- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[Ada yg merasa ketipu ngga?] Fakta Kakek 'Winnie the Pooh' di Sidoarjo


TS
tian.aries
[Ada yg merasa ketipu ngga?] Fakta Kakek 'Winnie the Pooh' di Sidoarjo
Quote:
Makasih buat agan/wati semua yang udah berjasa bikin thread ini jadi HT pertama ane.
Bila berkenan boleh bagi yg ijo2nya gan.
Sama
jangan lupa.
Terimakasih.
Spoiler for HT #1:
![[Ada yg merasa ketipu ngga?] Fakta Kakek 'Winnie the Pooh' di Sidoarjo](https://dl.kaskus.id/i1060.photobucket.com/albums/t458/Joy-164/HT%201_zpsjbavpcjh.jpg)
Bila berkenan boleh bagi yg ijo2nya gan.

Sama

Terimakasih.

Quote:
Sedih gan, hari ini ane baru dapet 2 cendol, terus tadi ane ditimpukin 2 bata gan. Jadinya plus plos.
Kasihani ane gan, ane fakir cendol gan.
Jgn timpuk ane pake bata gan, ane haus timpuk pake cendol aja yg seger2 gan.
Btw makasih buat yg udah ngasi cendol dan abu gosoknya.
Spoiler for Plus plos:
![[Ada yg merasa ketipu ngga?] Fakta Kakek 'Winnie the Pooh' di Sidoarjo](https://dl.kaskus.id/i1060.photobucket.com/albums/t458/Joy-164/Cendol%20Bata_zpsdgvozed7.jpg)
Jgn timpuk ane pake bata gan, ane haus timpuk pake cendol aja yg seger2 gan.

Btw makasih buat yg udah ngasi cendol dan abu gosoknya.

Berawal dari trending topic "Kakek Winnie the Pooh", banyak yg kasian sama beliau karena beliau ngakunya hidup sebatang kara dan punya penyakit stroke, tapi harus banting tulang menjadi badut Winnie the Pooh demi untuk makan sehari2.
Dari awal ane udah ga kasian gan (asli!), ane udah banyak ngeliat pengemis yg pura2 fakir minta dikasihani padahal mereka itu lebih kaya dari kita gan.
Udah langsung aja gan, ane kasih faktanya tentang beliau ini:
Quote:
Merdeka.com - Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur membawa seorang kakek berpakaian badut Winnie the Pooh dari depan Lippo Mall di Kota Udang itu. Pria di balik kostum badut beruang kuning ini bernama Suaedi, hidup sebatang kara di daerah Driyorejo, Gresik.
Diduga Suaedi rela melakoni pekerjaan dengan berkostum badut hanya modus, agar banyak orang kasihan dan dirinya mendapat untung lebih banyak dari sekadar mengemis.
Kakek berumur 75 tahun itu juga mengaku menderita sakit stroke. Dengan dalih itu, meski sakit, dia berusaha mencukupi kebutuhan hidupnya menjadi badut, berharap belas kasih orang. Dengan berkostum beruang kuning itu, Suedi bisa kantongi Rp 500 ribu setiap harinya, hasil belas kasih orang.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Sidoarjo Husni Tamrin akhirnya perintahkan petugas membawa Suaedi agar dirawat di Liponsos Sidoarjo, Jalan Sidokare.
Hasil investigasi Liponsos, ternyata Suaedi adalah warga Mojokerto bukan Gresik dan memiliki rumah mewah dengan tujuh istri serta lima anak. Si kakek beruang kuning itu, juga tidak menderita stroke seperti dikabarkan banyak pihak.
"Setelah kita cek kesehatannya, dia enggak sakit. Senin kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, dia kita pulangkan. Sesuai KTP-nya, dia warga Mojokerto. Dia kita serahkan ke Dinsos Mojokerto. Dia juga dijemput satu dari lima anaknya," kata petugas yang ikut mendampingi Suaedi, Dayat pada merdeka.com di Kantor Liponsos, Sidoarjo, Selasa (16/6).
Dayat mengungkapkan, Suaedi sebenarnya hanya mengaku sedang menderita stroke dan hidup sebatang kara, untuk menarik belas kasih orang. "Hasil dari menjadi badut, dia bisa mendapat Rp 500 ribu per hari, ini dari pengakuannya sendiri. Dia bilang kalau sehari tidak dapat (Rp 500 ribu) itu, dia tidak akan pulang," tutur Dayat.
Disahuti petugas lain sambil tersenyum geli. "Dari hasil itu, dalam satu tahun dia bisa membeli rumah di Mojokerto, beli motor Yamaha Vixion dan motor matik. Istrinya saja ada tujuh. Katanya istri saya cuma tujuh saja. Cuma tujuh. Loh ini bener dari pengakuannya sendiri," katanya tersenyum geli menirukan keterangan Suaedi.
"Memang kemarin dia mengaku istrinya ada tujuh. Waktu kita bawa kemarin, kan bukan hanya Suaedi, tapi istri ketujuhnya juga kita bawa. Entah istri-istrinya yang lain meninggal atau cerai, kita tidak tahu. Yang jelas, dia bilang istrinya tujuh," kata Dayat lagi.
Jadi, masih menurut keterangan Dayat, saat Suaedi dibawa petugas Liponsos Sidoarjo pada Minggu kemarin, tiba-tiba seorang perempuan mengaku anak Suaedi berlari menghampiri petugas, dan mengatakan masalah itu.
"Pertama dia mengaku anaknya, tapi setelah kita desak ternyata mengaku istri ketujuh Suadi. Namanya Karsih. Jadi, Karsih ini memang mengawasi Suaedi dari jauh setiap hari. Dia tidak ikut berpakaian badut. Tapi dalam tasnya ada dua pakaian badut," tandasnya.
sumber
Diduga Suaedi rela melakoni pekerjaan dengan berkostum badut hanya modus, agar banyak orang kasihan dan dirinya mendapat untung lebih banyak dari sekadar mengemis.
Kakek berumur 75 tahun itu juga mengaku menderita sakit stroke. Dengan dalih itu, meski sakit, dia berusaha mencukupi kebutuhan hidupnya menjadi badut, berharap belas kasih orang. Dengan berkostum beruang kuning itu, Suedi bisa kantongi Rp 500 ribu setiap harinya, hasil belas kasih orang.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Sidoarjo Husni Tamrin akhirnya perintahkan petugas membawa Suaedi agar dirawat di Liponsos Sidoarjo, Jalan Sidokare.
Hasil investigasi Liponsos, ternyata Suaedi adalah warga Mojokerto bukan Gresik dan memiliki rumah mewah dengan tujuh istri serta lima anak. Si kakek beruang kuning itu, juga tidak menderita stroke seperti dikabarkan banyak pihak.
"Setelah kita cek kesehatannya, dia enggak sakit. Senin kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, dia kita pulangkan. Sesuai KTP-nya, dia warga Mojokerto. Dia kita serahkan ke Dinsos Mojokerto. Dia juga dijemput satu dari lima anaknya," kata petugas yang ikut mendampingi Suaedi, Dayat pada merdeka.com di Kantor Liponsos, Sidoarjo, Selasa (16/6).
Dayat mengungkapkan, Suaedi sebenarnya hanya mengaku sedang menderita stroke dan hidup sebatang kara, untuk menarik belas kasih orang. "Hasil dari menjadi badut, dia bisa mendapat Rp 500 ribu per hari, ini dari pengakuannya sendiri. Dia bilang kalau sehari tidak dapat (Rp 500 ribu) itu, dia tidak akan pulang," tutur Dayat.
Disahuti petugas lain sambil tersenyum geli. "Dari hasil itu, dalam satu tahun dia bisa membeli rumah di Mojokerto, beli motor Yamaha Vixion dan motor matik. Istrinya saja ada tujuh. Katanya istri saya cuma tujuh saja. Cuma tujuh. Loh ini bener dari pengakuannya sendiri," katanya tersenyum geli menirukan keterangan Suaedi.
"Memang kemarin dia mengaku istrinya ada tujuh. Waktu kita bawa kemarin, kan bukan hanya Suaedi, tapi istri ketujuhnya juga kita bawa. Entah istri-istrinya yang lain meninggal atau cerai, kita tidak tahu. Yang jelas, dia bilang istrinya tujuh," kata Dayat lagi.
Jadi, masih menurut keterangan Dayat, saat Suaedi dibawa petugas Liponsos Sidoarjo pada Minggu kemarin, tiba-tiba seorang perempuan mengaku anak Suaedi berlari menghampiri petugas, dan mengatakan masalah itu.
"Pertama dia mengaku anaknya, tapi setelah kita desak ternyata mengaku istri ketujuh Suadi. Namanya Karsih. Jadi, Karsih ini memang mengawasi Suaedi dari jauh setiap hari. Dia tidak ikut berpakaian badut. Tapi dalam tasnya ada dua pakaian badut," tandasnya.
sumber
Apa ada di antara agan2 atau aganwati2 yg merasa tertipu dengan sosok beliau?

Jangan lupa isi polling ini di atas gan

Update 1
Quote:
Foto Suaedi atau Suwadi, kakek badut penderita stroke bersama Karsi, perempuan yang mengaku istri Suwadi di Liponsos Sidoarjo, Minggu (14/6/2015) malam.
![[Ada yg merasa ketipu ngga?] Fakta Kakek 'Winnie the Pooh' di Sidoarjo](https://dl.kaskus.id/i1060.photobucket.com/albums/t458/Joy-164/Istri%20Kakek%20Winnie%20the%20Pooh_zps9cn1fxcq.jpg)
ane baru nyadar dia pake jam tangan.
klo beneran fakir, boro2 kebeli jam tangan, buat makan sehari2 jg susah kali yah.
ketauan nih pengemis gadungan <-- BUKTI NYATA
suarasurabaya.net - Fenomena Suwadi (sebelumnya diberitakan Suaedi-Red), kakek berprofesi badut penderita stroke yang terlihat di Lippo Mal Sidoarjo, Minggu (14/6/2015) pagi, telah mengundang reaksi pendengar Radio Suara Surabaya dan Netter E100. Fenomena ini juga mengundang respon Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sidoarjo.
Husni Tamrin Kepala Dinsosnakertrans Sidoarjo merespon berita Kakek Suwadi tersebut dengan mengajak pria yang menurutnya tergolong orang dengan tempat tinggal tidak tetap (T4) itu untuk tinggal di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Sidoarjo kawasan Sidokare.
Minggu siang, Husni bersama petugas Dinsosnakertrans mendatangi Kakek Suwadi yang masih berada di kawasan Lippo Mal Sidoarjo. Namun, ketika petugas mengajaknya turut ke Liponsos Sidoarjo, tiba-tiba datang seorang perempuan mengaku sebagai putri Kakek Suwadi.
Karena bersikeras untuk ikut, petugas Dinsosnakertrans pun mengajak sekalian.
Di Liponsos Sidoarjo, petugas melakukan pemeriksaan untuk mengetahui latar belakang Kakek Suwadi. Berdasarkan identitas kependudukannya, Kakek ini ternyata telah berusia 74 tahun.
Pria yang juga diketahui kelahiran Surabaya ini tercatat sebagai warga Dusun Bulu, Kelurahan Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Sementara perempuan yang mengaku sebagai putrinya, akhirnya mengaku sebagai istri Kakek Suwadi kepada petugas Liponsos Sidoarjo.
"Setelah sebelumnya mengaku anaknya, ibu itu akhirnya mengaku sebagai istrinya," ujar Husni kepada suarasurabaya.net Minggu malam. Perempuan itu mengaku bernama Karsi.
Masih di hari yang sama, kata Husni, seorang laki-laki yang mengaku bernama Muadi datang ke Liponsos Sidoarjo meminta agar Suwadi dan Karsi diperbolehkan pulang ke Mojokerto. Pria itu mengaku sebagai anak Suwadi dan Karsi.
Tidak datang sendiri, Muadi ditemani oleh saudaranya yang bernama Iwan yang mengaku sebagai anggota kepolisian Mojokerto.
"Waktu itu saya masih di Madura. Petugas Liponsos telepon saya, dan saya meminta agar mereka tidak diizinkan pulang dulu," kata Husni.
Husni merasa, ada yang janggal dengan Kakek Suwadi dan istrinya ini. Sebab itu, dia perlu menggali lebih dalam tentang siapa sebenarnya kakek ini.
Fenomena Kakek Suwadi ini telah menjadi perbincangan netter E100. Kini jangkauannya lebih dari 6,5 juta dengan lebih dari 143 ribu like, 15 ribu komentar, serta lebih dari 21 ribu netter E100 yang berbagi posting ini di kronologi facebook.
Beberapa Netter E100 dan pendengar Suara Surabaya sebelumnya melaporkan melihat kakek ini berjalan mengenakan pakaian badut Winnie the Pooh di sekitaran Sidoarjo. Beberapa di antaranya bahkan pernah berbincang langsung di lokasi yang tidak jauh dari pantauan suarasurabaya.net. (den/edy)
sumber
Spoiler for Pict no hoax:
![[Ada yg merasa ketipu ngga?] Fakta Kakek 'Winnie the Pooh' di Sidoarjo](https://dl.kaskus.id/i1060.photobucket.com/albums/t458/Joy-164/Istri%20Kakek%20Winnie%20the%20Pooh_zps9cn1fxcq.jpg)
ane baru nyadar dia pake jam tangan.
klo beneran fakir, boro2 kebeli jam tangan, buat makan sehari2 jg susah kali yah.
ketauan nih pengemis gadungan <-- BUKTI NYATA
suarasurabaya.net - Fenomena Suwadi (sebelumnya diberitakan Suaedi-Red), kakek berprofesi badut penderita stroke yang terlihat di Lippo Mal Sidoarjo, Minggu (14/6/2015) pagi, telah mengundang reaksi pendengar Radio Suara Surabaya dan Netter E100. Fenomena ini juga mengundang respon Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sidoarjo.
Husni Tamrin Kepala Dinsosnakertrans Sidoarjo merespon berita Kakek Suwadi tersebut dengan mengajak pria yang menurutnya tergolong orang dengan tempat tinggal tidak tetap (T4) itu untuk tinggal di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Sidoarjo kawasan Sidokare.
Minggu siang, Husni bersama petugas Dinsosnakertrans mendatangi Kakek Suwadi yang masih berada di kawasan Lippo Mal Sidoarjo. Namun, ketika petugas mengajaknya turut ke Liponsos Sidoarjo, tiba-tiba datang seorang perempuan mengaku sebagai putri Kakek Suwadi.
Karena bersikeras untuk ikut, petugas Dinsosnakertrans pun mengajak sekalian.
Di Liponsos Sidoarjo, petugas melakukan pemeriksaan untuk mengetahui latar belakang Kakek Suwadi. Berdasarkan identitas kependudukannya, Kakek ini ternyata telah berusia 74 tahun.
Pria yang juga diketahui kelahiran Surabaya ini tercatat sebagai warga Dusun Bulu, Kelurahan Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Sementara perempuan yang mengaku sebagai putrinya, akhirnya mengaku sebagai istri Kakek Suwadi kepada petugas Liponsos Sidoarjo.
"Setelah sebelumnya mengaku anaknya, ibu itu akhirnya mengaku sebagai istrinya," ujar Husni kepada suarasurabaya.net Minggu malam. Perempuan itu mengaku bernama Karsi.
Masih di hari yang sama, kata Husni, seorang laki-laki yang mengaku bernama Muadi datang ke Liponsos Sidoarjo meminta agar Suwadi dan Karsi diperbolehkan pulang ke Mojokerto. Pria itu mengaku sebagai anak Suwadi dan Karsi.
Tidak datang sendiri, Muadi ditemani oleh saudaranya yang bernama Iwan yang mengaku sebagai anggota kepolisian Mojokerto.
"Waktu itu saya masih di Madura. Petugas Liponsos telepon saya, dan saya meminta agar mereka tidak diizinkan pulang dulu," kata Husni.
Husni merasa, ada yang janggal dengan Kakek Suwadi dan istrinya ini. Sebab itu, dia perlu menggali lebih dalam tentang siapa sebenarnya kakek ini.
Fenomena Kakek Suwadi ini telah menjadi perbincangan netter E100. Kini jangkauannya lebih dari 6,5 juta dengan lebih dari 143 ribu like, 15 ribu komentar, serta lebih dari 21 ribu netter E100 yang berbagi posting ini di kronologi facebook.
Beberapa Netter E100 dan pendengar Suara Surabaya sebelumnya melaporkan melihat kakek ini berjalan mengenakan pakaian badut Winnie the Pooh di sekitaran Sidoarjo. Beberapa di antaranya bahkan pernah berbincang langsung di lokasi yang tidak jauh dari pantauan suarasurabaya.net. (den/edy)
sumber
Update 2
Quote:
Sanksi Hukum Bagi Pengemis dan Pemberi Uang Kepada Pengemis
Larangan untuk mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.
Untuk wilayah DKI Jakarta, larangan mengemis juga diatur di dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”). Di dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 diatur mengenai larangan untuk mengemis, tetapi juga melarang orang memberi uang atau barang kepada pengemis.
Pelanggaran Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007 diancam dengan pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007). Sedangkan, untuk pelanggaran Pasal 40 huruf b dan c Perda DKI 8/2007 diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta (Pasal 61 ayat (1) Perda DKI 8/2007).
Selain itu, dalam upaya menanggulangi gelandangan dan pengemis, pemerintahjuga telah menerbitkan PP No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (“PP 31/1980”). Di dalam PP 31/1980 diatur definisi gelandangan dan pengemis.
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum (Pasal 1 angka 1 PP 31/1980).
Sedangkan, Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain (Pasal 1 angka 2 PP 31/1980). Meski demikian, PP 31/1980 tidak memuat mengenai sanksi terhadap gelandangan dan pengemis. Hal-hal yang diatur dalam PP 31/1980 di antaranya soal usaha preventif dan usaha represif yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi gelandangan dan pengemis.
Pengaturan lain terhadap gelandangan dan pengemis juga terdapat dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (“Perkapolri 14/2007”). Perkapolri 14/2007 antara lain mengatur tentang cara preventif dan penegakan hukum dalam menangani gelandangan dan pengemis.
Jadi, mengemis dan menggelandang merupakan tindak pidana pelanggaran. Larangan mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP maupun di dalam Perda, seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, yaitu dengan Perda DKI 8/2007. Sanksi pidana secara umum untuk kegiatan menggelandang dan mengemis diatur dalam KUHP, namun Pemerintah Daerah dapat menetapkan peraturan soal larangan mengemis dan menggelandang. Untuk DKI Jakarta, sanksi pidana untuk mengemis diatur dalam Perda DKI 8/2007, bahkan orang yang memberikan uang kepada pengemis juga diancam dengan hukuman pidana.
sumber
Larangan untuk mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.
Quote:
Pasal 504 KUHP
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Quote:
Pasal 505 KUHP
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Untuk wilayah DKI Jakarta, larangan mengemis juga diatur di dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”). Di dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 diatur mengenai larangan untuk mengemis, tetapi juga melarang orang memberi uang atau barang kepada pengemis.
Quote:
Pasal 40 Perda DKI Jakarta 8/2007
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Pelanggaran Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007 diancam dengan pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007). Sedangkan, untuk pelanggaran Pasal 40 huruf b dan c Perda DKI 8/2007 diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta (Pasal 61 ayat (1) Perda DKI 8/2007).
Selain itu, dalam upaya menanggulangi gelandangan dan pengemis, pemerintahjuga telah menerbitkan PP No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (“PP 31/1980”). Di dalam PP 31/1980 diatur definisi gelandangan dan pengemis.
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum (Pasal 1 angka 1 PP 31/1980).
Sedangkan, Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain (Pasal 1 angka 2 PP 31/1980). Meski demikian, PP 31/1980 tidak memuat mengenai sanksi terhadap gelandangan dan pengemis. Hal-hal yang diatur dalam PP 31/1980 di antaranya soal usaha preventif dan usaha represif yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi gelandangan dan pengemis.
Pengaturan lain terhadap gelandangan dan pengemis juga terdapat dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (“Perkapolri 14/2007”). Perkapolri 14/2007 antara lain mengatur tentang cara preventif dan penegakan hukum dalam menangani gelandangan dan pengemis.
Jadi, mengemis dan menggelandang merupakan tindak pidana pelanggaran. Larangan mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP maupun di dalam Perda, seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, yaitu dengan Perda DKI 8/2007. Sanksi pidana secara umum untuk kegiatan menggelandang dan mengemis diatur dalam KUHP, namun Pemerintah Daerah dapat menetapkan peraturan soal larangan mengemis dan menggelandang. Untuk DKI Jakarta, sanksi pidana untuk mengemis diatur dalam Perda DKI 8/2007, bahkan orang yang memberikan uang kepada pengemis juga diancam dengan hukuman pidana.
sumber
Update 3
Quote:
Inilah Rumah 'Mewah' Pengemis Kakek Winnie The Pooh
SURYA.CO.ID | MOJOKERTO - Rumah Suwadi pengemis yang ditangkap Satpol PP Sidoarjo di Dusun Bulu, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tidak tergolong mewah.
Hanya, rumah Suwadi memang 'mewah', mepet atau sangat dekat dengan sawah, kelakar khas Jawa Timuran.
Rumah yang menghadap selatan itu mepet sawah dan berlantai keramik putih.
Di teras rumah ada motor Yamaha Vixion putih yang sedang diparkir dan di ruang tamu juga di parkir motor Yamaha Mio warna merah.
Di sebelah barat rumah yang dihuni Suwadi dan anaknya ada sebuah bangunan rumah yang belum adalah rampung.
Rumah tersebut masih sebatas tembok dan belum ada kapnya. Di sebelah baratnya lagi sudah kebun tebu dibatasi pohon bambu yang rindang.
Reporter SURYA.co.id ketika bertandang ke rumah Suwadi ditemui anaknya Muadi, Karsi istri Suwadi dan Suwadi sendiri di ruang tamu.
Kondisi Suwardi saat itu sudah mengenakan sarung, baju lengan pendek hitam bergaris putih plus peci. Di tangan kiri melingkar jam tangan.
Begitu adzan Maghrib berkumandang dari masjid di sebelah timur, Muadi menyuruh ayahnya ke masjid.
Suwadi kemudian pamit untuk menjalankan shalat Maghrib. Pembicaraan pun dilanjutkan Muadi.
Muadi pun menghela napas dan menyuruh menyaksikan kondisi rumahnya.
"Kalau dikatakan mewah, mewah yang bagaimana? Rumah ini saya bangun dengan jerih payah saya," ujar Muadi yang mengaku sebagai karyawan swasta di sebuah pabrik di Gresik.
Terkait istri, Suwadi memang pernah menikah sebanyak 7 kali tapi sudah cerai.
"Terakhir dengan ibu saya (Karsi) dan memiliki anak saya ini," terangnya.
Muadi meminta kepada wartawan yang datang agar tidak memberitakan soal ayahnya yang kondisinya sudah tua.
"Saya meminta agar tidak diberitakan karena kondisi ayah sudah tua," terangnya.
sumber
Spoiler for Pict no hoax:
![[Ada yg merasa ketipu ngga?] Fakta Kakek 'Winnie the Pooh' di Sidoarjo](https://dl.kaskus.id/cdn-2.tstatic.net/surabaya/foto/bank/images/rumah-pengemis-kakek-winnie-the-pooh_20150617_210238.jpg)
Hanya, rumah Suwadi memang 'mewah', mepet atau sangat dekat dengan sawah, kelakar khas Jawa Timuran.
Rumah yang menghadap selatan itu mepet sawah dan berlantai keramik putih.
Di teras rumah ada motor Yamaha Vixion putih yang sedang diparkir dan di ruang tamu juga di parkir motor Yamaha Mio warna merah.
Di sebelah barat rumah yang dihuni Suwadi dan anaknya ada sebuah bangunan rumah yang belum adalah rampung.
Rumah tersebut masih sebatas tembok dan belum ada kapnya. Di sebelah baratnya lagi sudah kebun tebu dibatasi pohon bambu yang rindang.
Reporter SURYA.co.id ketika bertandang ke rumah Suwadi ditemui anaknya Muadi, Karsi istri Suwadi dan Suwadi sendiri di ruang tamu.
Kondisi Suwardi saat itu sudah mengenakan sarung, baju lengan pendek hitam bergaris putih plus peci. Di tangan kiri melingkar jam tangan.
Begitu adzan Maghrib berkumandang dari masjid di sebelah timur, Muadi menyuruh ayahnya ke masjid.
Suwadi kemudian pamit untuk menjalankan shalat Maghrib. Pembicaraan pun dilanjutkan Muadi.
Muadi pun menghela napas dan menyuruh menyaksikan kondisi rumahnya.
"Kalau dikatakan mewah, mewah yang bagaimana? Rumah ini saya bangun dengan jerih payah saya," ujar Muadi yang mengaku sebagai karyawan swasta di sebuah pabrik di Gresik.
Terkait istri, Suwadi memang pernah menikah sebanyak 7 kali tapi sudah cerai.
"Terakhir dengan ibu saya (Karsi) dan memiliki anak saya ini," terangnya.
Muadi meminta kepada wartawan yang datang agar tidak memberitakan soal ayahnya yang kondisinya sudah tua.
"Saya meminta agar tidak diberitakan karena kondisi ayah sudah tua," terangnya.
sumber
Mampir jg ke thread ane yg lain gan:
Koruptor sama Pengemis lebih dosa mana?
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 1408 suara
Apa agan/wati ada yg merasa tertipu?
Ya, saya tertipu
65%
Tidak, saya udah yakin itu pengemis jadi2an
35%
Diubah oleh tian.aries 18-06-2015 08:51


tien212700 memberi reputasi
1
200.7K
Kutip
1.4K
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan