- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Angeline, FPI : Pembunuhnya Harus Dihukum Mati !!


TS
azfargilang
Kasus Angeline, FPI : Pembunuhnya Harus Dihukum Mati !!
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam tak mau ketinggalan berkomentar mengenai kasus Angeline, bocah 8 tahun yang jasadnya ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya di Bali.
Ketua FPI DKI Jakarta, Salim Al Attas mengatakan perlakuan yang diterima Angeline sangat tak manusiawi. "Pembunuhnya harus dihukum mati," kata Salim di Bukit Duri, Minggu 14 Juni 2015.
Dia menambahkan polisi harus mengusut tuntas kasus ini. Otak pembunuhan, menurut Salim, harus dapat diungkap identitasnya.
"Polisi dan jaksa harus memvonis pembunuh Angeline seberat-beratnya," dia berujar.
Polisi hingga saat ini baru menetapkan Agustinus Tai, bekas pekerja rumah tangga di rumah ibu angkat Angeline sebagai tersangka tunggal pembunuhan siswi kelas II sekolah dasar itu.
Sementara ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, baru ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
Margriet Christina Megawe ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali pada Minggu pagi, 14 Juni 2015, atas kasus penelantaran anak, yakni Angeline, 8 tahun.
“Status ibu angkat, inisial M, saat ini sebagai tersangka,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie kepada wartawan di kantornya.
Margriet ditetapkan sebagai tersangka, kata Ronny, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Agus dalam kasus pembunuhan Angeline. Keterangan Agus yang disampaikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Faizal, menjadi senjata untuk menyeret Margriet sebagai tersangka penelantaran anak.
Polda Bali melakukan penjemputan paksa terhadap Margriet pada Minggu, 14 Juni 2015, pukul 03.00 Wita. Menurut Ronny, Margriet telah diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan Margriet dalam kasus penelantaran anak ini diharapkan bisa mengembangkan penyelidikan dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan Angeline.
Ronny mengatakan laporan pemeriksaan terhadap Margriet masih akan terus dikembangkan. Saat ini pihaknya masih mendalami bukti permulaan untuk bisa menetapkan tersangka sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ronny tidak menutup kemungkinan Margriet terlibat dalam kasus pembunuhan Angeline, meski kasus yang membuat Margriet menjadi tersangka berbeda. “Pemeriksaan ini bisa menjadi bahan pertimbangan ketika kami menyelidiki penyebab kematian Angeline,” tuturnya.


tien212700 memberi reputasi
1
2.5K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan