JAKARTA - Waspadalah bagi pemudik yang ingin menggunakan jasa angkutan umum bus untuk berlebaran di kampung halaman. Sebab, di terminal sangat rawan kejahatan seperti hipnotis, penodongan hingga pemerasan. Apalagi memasuki musim mudik Lebaran kawasan terminal pasti akan ramai calon pemudik yang akan pulang kampung.
Untuk itu, diharapkan ekstra hati-hati ketika pemudik berada di terminal. Jangan memakai perhiasan berlebihan yang tampak mencolok yang dapat mengudang perhatian pelaku kejahatan.
Kendati terdapat polisi yang berjaga, akan tetapi kejahatan kerap terjadi di terminal. Kepala Terminal Kampung Rambutan, Laudin Situmorang mengatakan pelaku kejahatan tidak akan beraksi bila ada petugas kepolisian.
“Polisi reserse yang bertugas di terminal ini sudah dihafal oleh para pelaku kejahatan di sini. Makanya, begitu melihat polisi reserse berpakaian bebas, mereka urung beraksi,” jelas Laudin, Selasa (9/6/2015) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Oleh sebab itu, Laudin meminta kepada pihak kepolisian untuk merotasi anggota reserse yang bertugas di Terminal Kampung Rambutan agar tidak mudah dikenali para penjahat. Langkah itu sangat penting untuk arus mudik di terminal itu.
“Kalau dirotasi penjahatnya sudah tidak mengenalinya lagi. Kalau sudah begitu bisa sangat mudah meringkus mereka ketika sedang kedapatan melakukan aksi kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Laudin menjelaskan ada satu modus kejahatan yang selalu terjadi saban tahun setiap arus mudik berlangsung di Terminal Kampung Rambutan. Pertama, modus menjual kacamata atau jam tangan. Mereka naik ke atas bus atau menghampiri calon korbannya.
Mereka menawarkan jam tangan atau kacamata berkualitas rendah, tetapi harganya mahal. Padahal harganya cuma Rp 20.000 sampai Rp 50.000. Tapi, mereka menjualnya di atas harga tersebut.
“Mereka menjual ke korbannya dengan ancaman todongan pisau seharga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Hal ini selalu terjadi setiap tahunnya,” pungkas Laudin.
Jangan memakai perhiasan berlebihan yang tampak yang dapat mengundang perhatian pelaku kejahatan