Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pemeriksaan Wakil Presiden Jusuf Kalla sepenuhnya wewenang Badan Reserse Kriminal Polri. Bila dalam berita acara, nama Kalla disebut berperan secara signifikan, maka perlu diperiksa.
"Kalau signifikan menguatkan kasus tindak pidana yang ditersangkakan, pasti dilakukan pemeriksaan," kata dia di Mabes Polri, Rabu, 10 Juni 2015.
"Tapi, kalau tidak signifikan ya tidak."
Sebelumnya, Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam pemeriksaan tersebut, dia menyebut Kalla memimpin rapat membahas penyelamatan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada 21 Mei 2008.
Rapat tersebut membahas tentang Petrokimia Tuban. Dalam rapat itu pula dibahas bagaimana cara menyelamatkan PT TPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat pada perusahaan tersebut. Sri Mulyani mengaku tak hadir dalam rapat tersebut.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menyatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla tak bersalah dalam kasus TPPI.
Dalam rapat 21 Mei 2008, Kalla memerintahkan TPPI untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar RON 88 untuk Indonesia.
"Jadi, tidak ada yang salah dari Wapres (JK). Itu, kebijakannya malah benar," kata dia di Bareskrim, Selasa, 9 Juni 2015.
Badrodin mengaku tidak tahu pasti apakah Kalla bersalah. Ia mengisyaratkan semua yang yang dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) harus diklarifikasi.
"Kalau tidak urgen ya tidak dilakukan pemeriksaan,"
Sumber