- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ujug-ujug, Ruki Ingin KPK Bisa Terbitkan SP3


TS
bigbullshit
Ujug-ujug, Ruki Ingin KPK Bisa Terbitkan SP3

Quote:
TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara Taufiequrrachman Ruki ingin KPK punya kewenangan menghentikan penyidikan alias menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Menurut Ruki, KPK perlu wewenang begitu jika dalam proses penyidikan ada hal-hal yang demi hukum memaksa KPK menghentikan penyidikan.
"Antara lain apabila tersangka meninggal dalam proses penyidikan atau penuntutan," ujar Ruki melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juni 2015.
Menurut Ruki, dalam konsep awal Undang-Undang KPK, pimpinan KPK memang tak boleh menghentikan penyidikan. "Jika demi hukum terpaksa dihentikan, harus seizin penasihat KPK, tentu dengan prosedur khusus," kata Ruki.
Ruki menilai penghentian penyidikan itu sebaiknya masuk dalam usulan revisi UU KPK. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya sepakat UU KPK masuk program legislasi nasional 2015.
Namun, menurut pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, pemerintah dan DPR sebaiknya menunda revisi UU KPK. Sebab, sampai sekarang KPK tak pernah diajak berunding sehingga dikhawatirkan revisi tersebut malah melemahkan KPK. "Sebaiknya ditunda untuk duduk bersama KPK membahas revisi itu," tuturnya melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juni 2015.
Beberapa poin di dalam usulan revisi dinilai bisa melemahkan KPK. Di antaranya, mengubah kewenangan penyadapan hanya kepada orang yang telah diproses hukum, dilibatkannya Kejaksaan Agung dalam setiap penuntutan oleh KPK, diadakannya suatu dewan pengawas, hingga adanya pelaksana tugas jika komisioner KPK berhalangan.
trnyata, si ruki mmg antek nya pemerintah....

Quote:
Ajukan Revisi UU KPK, Menkum Ingin Ubah Hak Penyadapan dan Penuntutan
Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengajukan revisi atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam perubahan Prolegnas 2015. Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut ada beberapa hal yang mendorong revisi UU KPK.
Salah satunya terkait soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
"Pertama, kewenangan penyadapan agar tak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justicia," kata Yasonna dalam rapat dengan Baleg DPR di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Faktor lain menurut Yasonna yang perlu dilihat terkait kewenangan penuntutan. Hal ini perlu dilihat dari kewenangan yang dimiliki lembaga hukum lain seperti Kejaksaan Agung.
"Ini sudah masuk dalam longlist Prolegnas 2015-2019 maka perlu didorong sebagai prioritas Prolegnas 2015," sebut politisi PDIP itu.
Kemudian, Yasonna menjelaskan hal lain yang perlu diperhatikan untuk KPK adalah perlunya dewan pengawas. Peninjauan terkait ketentuan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK jika berhalangan juga perlu dikaji.
"Peninjauan penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial juga ada," tuturnya.
Yasonna menjelaskan perlunya revisi UU KPK dimajukan dalam Prolegnas 2015 karena sebagai salah satu UU yang mengatur penegakan hukum terkait masalah korupsi. Implementasi UU ini dinilai masih memunculkan masalah yang berpeluang menghambat pencegahan serta pemberantasan korupsi.
"Ini dalam upaya membangun negara yang semakin bersih dan juga sekaligus memperkuat seluruh lembaga hukum terkait soal korupsi yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK," katanya.
si yasona, pro koruptor??

Quote:
Pansel KPK Hanya Akan Beberkan Pendaftar yang Lolos Administrasi
Jakarta- Dorongan agar Pansel KPK membeberkan nama-nama pendaftar seleksi pimpinan KPK menguat. Namun Pansel KPK tetap pada pendiriannya untuk membeberkan nama yang lolos proses administrasi saja.
"Nama pendaftar yang telah lolos persyaratan administrasi akan diumumkan pada tanggal 27 Juni," kata juru bicara pansel, Betty Alisjahbana kepada detikcom, Rabu (17/6/2015).
Betty tidak menjelaskan alasan Pansel tak mengeluarkan nama-nama, termasuk yang tidak lolos seleksi administrasi. Namun, masyarakat diberikan waktu 30 hari untuk menyampaikan informasi terkait rekam jejak kandidat calon pimpinan KPK yang lolos administrasi.
"Publik punya waktu satu bulan untuk memberikan tanggapan," ujar Betty.
Sebelumnya, dorongan agar nama-nama peminat kursi pimpinan KPK itu dibeberkan datang dari para anggota dewan hingga LSM di bidang anti korupsi. Mereka mendorong hal tersebut karena menilai proses seleksi sebaiknya transparan.
pansel KPK yg serba misterius??

kesimpulan akhir = .............. ??

0
2.8K
Kutip
44
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan