- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
6 Bulan Lagi Ahok Ganti PNS DKI dengan Purnawirawan TNI-Polri. TNI & Polri Setuju!


TS
zitizen4r
6 Bulan Lagi Ahok Ganti PNS DKI dengan Purnawirawan TNI-Polri. TNI & Polri Setuju!
6 Bulan Lagi Ahok Ganti PNS DKI dengan Purnawirawan TNI-Polri
26 Mei 2015 at 12:49 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok semakin serius dengan rencana merekrut pensiunan TNI-Polri untuk bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI. Ia akan menunggu 6 bulan lagi untuk merekrut purnawiran sambil melihat perkembangan PNS golongan 4B dan 4C.
Bila nantinya para PNS tersebut tidak dapat diandalkan, pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini siap memindahkan purnawirawan ke dalam struktur jajarannya.
"Gertak dulu nih sampai 6 bulan, akhir tahun. Kalau mereka (PNS) enggak bisa diandalkan Letkol atau Kolonel, atau AKBP atau Kombes yang udah usia 52 dan 53 mungkin berikir mau mengabdikan diri di sipil. Nah itu saya tinggal pindahkan kolonel itu atau kombes ke PNS golong 4B atau 4C," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Ahok mengaku telah mendapat restu dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko tentang rencananya yang akan merekrut para pensiunan TNI-Polri ini.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan payung hukum untuk merekrut purnawirawan juga sudah diatur. Meski ia tidak menjelaskan secara detil seperti apa peraturan yang dimaksud.
"Payung hukum sudah ada, sudah ada aturannya dari jaman dulu. Jadi kalau kolonel atau kombes pindah jadi 4C, AKBP atau Letkol pindah itu 4B," ujar Ahok.
http://news.liputan6.com/read/223963...awan-tni-polri
Kalemdikpol Siapkan Personel Jadi PNS DKI
Kamis, 11 Juni 2015 , 21:22:00
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berniat merekrut personel polisi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Bagaimana tanggapan Kalemdikpol Komisaris Jenderal Syafruddin mengenai rencana Ahok tersebut?
"Kami siapkan, saya juga siap," kata Syafruddin saat mengikuti acara Seminar Sespimma Polri dengan tema Revolusi Mental Dalam Meningkatkan Karakter SDM Polri di Balai Kota, Kamis (10/6).
Syafruddin mengatakan, ada prosedur yang mengatur terkait dengan perekrutan personel kepolisian sebagai PNS DKI. "Itu ada prosesnya," ucap pria yang pernah menjadi ajudan Jusuf Kalla itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Solafide Sihite mengatakan, landasan hukum untuk menjadikan prajurit TNI/Polri sebagai PNS diatur di dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di Pasal 20 diatur jabatan-jabatan tertentu bisa diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian," ujar Solafide.
Dalam undang-undang itu, sambung Solafide, ketentuan jabatan bagi prajurit TNI/Polri diatur dengan Peraturan Pemerintah. Karenanya, perlu ada pembicaraan dengan pihak pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Seperti diketahui, Ahok ingin merekrut pensiunan TNI/Polri menjadi pejabat DKI. Mantan Bupati Belitung Timur itu akan melakukannya saat pejabat golongan IV b dan IV c tidak mampu bekerja dengan baik.
http://www.jpnn.com/read/2015/06/11/...l-Jadi-PNS-DKI
Ahok Mengaku Dapat Persetujuan Moeldoko, Rekrut Pensiunan TNI/Polri
27 Mei 2015
Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim sudah dapat restu Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk rencana merekrut anggota TNI/Polri menjadi pegawai Pemprov DKI setingkat Wali Kota.
“Pak Moeldoko enggak khawatir, memang sudah siap dia (Moeldoko) kok,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (27/5).
Skemanya, kata Ahok, perwira menengah dari TNI/Polri yang akan direkrut adalah mereka yang memang sudah jelang usia pensiun dan ingin mengabdikan diri ke warga Jakarta.
“Letkol atau Kolonel, atau AKBP atau Kombes yang sudah usia 52 atau 53 mungkin berpikir mau mengabdikan diri di sipil. Nah itu saya tinggal pindahkan kolonel itu atau kombes ke PNS golongan 4B atau 4C,” ujar dia.
Dia pun mengklaim rencana itu tidak melanggar hukum. “Sudah ada payung hukumnya kok, kalau kolonel atau Kombes pindah ke sipil itu golongannya pindah ke 4 C, pensiunnya ya ikutin 58. Malah tentara lebih cepat pensiun, sipil lebih lama,” beber dia.
Diberitakan sebelumnya, salah satu alasan Ahok untuk merekrut pensiunan perwira TNI/Polri lantaran merasa kinerja anak buahnya dari kalangan sipil tidak bisa diandalkan. Rencana itu kata dia merupakan ‘gertakan’ hingga enam bulan ke depan. Kalau sampai waktu yang ditetapkan pegawainya tak juga bisa diandalkan, perekrutan akan dilakukan. Nantinya, para purnawirawan itu bakal langsung menduduki PNS golongan 4B atau 4C sesuai ketentuan.
http://www.aktual.com/ahok-mengaku-d...unan-tnipolri/
Keinginan Ahok Rekrut TNI Polri Dimungkinkan dalam Undang-Undang
Kamis, 28 Mei 2015 20:11:36 WIB
GAMBIR - Rencana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merekrut pejabat PNS dari kalangan Polri dan TNI diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Solafide Sihite.
"Dalam UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan di Pasal 20, bahwa jabatan tertentu itu bisa diisi dari TNI dan Polri," ujar Solafide kepada wartawan di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Terkait jabatan, Solafide tidak merinci pos-pos apa saja yang bisa diisi oleh unsur TNI dan Polri. Yang pasti, menurutnya, secara undang-undang perekrutan tersebut tidak melanggar.
"Mungkin tinggal Koordinasi dengan MenPAN RB terkait peraturan pemerintah," lanjutnya.
Namun sampai sejauh ini, Solafide menegaskan pihaknya belum diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait realisasi rekrutmen pejabat PNS dari unsur TNI dan Polri.
"Di kementrian mungkin sudah digodok, tapi belum diformalkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahok beberapa kali mencetuskan ide untuk merekrut pejabat PNS dari unsur TNI dan Polri. Maksudnya adalah untuk menggantikan pejabat-pejabat DKI yang dianggap tidak becus dan lelet dalam bekerja.
"Letkol atau Kolonel, atau AKBP atau Kombes yang sudah usia 52 atau 53 mungkin berpikir mau mengabdikan diri di sipil. Nah itu saya tinggal pindahkan Kolonel itu atau Kombes ke PNS golongan 4B atau 4C," ungkap Ahok beberapa waktu lalu.
http://www.infonitas.com/kuliner/bac...9#.VXoUx9yUeAg
Ahok akan tarik tentara dan polisi jadi PNS DKI
Senin, 15 Desember 2014 12:43
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan perampingan pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini sekitar 27 ribu PNS yang tersebar dari eselon I, II, III dan IV.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengatakan, pemindahan dapat dilakukan pada eselon yang sejajar. Namun tidak menutup kemungkinan adanya penurunan jabatan.
"Nah soal gaji fungsional enggak ada lagi itu. Itu yang membuat staf-staf yang kinerjanya baik enggak bisa naik-naik. Padahal kalau dia golongan 3D atau 3C sudah bisa jadi kepala seksi kan," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12).
Dia menilai, PNS yang berada di golongan 3C terlalu banyak sehingga terjadi antrean. Untuk itu jika ada isu bahwa ada oknum golongan 3C yang bermain akan langsung distafkan.
"Kalau dia biasa-biasa saja, ketahuan ada isu macam-macam kami stafkan saja, turun. Supaya ya staf ini bisa naik, biar dia senang. Tapi jangan senang dulu, tiga bulan akan kami evaluasi," tegas mantan bupati Belitung Timur ini.
Ahok menegaskan, dengan sistem seperti ini maka pihaknya akan mudah menentukan siapa yang layak menjadi pejabat DKI.
Namun, jika sistem ini masih belum juga dapat menghasilkan PNS yang dapat melayani masyarakat, Ahok telah memiliki solusi. Dia akan meminta tentara dan polisi untuk bergabung dalam jajarannya.
"Kalau masih belum cukup juga, kami akan mulai merekrut warga yang ada di Indonesia. Siapa yang mau jadi PNS DKI? Pindah aja ke sini. Kami juga mau narik dari TNI AD, TNI AL, TNI AU dan polisi yang ingin jadi PNS.
http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-...i-pns-dki.html
DPRD DKI Setuju Rencana Ahok Rekrut Pensiunan TNI atau Polri
Sabtu, 30 Mei 2015 | 14:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menyetujui rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merekrut TNI atau Polri menjadi pejabat DKI.
"Asal itu sudah purnawirawan, enggak masalah. Asal dilakukan mekanismenya sesuai prosedur ya enggak masalah," ujar Sani (sapaan Triwisaksana) di gedung DPRD DKI, Jumat (29/5/2015) malam.
Menurut Sani, perekrutan pensiunan TNI/Polri merupakan proses rekrutmen biasa saja. Hal ini dilakukan jika pejabat DKI yang ada saat ini tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik.
Sebagai warga DKI, pensiunan TNI/Polri memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam membangun Jakarta. Tidak hanya untuk TNI/Polri saja, masyarakat sipil pun juga memiliki kesempatan.
Meskipun demikian, Sani mengingatkan kepada Ahok untuk tidak merekrut anggota TNI/Polri yang masih aktif. Sebab, anggota TNI/Polri yang masih aktif dinilai masih memiliki tugas dan kewajiban di instansinya saat ini.
Selain itu, Sani berharap adanya rencana ini menjadi motifasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di DKI saat ini semakin semangat bekerja agar posisinya tidak digantikan oleh pensiunan TNI/Polri.
"Tapi jangan sampai merekrut TNI atau Polri yang aktif, harus yang sudah punawiran atau sudah pensiun. Jadi saya pikir warga DKI, baik dia TNI, Polri, maupun kalangan sipil punya kesempatan yang sama,"ujar Sani.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku serius ingin merekrut pensiunan TNI/Polri menjadi pejabat DKI. Meski demikian, hal itu dilakukannya saat pejabat golongan IV b dan IV c tidak mampu berkinerja baik.
"Kalau sampai PNS golongan IV b dan IV c itu enggak bisa diandalkan, saya berpikir mungkin letkol, kolonel, AKBP, atau kombes yang sudah usia 52 dan 53 tahun mau mengabdikan diri di sipil. Nah, saya tinggal pindahkan mereka ke PNS yang golongannya IV b atau IV c," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (26/5/2015).
Basuki mengaku masih harus melihat kinerja PNS DKI terlebih dahulu selama enam bulan. Ia juga mengklaim perekrutan TNI/Polri untuk menjabat pejabat DKI telah diatur payung hukumnya. Apabila nantinya memang benar ada personel TNI/Polri yang direkrut menjadi pejabat DKI, ia akan mengikuti usia pensiun PNS DKI, yakni 58 tahun.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...NI.atau.Polri.
Ahok: Saya Tidak Mau Terima PNS Baru, Buang Uang Saja!
Senin, 18 Mei 2015 | 10:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan lagi mengadakan seleksi penerimaan pegawai negeri sipil. Sebab, ia menilai jumlah PNS DKI yang ada saat ini terlalu banyak.
Ahok, sapaan Basuki, berujar bahwa ia akan senang apabila Pemprov DKI melakukan pengurangan jumlah PNS. Caranya, dengan memecat PNS yang memiliki kinerja yang buruk. Menurut Ahok, PNS bisa saja dipecat karena hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010.
"Kalau sudah nyolong duit langsung pecat aja sebagai PNS. Ada dasarnya kok di PP No 3 Tahun 2010. Saya lebih memilih pecat PNS sebanyak mungkin karena tidak efektif PNS banyak. Saya juga tidak mau terima PNS baru, buang uang saja," kata dia saat kata sambutan seusai melantik pejabat eselon III dan IV, di Balai Kota, Senin (18/5/2015).
Ahok melanjutkan, kalaupun nantinya Pemprov DKI harus melakukan penambahan jumlah PNS, ia lebih senang merekrut para PNS dari lembaga lain, misalnya PNS dari kementerian.
"Kita bajak saja dari seluruh Indonesia, kalau perlu dari kementerian. Sekarang udah banyak kok yang mau pindah jadi PNS DKI. Bahkan kombes ama letkol (perwira TNI dan Polri) banyak yang mau pindah ke DKI," ujar Ahok.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...ang.Uang.Saja.
Ingin Rekrut TNI-Polri Jadi PNS DKI, Ahok Dianggap Tidak Mengerti Aturan
Selasa, 16 Desember 2014 , 13:00:49 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM; Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan kebijakan untuk merampingkan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada akhir Desember 2014 ini. Ia juga merencanakan melakukan mutasi besar-besar terhadap 27 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI untuk mencari orang-orang yang berkinerja baik.
Tidak sampai di situ, lelaki yang akrab dipanggil Ahok ini juga menyatakan siap merekrut polisi dan TNI sebagai pegawai Pemda, bila tidak ditemukan cukup pegawai yang berkinerja bagus. Hal itu diutarakannya Senin (15/12) di Balai Kota.
Menanggapi hal itu, Pengamat Polisi Bambang Widodo Umar mengatakan jika polisi ingin menjadi PNS maka harus beralih status. Polisi harus menjadi sipil terlebih dahulu jika berniat menjadi PNS dan tidak lagi menjadi polisi. Setelah itu boleh-boleh saja mau mendaftar jadi Satpol PP atau PNS, katanya saat dihubungi Gresnews.com, Senin (15/12).
Menurutnya hal itu berbeda dengan polisi menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak harus mencopot status kepolisiannya. Karena hal itu sudah diatur dalam perjanjian antara KPK dengan Polri pada waktu awal berdirinya KPK yang saat itu kekurangan penyidik. Setelah itu, penyidik polisi tidak menjadi pegawai tetap di KPK, hanya diperbantukan dan kalau sudah selesai dikembalikan kepada Polri, memang dalam perjalanannya kemudian ada polisi-polisi itu yang tidak mau balik ke Polri seperti kasus 11 penyidik polisi yang kemarin, ujar dia. Sehingga menurutnya penyidik polisi di KPK tersebut berbeda, saat polisi menjadi PNS di Pemprov.
Dia pun mempertanyakan alasan Ahok mengeluarkan pernyataan tesebut.Kalau mau minta bantuan penyidik atau dalam konteks keamanan kan sudah ada Satpol PP kenapa harus minta polisi? Kita harus tahu dulu dasarnya Ahok minta itu, kalau dasarnya keamanan kan sudah ada Polda Metro. Jadi tidak perlu menarik polisi untuk menjadi PNS di Pemda, itu akan mundur dan kacau nanti jadinya, kan Satpol PP itu polisinya Pemda, jelas Bambang.
Bila Ahok tetap melakukan hal itu, menurut pria yang juga Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menilai bahwa mantan Bupati Bangka Belitung itu akan mengubah sistem ketatanegaraan yang sudah ada. Dan itu dianggap sebuah kemunduran kembali ke zaman Orde Baru. Kalau dia ingin lebih dari itu dia akan mengubah sistem ketatanegaraan, tandasnya.
Senada Bambang, Pengamat militer Rizal Darmaputera mengatakan polisi harus mengundurkan diri untuk menjadi PNS. Hal itu tidak perlu dilakukan kecuali polisi diperbantukan ke institusi yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti di KPK. Hal itu pun harus mendapat izin dari instansi Polri, harus ada MoU, kalau dalam kasus ini tidak bisa karena bukan lembaga penegakan hukum, katanya, Senin (15/12).
Rizal menyebut bahwa rencana Ahok itu sangat bertentangan dengan UU TNI karena praktek seperti itu pernah dilakukan seperti di zaman Orba sewaktu Dwi Fungsi ABRI. Pada era Orba, TNI merupakan bagian dari struktur birokrasi sipil. Bila TNI ingin menjadi PNS maka harus menanggalkan keanggotaan TNI nya dan kemudian ikut tes untuk bergabung menjadi PNS, bila seperti itu mungkin bisa dibenarkan, ujar dia.
Menurutnya, Ahok tidak mengerti UU TNI dengan mengeluarkan pernyataan berencana menarik TNI menjadi PNS DKI Jakarta. Dia menjelaskan, TNI bukan bagian dari organisasi sipil. TNI merupakan alat negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan pertahanan negara dan menguasai persenjataan.Kalau benar dia (Ahok) ingin merekrut TNI menjadi PNS di DKI, saya pikir itu, pertama, dia tidak menguasai dan memahami UU TNI, kedua, itu manifestasi dari kekhawatirannya dia terhadap posisinya dia oleh karena itu memerlukan dukungan dari TNI, dia mencari dukungan TNI untuk dukungan politik, kata Rizal
http://www.gresnews.com/berita/hukum...engerti-aturan
----------------------------
Ini fenomena aneh! PNS Sipil yang jelas-jelas professional sesuai bidang keahliannya, malahan ditolak dan tidak mau diterima dengan alasan kinerjanya selama ini jelek. Lalu mau memasukkan pensiunan/purnawirawan TNI/Polri (yang kalau usianya belum mencapai usia pensiun, berarti dipensiun dini sehingga dapat uang pensiun dari negara) sebagai pegawai PNS di DKI Jakarta? Kok mirip zaman Orde Baru kembali yak, apapun alasannya. Rakyat tidak sebodoh yang kalin duga, Hok!
26 Mei 2015 at 12:49 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok semakin serius dengan rencana merekrut pensiunan TNI-Polri untuk bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI. Ia akan menunggu 6 bulan lagi untuk merekrut purnawiran sambil melihat perkembangan PNS golongan 4B dan 4C.
Bila nantinya para PNS tersebut tidak dapat diandalkan, pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini siap memindahkan purnawirawan ke dalam struktur jajarannya.
"Gertak dulu nih sampai 6 bulan, akhir tahun. Kalau mereka (PNS) enggak bisa diandalkan Letkol atau Kolonel, atau AKBP atau Kombes yang udah usia 52 dan 53 mungkin berikir mau mengabdikan diri di sipil. Nah itu saya tinggal pindahkan kolonel itu atau kombes ke PNS golong 4B atau 4C," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Ahok mengaku telah mendapat restu dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko tentang rencananya yang akan merekrut para pensiunan TNI-Polri ini.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan payung hukum untuk merekrut purnawirawan juga sudah diatur. Meski ia tidak menjelaskan secara detil seperti apa peraturan yang dimaksud.
"Payung hukum sudah ada, sudah ada aturannya dari jaman dulu. Jadi kalau kolonel atau kombes pindah jadi 4C, AKBP atau Letkol pindah itu 4B," ujar Ahok.
http://news.liputan6.com/read/223963...awan-tni-polri
Kalemdikpol Siapkan Personel Jadi PNS DKI
Kamis, 11 Juni 2015 , 21:22:00
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berniat merekrut personel polisi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Bagaimana tanggapan Kalemdikpol Komisaris Jenderal Syafruddin mengenai rencana Ahok tersebut?
"Kami siapkan, saya juga siap," kata Syafruddin saat mengikuti acara Seminar Sespimma Polri dengan tema Revolusi Mental Dalam Meningkatkan Karakter SDM Polri di Balai Kota, Kamis (10/6).
Syafruddin mengatakan, ada prosedur yang mengatur terkait dengan perekrutan personel kepolisian sebagai PNS DKI. "Itu ada prosesnya," ucap pria yang pernah menjadi ajudan Jusuf Kalla itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Solafide Sihite mengatakan, landasan hukum untuk menjadikan prajurit TNI/Polri sebagai PNS diatur di dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di Pasal 20 diatur jabatan-jabatan tertentu bisa diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian," ujar Solafide.
Dalam undang-undang itu, sambung Solafide, ketentuan jabatan bagi prajurit TNI/Polri diatur dengan Peraturan Pemerintah. Karenanya, perlu ada pembicaraan dengan pihak pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Seperti diketahui, Ahok ingin merekrut pensiunan TNI/Polri menjadi pejabat DKI. Mantan Bupati Belitung Timur itu akan melakukannya saat pejabat golongan IV b dan IV c tidak mampu bekerja dengan baik.
http://www.jpnn.com/read/2015/06/11/...l-Jadi-PNS-DKI
Ahok Mengaku Dapat Persetujuan Moeldoko, Rekrut Pensiunan TNI/Polri
27 Mei 2015
Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim sudah dapat restu Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk rencana merekrut anggota TNI/Polri menjadi pegawai Pemprov DKI setingkat Wali Kota.
“Pak Moeldoko enggak khawatir, memang sudah siap dia (Moeldoko) kok,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (27/5).
Skemanya, kata Ahok, perwira menengah dari TNI/Polri yang akan direkrut adalah mereka yang memang sudah jelang usia pensiun dan ingin mengabdikan diri ke warga Jakarta.
“Letkol atau Kolonel, atau AKBP atau Kombes yang sudah usia 52 atau 53 mungkin berpikir mau mengabdikan diri di sipil. Nah itu saya tinggal pindahkan kolonel itu atau kombes ke PNS golongan 4B atau 4C,” ujar dia.
Dia pun mengklaim rencana itu tidak melanggar hukum. “Sudah ada payung hukumnya kok, kalau kolonel atau Kombes pindah ke sipil itu golongannya pindah ke 4 C, pensiunnya ya ikutin 58. Malah tentara lebih cepat pensiun, sipil lebih lama,” beber dia.
Diberitakan sebelumnya, salah satu alasan Ahok untuk merekrut pensiunan perwira TNI/Polri lantaran merasa kinerja anak buahnya dari kalangan sipil tidak bisa diandalkan. Rencana itu kata dia merupakan ‘gertakan’ hingga enam bulan ke depan. Kalau sampai waktu yang ditetapkan pegawainya tak juga bisa diandalkan, perekrutan akan dilakukan. Nantinya, para purnawirawan itu bakal langsung menduduki PNS golongan 4B atau 4C sesuai ketentuan.
http://www.aktual.com/ahok-mengaku-d...unan-tnipolri/
Keinginan Ahok Rekrut TNI Polri Dimungkinkan dalam Undang-Undang
Kamis, 28 Mei 2015 20:11:36 WIB
GAMBIR - Rencana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merekrut pejabat PNS dari kalangan Polri dan TNI diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Solafide Sihite.
"Dalam UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan di Pasal 20, bahwa jabatan tertentu itu bisa diisi dari TNI dan Polri," ujar Solafide kepada wartawan di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Terkait jabatan, Solafide tidak merinci pos-pos apa saja yang bisa diisi oleh unsur TNI dan Polri. Yang pasti, menurutnya, secara undang-undang perekrutan tersebut tidak melanggar.
"Mungkin tinggal Koordinasi dengan MenPAN RB terkait peraturan pemerintah," lanjutnya.
Namun sampai sejauh ini, Solafide menegaskan pihaknya belum diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait realisasi rekrutmen pejabat PNS dari unsur TNI dan Polri.
"Di kementrian mungkin sudah digodok, tapi belum diformalkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahok beberapa kali mencetuskan ide untuk merekrut pejabat PNS dari unsur TNI dan Polri. Maksudnya adalah untuk menggantikan pejabat-pejabat DKI yang dianggap tidak becus dan lelet dalam bekerja.
"Letkol atau Kolonel, atau AKBP atau Kombes yang sudah usia 52 atau 53 mungkin berpikir mau mengabdikan diri di sipil. Nah itu saya tinggal pindahkan Kolonel itu atau Kombes ke PNS golongan 4B atau 4C," ungkap Ahok beberapa waktu lalu.
http://www.infonitas.com/kuliner/bac...9#.VXoUx9yUeAg
Ahok akan tarik tentara dan polisi jadi PNS DKI
Senin, 15 Desember 2014 12:43
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan perampingan pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini sekitar 27 ribu PNS yang tersebar dari eselon I, II, III dan IV.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengatakan, pemindahan dapat dilakukan pada eselon yang sejajar. Namun tidak menutup kemungkinan adanya penurunan jabatan.
"Nah soal gaji fungsional enggak ada lagi itu. Itu yang membuat staf-staf yang kinerjanya baik enggak bisa naik-naik. Padahal kalau dia golongan 3D atau 3C sudah bisa jadi kepala seksi kan," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12).
Dia menilai, PNS yang berada di golongan 3C terlalu banyak sehingga terjadi antrean. Untuk itu jika ada isu bahwa ada oknum golongan 3C yang bermain akan langsung distafkan.
"Kalau dia biasa-biasa saja, ketahuan ada isu macam-macam kami stafkan saja, turun. Supaya ya staf ini bisa naik, biar dia senang. Tapi jangan senang dulu, tiga bulan akan kami evaluasi," tegas mantan bupati Belitung Timur ini.
Ahok menegaskan, dengan sistem seperti ini maka pihaknya akan mudah menentukan siapa yang layak menjadi pejabat DKI.
Namun, jika sistem ini masih belum juga dapat menghasilkan PNS yang dapat melayani masyarakat, Ahok telah memiliki solusi. Dia akan meminta tentara dan polisi untuk bergabung dalam jajarannya.
"Kalau masih belum cukup juga, kami akan mulai merekrut warga yang ada di Indonesia. Siapa yang mau jadi PNS DKI? Pindah aja ke sini. Kami juga mau narik dari TNI AD, TNI AL, TNI AU dan polisi yang ingin jadi PNS.
http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-...i-pns-dki.html
DPRD DKI Setuju Rencana Ahok Rekrut Pensiunan TNI atau Polri
Sabtu, 30 Mei 2015 | 14:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menyetujui rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merekrut TNI atau Polri menjadi pejabat DKI.
"Asal itu sudah purnawirawan, enggak masalah. Asal dilakukan mekanismenya sesuai prosedur ya enggak masalah," ujar Sani (sapaan Triwisaksana) di gedung DPRD DKI, Jumat (29/5/2015) malam.
Menurut Sani, perekrutan pensiunan TNI/Polri merupakan proses rekrutmen biasa saja. Hal ini dilakukan jika pejabat DKI yang ada saat ini tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik.
Sebagai warga DKI, pensiunan TNI/Polri memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam membangun Jakarta. Tidak hanya untuk TNI/Polri saja, masyarakat sipil pun juga memiliki kesempatan.
Meskipun demikian, Sani mengingatkan kepada Ahok untuk tidak merekrut anggota TNI/Polri yang masih aktif. Sebab, anggota TNI/Polri yang masih aktif dinilai masih memiliki tugas dan kewajiban di instansinya saat ini.
Selain itu, Sani berharap adanya rencana ini menjadi motifasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di DKI saat ini semakin semangat bekerja agar posisinya tidak digantikan oleh pensiunan TNI/Polri.
"Tapi jangan sampai merekrut TNI atau Polri yang aktif, harus yang sudah punawiran atau sudah pensiun. Jadi saya pikir warga DKI, baik dia TNI, Polri, maupun kalangan sipil punya kesempatan yang sama,"ujar Sani.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku serius ingin merekrut pensiunan TNI/Polri menjadi pejabat DKI. Meski demikian, hal itu dilakukannya saat pejabat golongan IV b dan IV c tidak mampu berkinerja baik.
"Kalau sampai PNS golongan IV b dan IV c itu enggak bisa diandalkan, saya berpikir mungkin letkol, kolonel, AKBP, atau kombes yang sudah usia 52 dan 53 tahun mau mengabdikan diri di sipil. Nah, saya tinggal pindahkan mereka ke PNS yang golongannya IV b atau IV c," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (26/5/2015).
Basuki mengaku masih harus melihat kinerja PNS DKI terlebih dahulu selama enam bulan. Ia juga mengklaim perekrutan TNI/Polri untuk menjabat pejabat DKI telah diatur payung hukumnya. Apabila nantinya memang benar ada personel TNI/Polri yang direkrut menjadi pejabat DKI, ia akan mengikuti usia pensiun PNS DKI, yakni 58 tahun.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...NI.atau.Polri.
Ahok: Saya Tidak Mau Terima PNS Baru, Buang Uang Saja!
Senin, 18 Mei 2015 | 10:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan lagi mengadakan seleksi penerimaan pegawai negeri sipil. Sebab, ia menilai jumlah PNS DKI yang ada saat ini terlalu banyak.
Ahok, sapaan Basuki, berujar bahwa ia akan senang apabila Pemprov DKI melakukan pengurangan jumlah PNS. Caranya, dengan memecat PNS yang memiliki kinerja yang buruk. Menurut Ahok, PNS bisa saja dipecat karena hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010.
"Kalau sudah nyolong duit langsung pecat aja sebagai PNS. Ada dasarnya kok di PP No 3 Tahun 2010. Saya lebih memilih pecat PNS sebanyak mungkin karena tidak efektif PNS banyak. Saya juga tidak mau terima PNS baru, buang uang saja," kata dia saat kata sambutan seusai melantik pejabat eselon III dan IV, di Balai Kota, Senin (18/5/2015).
Ahok melanjutkan, kalaupun nantinya Pemprov DKI harus melakukan penambahan jumlah PNS, ia lebih senang merekrut para PNS dari lembaga lain, misalnya PNS dari kementerian.
"Kita bajak saja dari seluruh Indonesia, kalau perlu dari kementerian. Sekarang udah banyak kok yang mau pindah jadi PNS DKI. Bahkan kombes ama letkol (perwira TNI dan Polri) banyak yang mau pindah ke DKI," ujar Ahok.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...ang.Uang.Saja.
Ingin Rekrut TNI-Polri Jadi PNS DKI, Ahok Dianggap Tidak Mengerti Aturan
Selasa, 16 Desember 2014 , 13:00:49 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM; Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan kebijakan untuk merampingkan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada akhir Desember 2014 ini. Ia juga merencanakan melakukan mutasi besar-besar terhadap 27 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI untuk mencari orang-orang yang berkinerja baik.
Tidak sampai di situ, lelaki yang akrab dipanggil Ahok ini juga menyatakan siap merekrut polisi dan TNI sebagai pegawai Pemda, bila tidak ditemukan cukup pegawai yang berkinerja bagus. Hal itu diutarakannya Senin (15/12) di Balai Kota.
Menanggapi hal itu, Pengamat Polisi Bambang Widodo Umar mengatakan jika polisi ingin menjadi PNS maka harus beralih status. Polisi harus menjadi sipil terlebih dahulu jika berniat menjadi PNS dan tidak lagi menjadi polisi. Setelah itu boleh-boleh saja mau mendaftar jadi Satpol PP atau PNS, katanya saat dihubungi Gresnews.com, Senin (15/12).
Menurutnya hal itu berbeda dengan polisi menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak harus mencopot status kepolisiannya. Karena hal itu sudah diatur dalam perjanjian antara KPK dengan Polri pada waktu awal berdirinya KPK yang saat itu kekurangan penyidik. Setelah itu, penyidik polisi tidak menjadi pegawai tetap di KPK, hanya diperbantukan dan kalau sudah selesai dikembalikan kepada Polri, memang dalam perjalanannya kemudian ada polisi-polisi itu yang tidak mau balik ke Polri seperti kasus 11 penyidik polisi yang kemarin, ujar dia. Sehingga menurutnya penyidik polisi di KPK tersebut berbeda, saat polisi menjadi PNS di Pemprov.
Dia pun mempertanyakan alasan Ahok mengeluarkan pernyataan tesebut.Kalau mau minta bantuan penyidik atau dalam konteks keamanan kan sudah ada Satpol PP kenapa harus minta polisi? Kita harus tahu dulu dasarnya Ahok minta itu, kalau dasarnya keamanan kan sudah ada Polda Metro. Jadi tidak perlu menarik polisi untuk menjadi PNS di Pemda, itu akan mundur dan kacau nanti jadinya, kan Satpol PP itu polisinya Pemda, jelas Bambang.
Bila Ahok tetap melakukan hal itu, menurut pria yang juga Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menilai bahwa mantan Bupati Bangka Belitung itu akan mengubah sistem ketatanegaraan yang sudah ada. Dan itu dianggap sebuah kemunduran kembali ke zaman Orde Baru. Kalau dia ingin lebih dari itu dia akan mengubah sistem ketatanegaraan, tandasnya.
Senada Bambang, Pengamat militer Rizal Darmaputera mengatakan polisi harus mengundurkan diri untuk menjadi PNS. Hal itu tidak perlu dilakukan kecuali polisi diperbantukan ke institusi yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti di KPK. Hal itu pun harus mendapat izin dari instansi Polri, harus ada MoU, kalau dalam kasus ini tidak bisa karena bukan lembaga penegakan hukum, katanya, Senin (15/12).
Rizal menyebut bahwa rencana Ahok itu sangat bertentangan dengan UU TNI karena praktek seperti itu pernah dilakukan seperti di zaman Orba sewaktu Dwi Fungsi ABRI. Pada era Orba, TNI merupakan bagian dari struktur birokrasi sipil. Bila TNI ingin menjadi PNS maka harus menanggalkan keanggotaan TNI nya dan kemudian ikut tes untuk bergabung menjadi PNS, bila seperti itu mungkin bisa dibenarkan, ujar dia.
Menurutnya, Ahok tidak mengerti UU TNI dengan mengeluarkan pernyataan berencana menarik TNI menjadi PNS DKI Jakarta. Dia menjelaskan, TNI bukan bagian dari organisasi sipil. TNI merupakan alat negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan pertahanan negara dan menguasai persenjataan.Kalau benar dia (Ahok) ingin merekrut TNI menjadi PNS di DKI, saya pikir itu, pertama, dia tidak menguasai dan memahami UU TNI, kedua, itu manifestasi dari kekhawatirannya dia terhadap posisinya dia oleh karena itu memerlukan dukungan dari TNI, dia mencari dukungan TNI untuk dukungan politik, kata Rizal
http://www.gresnews.com/berita/hukum...engerti-aturan
----------------------------
Ini fenomena aneh! PNS Sipil yang jelas-jelas professional sesuai bidang keahliannya, malahan ditolak dan tidak mau diterima dengan alasan kinerjanya selama ini jelek. Lalu mau memasukkan pensiunan/purnawirawan TNI/Polri (yang kalau usianya belum mencapai usia pensiun, berarti dipensiun dini sehingga dapat uang pensiun dari negara) sebagai pegawai PNS di DKI Jakarta? Kok mirip zaman Orde Baru kembali yak, apapun alasannya. Rakyat tidak sebodoh yang kalin duga, Hok!
0
3K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan