- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sri Mulyani Luruskan Perannya dalam Kasus Korupsi PT TPPI


TS
EconomicHitman
Sri Mulyani Luruskan Perannya dalam Kasus Korupsi PT TPPI

Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani selesai diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi kondensat yang melibatkan SKK Migas (sebelumnya BP Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sri meluruskan dugaan keterlibatannya dengan menjelaskan perannya saat itu.
"Sebagai Menteri Keuangan pada 2008, saya menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dimiliki BP Migas untuk dikelola PT TPPI. Surat itu bernomor 85/MK/02/2009 tentang permohonan persetujuan tata cara pembayaran," kata Sri saat jumpa pers, di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
Sri menjelaskan penerbitan surat tersebut berdasarkan kajian menyeluruh yang telah dilakukan Kemenkeu. Surat itu juga telah melalui Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal.
"Pertimbangannya adalah surat Pertamina tentang persetujuan pembelian migas dengan kadar premium oktan 88 sebanyak 50 ribu barel per hari nomor 941 tanggal 31 Oktober 2008," terang dia.
Tidak hanya itu, penerbitan surat tata laksana pembayaran kondensat oleh Kemenkeu juga merujuk pada surat BP Migas kepada PT TPPI nomor 011 tanggal 12 Januari 2009 tentang penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI sebagai penjual kondensat negara.
"Dengan persyaratan, harus menyediakan jaminan pembayaran yang sesuai ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan kondensat negara yang di-lifting," tukas dia.
PT TPPI sebagai pengolah atau pembeli kondensat juga mendapatkan persyaratan lanjutan untuk mengganti seluruh kerugian terminal bila bertindak gagal me-lifting kondensat yang telah direncanakan.
Menurut Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, penerbitan itu dilakukan setelah pihaknya bertemu intensif dengan BP Migas sebanyak tiga kali. Pertemuan yang diwakili Dirjen Anggaran di bawah Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mengkaji seluruh aspek.
"Berdasarkan itu, direkomendasikan penetapan tata laksana pembayaran pembelian kondensat yang dikelola BP Migas yang akan diolah TPPI," terang Sri Mulyani.
Sri semakin yakin menerbitkan surat tersebut karena PT TPPI bersedia menjalani kewajibannya untuk melunasi hak negara atau hak pemerintah atas kondesat, termasuk hak bagi daerah yang bersangkutan.
"Disebutkan jelas hak pemerintah atas kondensat milik negara yang dikelola BP Migas dan dijual ke TPPI wajib dilunasi," ungkap dia.
Sri menyimpulkan, apa yang dilakukannya merupakan tugas dirinya sebagai Menkeu dan fungsinya sebagai Bendahara Umum Negara. Hal itu diakuinya sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
sumber
yg bikin salut setiap diminta datang untuk kasih keterangan selalu datang.

tp tetep paling bikin enek tv oon udah bikin penggalangan opini aja, kayaknya dendam kesumat itu penunggu beringin sama jeng Sri

TV OON memang beda

0
2.9K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan