- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Yang pedili sama anak masuk dimarih...


TS
krdlokal
Yang pedili sama anak masuk dimarih...
Quote:
semoga menjadi HT
Pembukaan kali ini ijinkan saya menyampaikan beberapa kata mengenai perlindungan anak,
baik anak asuh apalagi anak kandung,
Pembukaan kali ini ijinkan saya menyampaikan beberapa kata mengenai perlindungan anak,
baik anak asuh apalagi anak kandung,
mungkin kita sudah sering mendengar beberapa kasus di media televisi tentang penyiksaan anak, penelantaran anak dan yang lain sebagainya.. lalu bagai mana pendapat kita selaku orang tua? sudahkan benar sikap kita kepada anak?
berikut hadist tentang perlindungan anak
Quote:
Surat Al Maa’uun adalah di antara surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) atau surat Madaniyah (yang turun setelah hijrah). Surat ini berisi penjelasan mengenai orang-orang yang mendapat ancaman karena mendustakan hari pembalasan. Sifat mereka adalah tidak menyayangi anak yatim dan orang miskin, juga lalai dari shalat dan riya’ di dalamnya. Mereka pun enggan menolong orang lain dengan harta atau pun suatu manfaat.
Allah Ta’ala berfirman,
أَرَأَيْتَ الذِي يُكَذبُ بِالدينِ (1) فَذَلِكَ الذِي يَدُع الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُض عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلينَ (4) الذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7)
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’ dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7).
Allah Ta’ala berfirman,
أَرَأَيْتَ الذِي يُكَذبُ بِالدينِ (1) فَذَلِكَ الذِي يَدُع الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُض عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلينَ (4) الذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7)
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’ dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7).
ada uu nya juga
Quote:
Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan rudapaksaan dalam pemberitaan media massa Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana yang disebutkan pada pasal 1 angka (2) Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, perlindungan anak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta medapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tujuan perlindungan anak menurut undang-undang adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimisasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Di dalam pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa perlindungan khusus wajib diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam pasal 64 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban kejahatan.
Perlindungan anak secara nasional telah memperoleh dasar pijakan yuridis diantaranya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional serta Pasal 21 sampai 24 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun pengertian anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa “setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. Selain itu, Pasal 64 ayat (2) huruf g juga mengatur “Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi”.
Berdasarkan konteks Pasal 17 ayat (2) dapat diartikan bahwa kerahasiaan identitas anak tidak hanya ditujukan kepada pelaku kekerasan seksual, namun juga kepada korban kekerasan seksual serta setiap anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan terhadap anak sebagai korban, maupun pelaku atau yang 10 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berhadapan dengan hukum diberikan secara merata terhadap semua jenis rudapaksaan.
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban rudapaksaan sangat berkaitan dengan perlindungan identitas si anak dari pemberitaan media massa. Hal itu diatur dalam Pasal 64 ayat (3) butir b yang berbunyi, “upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi”. Adapun yang dimaksud dengan labelisasi adalah tindakan yang memberikan image atau kesan tersendiri dari masyarakat yang akan menimbulkan suatu penilaian dari masyarakat terhadap anak korban rudapaksaan, misalnya si A adalah anak korban rudapaksaan, ketika nama dan wajah si A ditayangkan di media massa sebagai salah satu korban rudapaksaan, maka pandangan masyarakat terhadap si A akan berubah drastis. Masyarakat akan menganggapnya sebagai korban rudapaksaan, bahkan tak jarang dianggap sebagai orang yang kotor. Penilaian masyarakat ini akan terus mengikuti anak tersebut bahkan hingga si anak dewasa.
Dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatur perihal kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan lembaga negara lainya, untuk memberikan perindungan khusus kepada :
a. Anak dalam situasi darurat;
b. Anak yang berhadapan dengan hukum;
c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
d. Anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau atau seksual ;
e. Anak yang diperdagangkan;
f. Anak anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
g. Anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan;
h. Anak korban kekerasan, baik fisik dan atau atau mental;
i. Anak yang menyandang cacat; dan
j. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Tujuan perlindungan anak menurut undang-undang adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimisasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Di dalam pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa perlindungan khusus wajib diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam pasal 64 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban kejahatan.
Perlindungan anak secara nasional telah memperoleh dasar pijakan yuridis diantaranya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional serta Pasal 21 sampai 24 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun pengertian anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa “setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. Selain itu, Pasal 64 ayat (2) huruf g juga mengatur “Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi”.
Berdasarkan konteks Pasal 17 ayat (2) dapat diartikan bahwa kerahasiaan identitas anak tidak hanya ditujukan kepada pelaku kekerasan seksual, namun juga kepada korban kekerasan seksual serta setiap anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan terhadap anak sebagai korban, maupun pelaku atau yang 10 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berhadapan dengan hukum diberikan secara merata terhadap semua jenis rudapaksaan.
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban rudapaksaan sangat berkaitan dengan perlindungan identitas si anak dari pemberitaan media massa. Hal itu diatur dalam Pasal 64 ayat (3) butir b yang berbunyi, “upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi”. Adapun yang dimaksud dengan labelisasi adalah tindakan yang memberikan image atau kesan tersendiri dari masyarakat yang akan menimbulkan suatu penilaian dari masyarakat terhadap anak korban rudapaksaan, misalnya si A adalah anak korban rudapaksaan, ketika nama dan wajah si A ditayangkan di media massa sebagai salah satu korban rudapaksaan, maka pandangan masyarakat terhadap si A akan berubah drastis. Masyarakat akan menganggapnya sebagai korban rudapaksaan, bahkan tak jarang dianggap sebagai orang yang kotor. Penilaian masyarakat ini akan terus mengikuti anak tersebut bahkan hingga si anak dewasa.
Dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatur perihal kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan lembaga negara lainya, untuk memberikan perindungan khusus kepada :
a. Anak dalam situasi darurat;
b. Anak yang berhadapan dengan hukum;
c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
d. Anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau atau seksual ;
e. Anak yang diperdagangkan;
f. Anak anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
g. Anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan;
h. Anak korban kekerasan, baik fisik dan atau atau mental;
i. Anak yang menyandang cacat; dan
j. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
pidionya, maaf bukan maksut memberi contoh. Tapi biar kita selaku orang tua waspada terhadap tindakan2 jaman sekarang terhadap anak, dan lebih waspada terhadap orang lain.
kasus angelina baru2 ini

penelantaran anak cibubur

beberapa yang sadis

masi banyak beberapa pidoinya lg, tp ane gak tega gan, sist... buat nampilinya

Quote:
Tolong deh mulai sekarang jangan disia siakan anak2 kita, apalagi mengalami penyiksaan atau kekerasan seksual, lindungi dia sayangi dia, karena anak itu rejeki dari Yang Maha Esa, Anak adalah titipan Allah yang diberikan kepada kita, penerus kita, membantu kita disaat kita tua, penjaga kita, pahlawan kita.
jangan pernah meluapkan emosi kepada anak, setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya, jangan hancurkan masa depan anak, lindungilah dia, jagalah salah satu titipan Allah yang mulia ini



jangan pernah meluapkan emosi kepada anak, setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya, jangan hancurkan masa depan anak, lindungilah dia, jagalah salah satu titipan Allah yang mulia ini



coba tonton ini gan, sist.. siapin tiss


lagi...

buat agan, sist silahkan share dimarih foto kebersamaan kalian dengan anak, bebas ekspresinya...
nih ane ama anak ane
Spoiler for foto:

Quote:
makasih yang udah mau mampir di tread ane, tread ini atas dasar kasih sayang kita kepada anak2 kita, share foto agan, sist.. sapa tau bisa mejeng di pejwan

Quote:
jangan lupa jika berkenan kasih



Quote:
dan
jangan ada SR diantara kita



jangan ada SR diantara kita
Diubah oleh krdlokal 12-06-2015 16:49
0
2.5K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan