- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
FPI menantang kebijakan Ahok
TS
ellah30
FPI menantang kebijakan Ahok
Quote:
ISLAM yang sejatinya damai, Islam yang “rahmatan lil ‘alamin”, kembali tercoreng oleh ulah sebagian oknum ormas anarkis. Dan praktek anarkis ini dipertontonkan di ibukota yang notabene menjadi barometer keamanan nasional.
Pada, Jum’at (12/6) lalu, belasan oknum FPI (Front Pembela Islam) melarang dan menghalang-halangi anggota dan pengurus Jamaah Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Bukit Duri untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Sebagai muslim, tentu anggota JAI paham bahwa melaksanakan ibadah shalat, apalagi shalat Jumat adalah sebuah kewajiban. Namun, Jumat siang kemarin mereka tidak perkenankan masuk ke dalam mushalla yang sudah digunakan semenjak 1970-an ini. Alih-alih mengamankan pihak-pihak yang menghalangi hak beribadah, aparat pemerintahan, seperti dari polda, kelurahan, RW dan RT seakan-akan memfasilitasi kelompok anarkis ini.
Sungguh disayangkan, NKRI yang berideologikan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ihka mulai tergerus oleh praktek-praktek intoleransi. Padahal, konstitusi menjamin kebebasan beragama di negara ini.
Kasus di Bukit Duri, Jakarta Timur ini bukanlah kasus yang pertama dan bukan juga kasus yang terakhir. Mengapa bukan yang terakhir? Karena, tindakan anarkis, persekusi yang dilakukan ormas-ormas anarkis di berbagai daerah bukannya berkurang, malah menunjukkan ekskalasi yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Tulisan ini akan saya tujukan pada dua pihak pemangku kepentingan yang bisa menghentikan tindakan-tindakan anarkis di masa depan. Pertama, ormas FPI; dan kedua, Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Ahok dan aparat di bawahnya.
UNTUK Front Pembela Islam atau FPI. Tentu kita semua sepakat, Islam yang dibawa junjungan kita, Rasulullah Muhammad Mustafa saw. adalah Islam yang damai, Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Lalu, apa hak Anda untuk melarang saudara-saudara muslim dari Ahmadiyah untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat? Saya yakin Anda paham, shalat adalah tiang agama.
Sholat adalah kewajiban setiap muslim. Tidakkah Anda takut peringatan dari Allah Ta’ala dalam Firman-Nya:
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (QS II—Al-Baqarah: 114)
Peringatan juga tersurat di ayat yang lain :
“Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan petang hari, sedang mereka menghendaki keridhaanNya. Kamu tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatan mereka dan merekapun tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatanmu, yang menyebabkan kamu (berhak) mengusir mereka, (sehingga kamu termasuk orang-orang yang zalim). (QS VI—Al-An‘ām: 52)”
Kita tidak layak dan tidak pantas untuk menghalang-halangi seseorang maupun mengusir, sedangkan orang itu ingin beribadah menyeru kepada perintah Tuhan dan mencari keridhaan-Nya. Jadi, janganlah kita berbuat demikian, melarang orang untuk beribadah di sebuah masjid, menyegel masjid-masjid, apalagi—na‘udzu bi’l-Lāhi min dzālik—sampai ingin merobohkannya.
Tidakkah kita malu, Allāh swt. memberikan predikat kepada umat muslim sebagai umat terbaik? “Kamu adalah umat terbaik, dibangkitkan demi kebaikan umat manusia. (QS III—Āli ‘Imrān: 111).”
Lantas, bagaimana menjadi umat terbaik, jika dalam beribadah saja dihalang-halangi ? Ironinya, FPI yang mengaku sebagai “pembela Islam” malah menghalang-halangi ibadah Shalat Jumat yang dilakukan saudara-saudaranya dari Ahmadiyah?
UNTUK Pemerintah. Jakarta sebagai ibukota, seperti dikatakan di awal paragraf adalah barometer untuk segala hal. Termasuk jaminan kebebasan beragama.
Beruntung kali ini Ibukota dipimpin Bapak Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disebut Ahok. Komitmen Ahok terhadap pluralisme, khususnya di Ibukota saya yakin lebih kuat, dibanding pemimpin sebelumnya. Namun, dalam kenyataannya hal ini belum diresapi aparat-aparat di bawahnya.
Dan himbauan untuk para aparat ini, tidak bermaksud mengajari, namun mengingatkan karena saya yakin mereka taat konstitusi. Sekadar mengingatkan, konstitusi kita tidak “abu-abu” dalam menjamin kebebasan beragama. Ia tegas dan jelas di atur dalam Undang-Undang Dasar, yakni dalam Pasal 28 dan 29.
Dalam Pasal 28E UUD 1945 ayat 1 dan 2 ditegaskan:
“1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
“2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Selanjutnya di Pasal 29 UUD 1945 ayat 2 lebih ditegaskan lagi :
“2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Jika Konstitusi dasar ini masih kurang, kita pun memiliki Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam undang-undang ini dikatakan dengan jelas, yakni di Pasal 22.
“1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Sayangnya, UU HAM tidak memuat sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 UU HAM. Akan tetapi, bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Nah, semoga dengan dalil dan penjelasan dari Konstitusi negara ini menjadi jelaslah bagi aparat-aparat Pak Ahok untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang merintangi seseorang untuk beribadah.
Perlu juga diketahui, sebagai etalase pluralisme, Jakarta adalah “melting pot” bagi semua bangsa, ras, suku, agama, dan keyakinan. Data 2011 menunjukkan sekitar 5,5 persen penduduk DKI adalah keturunan Tionghoa, 35,16 pesen beretnis Jawa, Betawi 27,65 persen, sisanya Sunda, Sumatra, dan Indonesia Timur. Dari sisi agama, Kristen hanya 7,54 persen dan 85,36 persen Islam (Kompasiana, 2014).
Namun akhir-akhir ini, paham radikal, intoleran mulai meresapi masyarakat kita secara perlahan-lahan. Hal ini tidak boleh dianggap enteng. Data terakhir cukup memrihatinkan. Hasil survei Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) pada 2011 lalu menunjukkan lebih dari 40 persen pelajar di Jakarta dan sekitarnya cenderung setuju menempuh aksi kekerasan untuk menyelesaikan masalah agama dan moral. Dari data ini saja menunjukan satu hal, pluralisme dan kebhinekaan di negara ini sudah lampu kuning alias berstatus waspada.
Lantas apa yang mesti dilakukan Pak Ahok? Yang harus dilakukan Gubernur Ahok ke depan, pertama, menjadi wasit dan pengadil bagi kelangsungan kontrak sosial antar warga dan komunitas yang kerap menimbulkan konflik.
Kedua, memastikan kehangatan toleransi beragama, suku, golongan dan lain dengan menegakkan hukum dan pendekatan kemanusiaan. Dan ketiga, sebagai pejabat negara, Bapak adalah pengawal Konstitusi.
Tegakkanlah konstitusi secara konsekuen, termasuk aparat-aparat di bawah Bapak!
- See more at: http://rajapena.org/fpi-menantang-ke....kY2ykjXV.dpuf
Ini bukan tulisan TS. Tapi TS rasa semua warga negara Indonesia berhak mengutarakan pendapatnya. Dan rasanya di forum ini bisa jadi sarana untuk bebas berpendapat tersebut.
Diubah oleh ellah30 14-06-2015 13:03
tien212700 memberi reputasi
1
4K
Kutip
38
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan