Diubah oleh anshasoank 18-06-2015 22:50
0
11.3K
Kutip
102
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan