Polsek Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap dua orang pria yang diduga pelaku pencurian dan pemerasan (curas) disertai perbuatan asusila terhadap korban.
"Kami berhasil menangkap dua pelaku pencurian dan kekerasan atas nama Cecep (30) dan Hafni (23) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Penyipatan Kabupaten Tanah Laut, Kalsel," ucap Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur di Tanah Bumbu, Jumat (12/06/2015).
Ia mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka berupa tiga unit handphone di antaranya merk Blackberry, merk Ever Croos dan merk Samsung serta uang kontan sebesar Rp100 ribu.
Kedua pelaku melakukan aksinya pada 10 Juni 2015 sekitar pukul 05.30 Wita di Pantai Muara Satui.
Denny mengatakan, pelaku berkenalan dengan korban terlebih dahulu. Setelah itu, korban diiming-imingi dan ditawari sejumlah uang.
Karena korban merasa tidak percaya dengan iming-iming yang dijanjikan kedua pelaku, maka pelaku langsung memukul korban hingga pingsan kemudian merampas semua harta benda yang ada di tubuh korban.
Tidak hanya menganiaya dan merampas barang milik korban tetapi pelaku juga merudapaksa korban yang telah tak sadarkan diri.
Setelah puas melakukan perbuatan asusila terhadap korban kedua pelaku langsung meninggalkan korban di tempat kejadian yang berlokasi di Pantai Muars Satui itu.