- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Kepri Dituding Lakukan Diskriminasi Hukum terhadap Dua Tersangka Judi Online


TS
swarakepri
Polda Kepri Dituding Lakukan Diskriminasi Hukum terhadap Dua Tersangka Judi Online
BATAM - swarakepri.com : Jacobus Silaban SH, Penasehat Hukum Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun, tersangka kasus judi online di coin center, Sungai Panas Batam mempertanyakan penetapan status tersangka kepada keduanya oleh pihak kepolisian Polda Kepri.
Menurut Jacobus penetapan status tersangka terhadap keduanya oleh penyidik Polda Kepri merupakan bentuk diskriminasi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP yakni dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Ketentuan KUHAP tersebut belum dilakukan namun penyidik sudah langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Jacobus, sore tadi, Rabu(13/11/2013).
Jacobus juga mengatakan bahwa saat diperiksa penyidik keduanya juga mengaku tidak mengetahui tempat kerja mereke di coin center tersebut ada permainan judi. Keduanya hanya sebagai pekerja yang menerima gaji setiap bulan.
Keganjilan lainnya yang dilakukan penyidik menurut Jacobus adalah ketika penyidik menyuruh keduanya untuk menandatangani barang bukti yang diamankan Polisi, padahal barang bukti tersebut bukan milik Ahok dan Abun.
"Status tersangka yang ditetapkan penyidik terhadap keduanya jelas-jelas merupakan diskriminasi dalam penegakan hukum. Kenapa hanya mereka ini saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pekerja yang lainnya tidak demikian!" ujarnya heran.
Dikatakannya selama bekerja di coin center, Herman alias Ahok menerima gaji Rp 5 juta dan Ket bun alias Abun sebesar Rp 3 juta.
Dari salinan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) yang diterimanya, Jacobus mengaku sebanyak 7 orang pekerja coin center telah diperiksa oleh penyidik Polda Kepri, yakni Ket bun alias Abun (pengganti chanel siaran), Sulaiman, Budi, Ari(Security), Rohan, Kris (Office Boy) dan Alin (Tukang cuci).
(www.swarakepri.com)
Menurut Jacobus penetapan status tersangka terhadap keduanya oleh penyidik Polda Kepri merupakan bentuk diskriminasi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP yakni dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Ketentuan KUHAP tersebut belum dilakukan namun penyidik sudah langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Jacobus, sore tadi, Rabu(13/11/2013).
Jacobus juga mengatakan bahwa saat diperiksa penyidik keduanya juga mengaku tidak mengetahui tempat kerja mereke di coin center tersebut ada permainan judi. Keduanya hanya sebagai pekerja yang menerima gaji setiap bulan.
Keganjilan lainnya yang dilakukan penyidik menurut Jacobus adalah ketika penyidik menyuruh keduanya untuk menandatangani barang bukti yang diamankan Polisi, padahal barang bukti tersebut bukan milik Ahok dan Abun.
"Status tersangka yang ditetapkan penyidik terhadap keduanya jelas-jelas merupakan diskriminasi dalam penegakan hukum. Kenapa hanya mereka ini saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pekerja yang lainnya tidak demikian!" ujarnya heran.
Dikatakannya selama bekerja di coin center, Herman alias Ahok menerima gaji Rp 5 juta dan Ket bun alias Abun sebesar Rp 3 juta.
Dari salinan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) yang diterimanya, Jacobus mengaku sebanyak 7 orang pekerja coin center telah diperiksa oleh penyidik Polda Kepri, yakni Ket bun alias Abun (pengganti chanel siaran), Sulaiman, Budi, Ari(Security), Rohan, Kris (Office Boy) dan Alin (Tukang cuci).
(www.swarakepri.com)

0
774
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan