- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Cs Abaikan Kewenangan Kementerian LHK


TS
callme.rei
Ahok Cs Abaikan Kewenangan Kementerian LHK
Quote:
RMOL . Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta dinilai mengabaikan kewenangan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK) terkait pengurusan analisis dampak
lingkungan (amdal) reklamasi pantai utara
(pantura) ibukota.
Direktur Eksekutif Lingkungan Hidup Watch (ILW),
Faris Ismu Amir Hatala mengatakan, tindakan
abai tersebut lantaran Pemprov tidak melibatkan
Kementerian LHK untuk mengeluarkan izin amdal.
"Padahal, itu amanat undang-undang,
kementerian terkait yang berwenang
mengeluarkan izin amdal melalui Komisi Penilaian
Amdal (KPA), dengan mengkaji dokumentasi
berdasar kriteria yang ada," terangnya seperti
diberitakan RMOL Jakarta , Jumat (12/6).
Menurut dia, Gubernur DKI, Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) seharusnya berpedoman pada
peraturan perundang-undangan terkait, sebelum
peraturan gubernur (pergub) menyangkut
masalah ini. Contohnya, dengan UU No. 32/2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah
(PP) No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
(Permen LH) No. 8/ 2013 tentang Tata Laksana
Penilaian dan Pemeriksaan Dokumentasi
Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin
Lingkungan. "Nah, aturan itu semuanya
dilanggar," tandas pria yang biasa disapa Ais ini.
Diketahui, Pemprov DKI berniat membuat
reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, sebagaimana
tertuang pada Pergub No. 121/2012. Dari delapan
pengembang yang menyatakan kesiapannya
menggarap proyek tersebut, baru PT Muara
Wisesa Samudra (MWS) yang mengantongi izin
reklamasi.
Izin reklamasi Pulau G (Pluit City) untuk
perusahaan milik taipan Trihatma Kusuma
Haliman ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub)
DKI No. 2238/2014 tertanggal 23 Desember tahun
lalu.
Di sisi lain, kegiatan yang dilakukan entitas PT
Agung Podomoro Land (APL) itu menimbulkan
polemik, seperti diduga mencuri pasir di
Kepulauan Seribu dan melanggar Pergub No.
88/2008. Bahkan, izin yang dikantonginya sempat
digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
beberapa waktu lalu.
sumur
Jakarta dinilai mengabaikan kewenangan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK) terkait pengurusan analisis dampak
lingkungan (amdal) reklamasi pantai utara
(pantura) ibukota.
Direktur Eksekutif Lingkungan Hidup Watch (ILW),
Faris Ismu Amir Hatala mengatakan, tindakan
abai tersebut lantaran Pemprov tidak melibatkan
Kementerian LHK untuk mengeluarkan izin amdal.
"Padahal, itu amanat undang-undang,
kementerian terkait yang berwenang
mengeluarkan izin amdal melalui Komisi Penilaian
Amdal (KPA), dengan mengkaji dokumentasi
berdasar kriteria yang ada," terangnya seperti
diberitakan RMOL Jakarta , Jumat (12/6).
Menurut dia, Gubernur DKI, Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) seharusnya berpedoman pada
peraturan perundang-undangan terkait, sebelum
peraturan gubernur (pergub) menyangkut
masalah ini. Contohnya, dengan UU No. 32/2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah
(PP) No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
(Permen LH) No. 8/ 2013 tentang Tata Laksana
Penilaian dan Pemeriksaan Dokumentasi
Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin
Lingkungan. "Nah, aturan itu semuanya
dilanggar," tandas pria yang biasa disapa Ais ini.
Diketahui, Pemprov DKI berniat membuat
reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, sebagaimana
tertuang pada Pergub No. 121/2012. Dari delapan
pengembang yang menyatakan kesiapannya
menggarap proyek tersebut, baru PT Muara
Wisesa Samudra (MWS) yang mengantongi izin
reklamasi.
Izin reklamasi Pulau G (Pluit City) untuk
perusahaan milik taipan Trihatma Kusuma
Haliman ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub)
DKI No. 2238/2014 tertanggal 23 Desember tahun
lalu.
Di sisi lain, kegiatan yang dilakukan entitas PT
Agung Podomoro Land (APL) itu menimbulkan
polemik, seperti diduga mencuri pasir di
Kepulauan Seribu dan melanggar Pergub No.
88/2008. Bahkan, izin yang dikantonginya sempat
digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
beberapa waktu lalu.
sumur
ada udang dibalik reklamasi
Polling
0 suara
Apakah ahok bersih ?
Diubah oleh callme.rei 12-06-2015 18:57
0
1.6K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan