Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukan69Avatar border
TS
bukan69
GILA,, Pengacara Anas Urbaningrum: Vonis MA Gila!
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua
Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika
Honggo Wongso, menilai putusan Mahkamah Agung
terhadap kliennya sangat berat. Handika menilai
majelis hakim telah keliru dengan memperberat
hukuman Anas hingga dua kali lipatnya.
"Itu vonis (MA) gila! Sungguh sangat berat sekali,"
ujar Handika melalui pesan singkat, Senin
(8/6/2015).
Handika mengatakan, majelis hakim MA cenderung
mengedepankan semangat untuk menghukum dan
mengabaikan unsur keadilan. Menurut dia, dalam
sidang kasasi semestinya diperiksa soal penerapan
hukum.
"Jika sampai majelis hakim kembali
mempertimbangkan fakta untuk dasar menghukum,
ya jelas keliru," kata Handika.
Oleh karena itu, Handika mengaku akan
memperjuangkan upaya hukum untuk melawan
putusan MA terhadap kliennya
"Tentu ke depan kami akan melakukan upaya
hukum. Tentu harus dilawan secara total," kata
Handika.
Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap
Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang
diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun
penjara kini harus mendekam di rumah tahanan
selama 14 tahun.
"Anas Urbaningrum bukan hanya menemui
kegagalan, tetapi justru telah menjadi bumerang
baginya, ketika Majelis Hakim Agung di MA
melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya
menjadi 14 tahun pidana penjara," ujar juru bicara
MA, Suhadi.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda
sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat
bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga
diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp
57.592.330.580 kepada negara. (Baca: Hukuman
Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun, Bayar Rp 57 M,
dan Hak Dipilih Dicabut )
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah
melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo
Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1)
huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun
2003.
Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan
Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal
dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus
dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu
kepada ketentuan Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang
menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib
dibuktikan terlebih dahulu.
Majelis pun menilai pertimbangan pengadilan
tingkat pertama dan banding yang menyatakan
bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik
tidak perlu dicabut adalah keliru. Sebaliknya, MA
justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat
justru harus dilindungi dari
fakta,informasi,persepsi yang salah dari seorang
calon pemimpin.
"Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali
haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih
seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati
amanat yang pernah diberikan publik kepadanya,"
kata Suhadi.

http://nasional.kompas.com/read/2015...Vonis.MA.Gila.

siapa yg gila heh emoticon-Marah apa perlu diseret ke Monas emoticon-Marah
Diubah oleh bukan69 08-06-2015 20:48
0
3.7K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan