- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aneh, MA Komentari Putusan Anas Urbaningrum


TS
asp-boi
Aneh, MA Komentari Putusan Anas Urbaningrum
RMOL. Melalui jurubicaranya, Suhadi, Mahkamah Agung (MA) menggelar jumpa pers terkait dengan vonisnya terhadap Anas Urbaningrum, Selasa (9/6) kemarin. Dalam konprensi pers yang digelar di gedung MA itu, Suhadi menjelaskan tentang vonis MA yang mencabut hak politik Anas, menambah hukuman menjadi 14 tahun, denda Rp 5 miliar dan uang pengganti Rp 57 miliar lebih. Menurut Suhadi putusan di tingkat pertama dan banding telah keliru.
Tindakan MA itu mengundang reaksi dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI). Menurut Ketua PMHI Fadli Nasution, tidak pantas MA mengomentari putusan yang telah dikeluarkan, seolah-olah mencari alasan pembenaran dan dukungan publik.
Dijelaskan Fadli, Hakim itu seharusnya bersifat pasif. Putusan yang dikeluarkannya untuk dilaksanakan bukan malah dikomentari.
"Aneh, kalau MA justru menggelar konprensi pers yang khusus untuk mengomentari vonis Anas, apakah setiap ada vonis MA diadakan konprensi pers seperti itu?" tanya Fadli dalam keterangnnya kepada redaksi, Rabu (10/6) pagi.
Jelas Fadli, sejak Anas ditetapkan sebagai tersangka proyek Hambalang dan proyek lain oleh KPK dengan sprindik yang dibocorkan, putusan tingkat pertama yang tidak bulat dengan dua hakim mengajukan pendapat berbeda, putusan di tingkat banding yang mengurangi hukuman dari delapan menjadi tujuh tahun, seharusnya menjadi dasar pertimbangan bagi MA dalam menjatuhkan putusan.
"Kalau MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI karena dianggap keliru, seharusnya ada sanksi kepada majelis hakim yang memutusnya," terang Fadli.
Karena berbagai kejanggalan itu, lanjut dia, PMHI meminta Komisi Yudisial untuk proaktif memeriksa majelis hakim kasus Anas yang sudah membuat putusan di tingkat pertama, banding bahkan kasasi.
"Publik juga tahu, Hakim Agung Artidjo Alkostar itu suka sensasional dan kontroversial," tutup Fadli. [rus]
http://hukum.rmol.co/read/2015/06/10/205675/Aneh,-MA-Komentari-Putusan-Anas-Urbaningrum-
Kultwit yang berhubungan : http://chirpstory.com/li/270629
Semoga kebenaran akan terungkap... #KeadilanUntukAnas
Tindakan MA itu mengundang reaksi dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI). Menurut Ketua PMHI Fadli Nasution, tidak pantas MA mengomentari putusan yang telah dikeluarkan, seolah-olah mencari alasan pembenaran dan dukungan publik.
Dijelaskan Fadli, Hakim itu seharusnya bersifat pasif. Putusan yang dikeluarkannya untuk dilaksanakan bukan malah dikomentari.
"Aneh, kalau MA justru menggelar konprensi pers yang khusus untuk mengomentari vonis Anas, apakah setiap ada vonis MA diadakan konprensi pers seperti itu?" tanya Fadli dalam keterangnnya kepada redaksi, Rabu (10/6) pagi.
Jelas Fadli, sejak Anas ditetapkan sebagai tersangka proyek Hambalang dan proyek lain oleh KPK dengan sprindik yang dibocorkan, putusan tingkat pertama yang tidak bulat dengan dua hakim mengajukan pendapat berbeda, putusan di tingkat banding yang mengurangi hukuman dari delapan menjadi tujuh tahun, seharusnya menjadi dasar pertimbangan bagi MA dalam menjatuhkan putusan.
"Kalau MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI karena dianggap keliru, seharusnya ada sanksi kepada majelis hakim yang memutusnya," terang Fadli.
Karena berbagai kejanggalan itu, lanjut dia, PMHI meminta Komisi Yudisial untuk proaktif memeriksa majelis hakim kasus Anas yang sudah membuat putusan di tingkat pertama, banding bahkan kasasi.
"Publik juga tahu, Hakim Agung Artidjo Alkostar itu suka sensasional dan kontroversial," tutup Fadli. [rus]
http://hukum.rmol.co/read/2015/06/10/205675/Aneh,-MA-Komentari-Putusan-Anas-Urbaningrum-
Kultwit yang berhubungan : http://chirpstory.com/li/270629
Semoga kebenaran akan terungkap... #KeadilanUntukAnas
0
848
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan