- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Prof. Yusril: Inpres Anti Kriminalisasi Bentuk Kekacauan Berpikir Pemerintahan Jokowi


TS
igneous
Prof. Yusril: Inpres Anti Kriminalisasi Bentuk Kekacauan Berpikir Pemerintahan Jokowi
Quote:
Prof. Yusril : Inpres Anti Kriminalisasi Bentuk Kekacauan Berpikir Pemerintahan Jokowi
RMOL. Pemerintah tengah menyusun aturan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk perlindungan kepada pejabat negara dari tindakan kriminalisasi dalam pengadaan infrastruktur.
Menurut pakar hukum tatanegara Prof. Yusril Ihza Mahendra, inpres tentang anti kriminalisasi pejabat menunjukkan sesat pikir.
"Kriminalisasi itu artinya menjadikan sesuatu yang semula bukan kejahatan menjadi kejahatan melalui pembuatan undang-undang yang baru. Jadi istilah inpres anti kriminalisasi itu menunjukkan kekacauan berpikir pemerintahan Jokowi," kata Yusril dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Senin (8/6).
Yusril menegaskan bahwa pejabat manapun tidak bisa diberi kekebalan jika mereka melakukan kejahatan dengan dalih apapun. Jangankan inpres, katanya, undang-undang pun tidak bisa memberi kekebalan karena bertentangan dengan konstitusi
"Inpres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan, seperti UU, PP atau Perpres. Inpres itu tidak lebih dari perintah Presiden kepada bawahannya," papar dia.
Karena itulah Yusril mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk mencermati betul aturan baru tersebut sebelum diterbitkan.
"Makin tidak jelas, mudah-mudahan beliau (Jokowi) membaca yang akan ditandatangani dan memperkirakan implikasinya,"demikian Yusril.
sumber
Quote:
Inpres Anti Kriminalisasi Pejabat Tak Perlu Terbit
RMOL. Inpres Anti Kriminalisasi Pejabat Negara Bidang Infrastruktur tidak perlu diterbitkan. Pasalnya, instruksi presiden ini tidak terlalu urgent dan masih belum jelas tujuannya.
Begitu kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Senin, 8/6).
"Menurut saya sih tidak perlu ada Inpres seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, jika Inpres itu berisi mengenai hal-hal yang akan membuat proses hukum tidak dapat dijalankan, maka itu tidak bisa diatur dalam sebuah Inpres.
Lebih lanjut, wasekjen DPP PPP versi Munas Surabaya itu meminta agar pemerintah juga memperjelas maksud istilah anti kriminalisasi yang dibubuhkan dalam Inpres itu.
"Kalau yang dimaksud dengan itu adalah tidak boleh penegak hukum melakukan proses hukum tanpa setidaknya dua alat bukti yang cukup, maka tanpa Inpres pun memang hal seperti itu nggak boleh dilakukan oleh penegak hukum manapun," tandasnya.
Sebelumnya, Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Dedy S. Priatna mengatakan bahwa Inpres tersebut dibuat agar pejabat infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, asalkan tetap tidak melanggar hukum.
Deddy mencontohkan pemerintah khawatir jika pejabat takut mengambil kebijakan, seperti penunjukkan langsung perusahaan pelaksana proyek. Para pejabat tersebut khawatir, kebijakan penunjukkan langsung dan kebijakan percepatan lainnya dipermasalahkan aparat penegak hukum.
"Aturan ini ada sebagai payung hukum dari tindakan kriminalisasi. Akan tetapi, jangan sampai disalahgunakan, dan yang penting jangan nyolong atau korupsi, pasti langsung ditangkap," ujarnya.
sumber
inpres anti kriminalisasi pejabat proyek infrastruktur, "perampokan" gaya baru?

Diubah oleh igneous 09-06-2015 10:25
0
10.1K
Kutip
178
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan