Quote:
JK tolak dana aspirasi Rp 20 M tiap anggota, ini tanggapan DPR
Reporter : Dieqy Hasbi Widhana | Kamis, 11 Juni 2015 22:06

Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori
Merdeka.com -
Wail Ketua Badan Legislasi (baleg) DPR Tokok Daryanto menegaskan bahwa dana aspirasi anggota legislatif merupakan bagian dari UU MD3. Sehingga menurut dia, tidak ada yang salah jika DPR berencana memberikan dana aspirasi tiap reses.
"Kita hanya melaksanakan sesuai undang-undang," kata Totok menanggapi banyaknya penolakan terkait dana aspirasi ini di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6).
Politikus PAN ini menilai wajar jika ada penolakan dari berbagai pihak termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam hal dana aspirasi ini. Namun pihaknya tetap akan mengusulkan dana aspirasi ini menjadi UU di DPR.
"Pemerintah mau menolak atau enggak, itu haknya pemerintah," kata Totok.
Sebelumnya, JK menolak keinginan DPR RI yang mengajukan tambahan dana aspirasi menjadi Rp 20 miliar per tahun untuk masing-masing anggota. Bagi JK tidak ada alasan bagi DPR untuk meminta tambahan. Sebab, seluruh pos anggaran dalam APBN merupakan hasil persetujuan antara DPR dan pemerintah.
SuMuR
Panasbung ayo bersatu mengecam pemerintah

Ingat dana Rp.20M per anggota Dhewan adalah mahakarya KMP di UU MD3

Haram bila tak dibela

Entar dibilang minum air kobokan bila tak bela UU MD3
