- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rp 4.000 Triliun Harta Orang Indonesia Ada di Singapura


TS
bos.akik
Rp 4.000 Triliun Harta Orang Indonesia Ada di Singapura

Kebijakan pengampunan pajak yang dipersiapkan pemerintah diharapkan bisa membawa pulang aset WNI di luar negeri.
Dream - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakin kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bakal memacu peningkatan penerimaan pajak. Pemerintah berharap cara ini bisa membawa pulang ribuan triliun rupiah uang warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.
Tax amnesty adalah kebijakan pengampunan pajak kepada para wajib pajak Indonesia yang memiliki asset di luar negeri.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengungkapkan jumlah kekayaan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri pun memang amat besar.
“Setidaknya antara Rp 3.000 hingga Rp 4.000 triliun yang saat ini hanya ada di satu negara, Cuma di Singapura,” Mekar seperti dikutip Dream, Minggu, 7 Juni 2015.
Mekar mengakui, transaksi keuangan warga Indonesia di luar negeri memang sulit terlacak. Namun perkiraan asset WNI yang disimpan di luar negeri dapat jadi peluang besar untuk memperluas basis pajak Tanah Air.
Terkait pengampunan pajak ini, Mekar menegaskan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan mendasar untuk menerapkan kebijakan tersebut. Alasan pertama, pengenaan tax amnesty dalam jangka pendek akan memberikan penambahan pajak yang signifikan.
Kedua, dalam periode jangka panjang, pengampunan pajak ini dapat menguatkan basis perpajakan di Indonesia. “Dari jumlah wajib pajak yang terdaftar, sebenarnya masih sangat sedikit yang mendukung penerimaan pajak. Sehingga kalau dimasukkan akan memberikan tambahan dasar ke depannya.”
Alasan ketiga, keikutsertaan Indonesia dalam program Automatic Exchange of Information juga diyakini mampu membantu pelaksanaan kebijakan tax amnesty di Indonesia. Dengan program tersebut, pada 2017 negara-negara bisa melakukan pertukaran informasi secara otomatis.
“Sehingga awal 2018, data wajib pajak di luar negeri akan lebih banyak kita miliki,” tutur Mekar.
Diakui Mekar, kebijakan pengampunan ini memang bakal menuai banyak kontroversi. Sebab, dalam pengampunan pajak ini ditawarkan pula penghapusan atas pidana umum lainnya seperti pencucian uang, korupsi, illegal fishing, illegal logging dan illegal mining.
Data Ditjen Pajak Pasalnya, hingga penutupan triwulan pertama 2015, realisasi penerimaan negara dari pajak tercatat hanya mencapai Rp 198,226 triliun. Nilai tersebut hanya 15,32 persen dari target penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp 1.294,258 triliun.
Sumber


0
1.6K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan