Kaskus

News

zitizen4rAvatar border
TS
zitizen4r
Tirulah Sikap AHOK & Anak Buahnya Hormati Ramadhan, FPI aja Dilarang Razia!
Pemkot Jakbar Cabut Izin Tempat Hiburan yang Beroperasi Saat Ramadhan
Saturday, 13 June 2015, 03:44 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Walikota Jakarta Barat mengancam akan menutup tempat hiburan malam, jika masih saja beroperasi pada bulan suci Ramadhan nanti.

Wakil Walikota Jakarta Barat, M Yuliadi, secara tegas akan menarik izin tempat-tempat hiburan malam di Jakarta Barat, yang masih terus beroperasi pada saat bulan suci Ramadhan nanti.

"Larangan kepada tempat-tempat hiburan malan sudah diberikan, sehingga, jangan heran kalau Pemerintah Kota menutup tempat hiburan malam tersebut, jika masih saja membandel dan beroperasi," katanya.

Ia menjelaskan kalau tindakan tersebut, akan dilakukan karena apabila tempat hiburan malam masih beroperasi, mereka akan melanggar surat edaran nomor 34/SE/2015, tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Selain itu, ada juga Perda nomor satu tahun 2004 dan SK Gubernur nomor 98 Tahun 2004, Tentang Waktu Penyelenggaran Industri Pariwisata di Jakarta. Yuliadi juga mengatakan kalau sesuai laporan yang ia terima, hingga saat ini, Pendapatan Asli Daerah Jakarta Barat yang berasal dari Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan adalah 500 miliar rupiah dalam satu tahun.

Namun demikian, Yuliadi menegaskan kalau pihaknya akan tetap memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan malam, yang masih saja beroperasi pada bulan suci Ramadhan, seperti yang sudah dilakukan pada tahun lalu dengan menutup satu tempat hiburan malam.
"Kalau tahun ini kalian ada yang buka, jangan salahkan kami untuk menutupnya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Arie Fatah Arsad, menyebut kalau sedikitnya ada 217 tempat hiburan malam di Jakarta Barat. 217 tempat hiburan malam tersebut terdiri dari 91 bar, 79 griya pijat, 35 diskotik, enam klub malam dan enam tempat mandi.

Arie juga menyebut kalau tempat hiburan yang ada di Jakarta Barat, merupakan 60 persen, dari keseluruhan tempat hiburan yang ada di DKI Jakarta.

Selain menindak tempat hiburan yang masih beroperasi saat Ramadhan, Arie juga akan memberikan teguran sampai dengan penutupan, kepada tempat hiburan yang kedapatan melakukan atau membiarkan peredaran narkoba.

Sedangkan untuk tempat hiburan sejenis karaoke, Arie menyatakan kalau selama bulan Ramadhan, mereka boleh beroperasi di jam tertentu, yaitu sejak pukul 20.30 hingga pukul 01.30.

"Khusus untuk hiburan sejenis karaoke, boleh beroperasi sejak pukul 20.30 sampai 01.30 selama bulan puasa," katanya.
http://www.republika.co.id/berita/na...-saat-ramadhan


DKI mengeluarkan batasan jam buka dan tutup hiburan selama Ramadan
Jum'at, 12 Juni 2015 | 20:43 WIB

VIVA.co.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta (Disparbud) mengeluarkan surat edaran tentang batasan jam buka dan tutupnya tempat hiburan malam di Wilayah DKI Jakarta.

Dalam edaran tersebut, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan buka sejak pukul 20.30 sampai pukul 01.30 WIB.

Kepala Disparbud Purba Hutapea mengatakan, edaran pembatasan jam hiburan malam ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.
Pemprov telah mengeluarkan surat edaran bagi tempat-tempat industri pariwisata dan hiburan, seperti tempat karaoke, musik, biliard, klub malam atau diskotek, dan bar-bar di Jakarta untuk membatasi jam buka.

"Saya sudah kirim surat edaran sejak 15 Mei kemarin, terkait waktu penyelenggaraan hiburan selama Ramadhan tahun 2015," kata Purba di Gedung Disparbud, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2015.

Selain itu, Pemprov juga mewajibakan bagi tempat-tempat wisata dan hiburan malam untuk tutup satu hari sebelum Ramadan, satu hari di awal Ramadan, saat malam Nuzulul Quran, saat malam takbiran, saat Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri.

"Surat edaran ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2014 dan Pergub Pengaturan Industri Pariwisata. Semua juga wajib mengikuti ketentuan tidak masang poster reklamasi bersifat pornografi dan erotisme. Kami pun melarang adanya perjudi dan peredaran narkoba, wajib menjaga agar tetap kondusif," ucapnya.
Disegel

Purba mengatakan Disparbud DKI telah memberikan mandat pada pihak aparat Kepolisian dan Pol-PP untuk mengawasi tempat wisata dan hiburan yang ada di wilayah Jakarta. Pengawasan tersebut dalam rangka Kepatuhan terhadap jam buka yang ada di surat edaran saat bulan Ramadan ini.

Jika terbukti ada tempat wisata atau tempat hiburan yang melanggar, maka pihak Disparbud DKI merekomendasikan agar Satpol PP dan Polri untuk menyegel tempat tersebut

"Mengeluarkan surat edaran gampang, pasti ada saja pelanggaran. Apalagi SDM kami terbatas sementara industri hiburan hampir ada 10 ribuan. Ada saja pasti yang kucing-kucingan. Makanya, kami tidak segan untuk meminta penegakan hukum dari Satpol PP dan Polisi. Masyarakat juga, kalau yang melihat pelanggaran, mohon di informasikan pada kami di call center 52639212224," ujarnya.

Menurutnya, Disparbud memang tidak bisa melakukan penyegelan, karena pihaknya tidak memiliki kewenangan tersebut.

Oleh sebab itu, hanya aparat kepolisian dan Pol-PP sajalah yang memikiki kewenangan tersebut. Namun, pihaknya dapat memberikan rekomendasi pada pihak aparat untuk melakukan penyegelan pada tempat hiburan.

"Kewenangan eksekusi penyegelan dan penahanan ada di Satpol PP dan Polri. Kami merekomendasikannya. Apabila ada tarian erotis di tempat hiburan saat Ramadan, Polisi bisa menutupnya. Kalau ada prostitusi juga sama. Bahkan izinnya bisa dicabut juga, tapi itu kewenangan BPTSP," ujar dia.
http://www.viva.co.id/ramadhan2015/n...elama-ramadhan


Pemprov DKI Akan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Saat Ramadhan
Jumat, 12 Juni 2015 | 06:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan kembali memberlakukan peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Pengelola tempat hiburan diminta untuk menaati peraturan tersebut.

Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan yang melanggar peraturan. Sanksi bervariatif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pencabutan izin.

"Peringatan SP 1, SP 2. Kalau masih bandel juga, kita cabut. Enak kan, gampang. Izinnya kan dari kita," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Djarot mengatakan, peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan masih sama seperti tahun lalu. "Seperti tahun-tahun kemarin kan ada pembatasan. Kita ikuti peraturan tahun kemarin," ujar dia.

Peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.

Berdasarkan penerapan peraturan pada tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan Ramadhan adalah kelab malam, diskotek, tempat mandi uap (spa), griya pijat, dan lokasi permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.

Selanjutnya adalah usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang melekat pada kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, griya pijat, dan lokasi bola ketangkasan, diminta mematuhi aturan tersebut.

Adapun tempat hiburan yang terkena pembatasan jam operasional adalah tempat karaoke, live music, serta biliar di tempat karaoke dan live music. Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB.
http://megapolitan.kompas.com/read/2....Saat.Ramadhan


Hormati Ramadhan, Ahok Tiadakan Malam Muda-mudi di HUT Jakarta
Senin, 8 Juni 2015 | 09:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meniadakan Malam Muda-mudi atau Jakarta Night Festival (JNF) yang biasa terselenggara pada malam hari ulang tahun Jakarta.

Basuki mengatakan, semua panggung hiburan yang biasanya tersebar di Malam Muda-mudi terakomodasi di penyelenggaraan Jakarnaval, Minggu (7/5/2015) kemarin. "Memang sudah enggak ada (Malam Muda-mudi), makanya digabung musiknya kemarin (ke Jakarnaval)," kata Basuki di Balai Kota, Senin (8/6/2015).

Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-488 DKI Jakarta Andi Baso Mappapoleonro menjelaskan alasan tidak digelarnya Malam Muda-mudi tahun ini. Selain untuk menghormati bulan suci Ramadhan, ketiadaan acara ialah karena lokasinya yang bersinggungan dengan pembangunan mass rapid transit (MRT) di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Tepat pada hari ulang tahun, yakni 22 Juni, serangkaian kegiatan yang diselenggarakan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dimulai dengan penyelenggaraan apel untuk semua pegawai negeri sipil (PNS) DKI, rapat paripurna bersama DPRD, dan malam resepsi untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama tamu kehormatan duta besar negara sahabat yang akan digelar di Balai Kota DKI Jakarta sebagai puncak acaranya.

"Ulang tahun yang tahun ini kan bertepatan dengan malam di bulan Ramadhan, jadi ditiadakan. Jalan di sepanjang lokasi panggung berdiri juga mengalami penyempitan karena infrastruktur MRT," kata pria yang juga menjabat sebagai Asisten Sekda Bidang Keuangan DKI itu.

Malam Muda-mudi rutin diselenggarakan sejak 2013 lalu. Saat Joko Widodo masih menjadi Gubernur DKI, Malam Muda-mudi 2013 berlangsung sangat meriah. Jokowi, Basuki, serta pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga lurah membagi-bagikan tumpeng kepada warga yang tumpah ruah dari Jalan Medan Merdeka Selatan hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Pada acara itu, juga disuguhkan tumpeng raksasa yang potongan pertamanya diberikan Jokowi kepada mantan Wakil Gubernur DKI Eddie Nalapraya dan istri mendiang Henk Ngantung. Jokowi-Basuki pun berjalan menyapa warga hingga Bundaran HI dan berkeliling Monas.

Sementara itu, pada Malam Muda-mudi 2014, Basuki yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI bersepeda bersama pejabat SKPD DKI dari Balai Kota hingga Monas.

Di Monas, Basuki mencanangkan program CSR oleh Philips yang menyinari Monas selama tiga tahun. Basuki juga menyapa dan menyalami warga pengunjung Monas malam itu. Setelah itu, sekitar pukul 21.00, Basuki telah meninggalkan lokasi acara.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...di.HUT.Jakarta


Djarot akan Sidak Tempat Hiburan Malam saat Ramadan
JUMAT, 12 JUNI 2015 15:00 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan jam operasional tempat hiburan di ibu kota selama bulan Ramadan. Rencananya, Pemprov DKI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga akan menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan di ibu kota.

"Kalau namanya razia itu tidak boleh bocor, ketika dilakukan jangan bilang siapa-siapa. Kecuali yang melangsungkan razia "
"Kalau namanya razia itu tidak boleh bocor, ketika dilakukan jangan bilang siapa-siapa. Kecuali yang melangsungkan razia," ujar Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Jumat (12/6).

Bahkan, Djarot menyatakan kesiapaan dirinya ikut serta saat razia digelar bersama dengan BNN nantinya.

"Insya Allah, saya ikut langsung. Nanti, saya koordinasi dengan BNN, tapi tidak pakai wartawan otomatis. Anytime saya akan acak," katanya.

Ditanya wartawan, jika dari razia yang digelar bersama BNN ditemukan adanya narkoba, Djarot menjawab, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pemilik / pengelola tempat hiburan.

"Sanksinya gampang. cari dulu siapa korbannya? ada tidak jaringan di sana ? Kemudian, ya langsung disidik. Kalau ketahuan jadi sarang narkoba, pasti tempat hiburan itu ditutup," ucapnya.

Sekadar diketahui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI mulai hari ini, Jumat (12/6) akan melakukan pemasangan stiker tanda buka tutup (jam operasional) ke semua tempat hiburan di ibu kota selama bulan suci Ramadan.

Berdasarkan data Disparbud DKI Jakarta tercatat sebanyak sebanyak 476 tempat hiburan di ibu kota yang wajib ditutup selama bulan Ramadhan. Adapun tempat hiburan yang ditutup total selama bulan Ramadhan, seperti diskotek, griya pijat, kelab malam, live music, serta mandi uap.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, tempat-tempat hiburan tersebut harus ditutup sejak satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadan.

"Saya sudah kirim surat edaran terkait waktu penyelenggaraan hiburan selama bulan Ramadan 2015 dari sejak tanggal 15 Mei. Isinya tentang peraturan jam buka dan tutup bagi industri pariwisata dan hiburan," tandas Purba.
http://beritajakarta.com/read/11342/...m_saat_Ramadan


Dilarang Razia Tempat Hiburan, FPI Minta Polisi Tegas
Sabtu, 13/06/2015 07:11 WIB

Dilarang Razia Tempat Hiburan, FPI Minta Polisi TegasPetugas Pengamanan dari Front Pembela Islam (FPI) membuat barikade saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Senin, 10 November 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam tak berencana melakukan razia pada tempat hiburan malam di DKI Jakarta saat Ramadan. Organisasi masyarakat ini hanya akan memberikan informasi kepada kepolisian jika masih ada tempat hiburan malam yang tak mematuhi edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal jam operasional tempat hiburan malam saat Ramadan dan lebaran.

"Kepada aparat kalau memang ada tempat yang mencurigakan untuk berbuat maksiat harus ditindak," kata Ketua FPI DKI Jakarta Habib Salim Alatas kepada CNN Indonesia, Jumat (12/6).

Pria yang akrab disapa Habib Selon ini juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja selaku aparat pemerintah daerah untuk bertindak tegas pada tempat hiburan yang bandel. (Baca juga: Industri Hiburan Malam Dibatasi selama Ramadan)

Jika Satpol PP dan kepolisian tidak bertindak meski FPI sudah melaporkan, maka menurutnya tidak menutup kemungkinan FPI sebagai unsur masyarakat akan bergerak. "Lihat saja nanti, yang pasti aparat harus turun tangan dulu," kata Salim saat ditanya kemungkinan razia oleh FPI.

FPI beberapa tahun lalu dikenal sebagai ormas yang kerap menggelar razia pada tempat hiburan malam saat Ramadan. Anggota ormas ini tak segan melakukan pengrusakan tempat hiburan malam yang tidak tutup selama Ramadan.

Kepolisian sendiri dan Satpol PP sudah mengeluarkan imbauan agar ormas jangan sampai ada yang melakukan razia tempat hiburan malam. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bahkan menyatakan akan menindak tegas siapapun yang menggelar razia tempat hiburan malam saat Ramadan. (Baca juga:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sudah mengeluarkan edaran agar tempat-tempat hiburan tutup atau membatasi jam operasionalnya saat Ramadan. (Baca juga: Ormas Dilarang Inspeksi Tempat Hiburan selama Ramadhan)

Tempat hiburan seperti bar, diskotek, bola tangkas, panti pijat hingga sauna dilarang beroperasi sebulan penuh. Sementara tempat seperti karaoke dan biliar dibatasi jam operasionalnya dari pukul 20.30 hinga 01.30
http://www.cnnindonesia.com/nasional...-polisi-tegas/

-----------------------------

Hidup AHOK!

emoticon-Angkat Beer
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.5K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan