Kaskus

News

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Polisi Tetapkan Pedangdut SAG Sebagai Tersangka Pencabulan Anak
Polisi Tetapkan Pedangdut SAG Sebagai Tersangka Pencabulan Anak

Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap pedangdut SAG dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. SAG dilaporkan oleh Nurhomi, lantaran diduga mencabuli putrinya yang berinisial TAN (5).

"Kita tetapkan SAG menjadi tersangka dalam kasus pencabulan TAN," ujar Wakapolrestro Jakarta Selatan AKBP Surawan kepada awak media, Selasa (16/6/2015).

Lebih jauh Surawan menjelaskan, penetapan status tersangka ini dilakukan sejak 11 Juni 2015 lalu. Sebelumnya, SAG, sosok pedangdut yang identik dengan kacamata hitamnya tersebut sempat mangkir dari panggilan polisi pada 21 Mei silam. Baru pada 1 Juni lalu dia memenuhi panggilan penyidik.

Ihwal pencabulan ini berawal pada 3 Desember 2014 silam. Ketika itu, Nurhomi yang merupakan pegawai cleaning service di studio musik MRN milik SAG di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mengajak TAN ke tempat kerjanya. SAG pun saat itu berada di studio miliknya. Saat Nuhormi sibuk bekerja, SAG menghampiri TAN yang tengah bermain dan membawanya ke kamar mandi.

“Di kamar mandi itulah diduga pelecehan seksual terjadi. Kemaluan korban dicolok dengan kuku ibu jari yang cukup panjang. Ini melukai kelamin korban dan menyebabkan pendarahan. Meski demikian, hal itu tak membuat selaput dara korban sobek,” papar Surawan.

Usai aksi tercela tersebut, SAG mengancam akan menabok korban jika memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibunya. Sejak kejadian itu, korban sering merasa kesakitan saat buang air kecil. Hal ini menimbulkan kecurigaan Nurhomi.

“Orangtua korban yang curiga membawa korban ke dokter. Setelah pemeriksaan, korban mengaku telah dilecehkan oleh SAG. Orangtua korban pun melapor kepada kepolisian,” lanjutnya.

Ditambahkan oleh Surawan, pria yang sempat menjadi juru kampanye salah satu calon presiden dalam Pilpres 2014 lalu ditahan di sel Mapolrestro Jakarta Selatan. SAG dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjari maksimal 15 tahun, atau denda maksimal Rp 300 juta.

“Bukti yang kita amankan yakni satu baju putih bergambar Mini Mouse dan celana pendek warna biru muda milik korban,” pungkas Surawan.

Narasember: http://www.infonitas.com/megapolitan...2#.VX_SBFLTDrM

hati" kalau punya anak kecil apalagi cwe nih emoticon-Bata (S) emoticon-Bata (S) emoticon-Bata (S) emoticon-Bata (S)
nunuahmadAvatar border
nunuahmad memberi reputasi
1
2.6K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan