- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka oleh Kejati DKI


TS
mr.josh.tampan
Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka oleh Kejati DKI
Quote:
Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka oleh Kejati DKI


Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.
"Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Walyuo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2015).
Dahlan sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejati DKI Jakarta sebagai saksi, Kamis (4/6/2015).
Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan tersangka di Rumah Tahan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Para tersangka yang menjalani penahanan ialah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief, dan Manajer Konstruksi dan Operasional Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.
Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, dan empat anggota PPHP Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu seorang lainnya, Direktur PT HYM (Hyfemerrindo Yakin Mandiri) Ferdinand Rambing Dien, sudah ditahan penyidik.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, PPK sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.
Tersangka yang belum menjalani penahanan dari pihak rekanan ialah Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.
Proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Proyek itu mengerjakan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.
Proyek gardu induk (GI) listrik berkapasitas 150 kilovolt itu sudah rampung lima unit, yakni GI New Wlingi, Fajar Surya Extention, Surabaya Selatan, Mantang, dan Tanjung.
Sementara itu, 13 proyek lainnya terbengkalai, yaitu GI Malimping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Pelabuhan Ratu Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuhan, Taliwang, Jatiluhur Baru, Jatirangon II, Cimanggis II, Kadipaten, dan New Sanur.
Sebanyak tiga proyek yang tidak dilakukan kontrak adalah GI Selong, Soe/Nonohanis, dan Kafamenanu. Para tersangka, khususnya PPK, dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK.
SUMBER
Quote:
Dahlan Iskan Tersangka Kasus Gardu Listrik


Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan menjadi tersangka setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menemukan dua alat bukti.
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka, berdasarkan dua alat bukti," kata Kepala Kejati DKI M. Adi Toegarisman dalam jumpa pers di Gedung Kejati DKI, Jumat (5/6/2015).
Dahlan menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Hari ini, Dahlan menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta sekitar lima jam. Setelah pemeriksaan, Dahlan tampak linglung hingga sempat salah masuk mobil.
"Kapasitas saya sebagai saksi sudah memberi keterangan, tanya saja ke pak jaksa," kata Dahlan di Kantor Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Dahlan mencoba terus berjalan menghindari wartawan. Salah satu jurnalis sampai jatuh tersandung di dekat mobil Toyota Camry hitam B 1040 RFY milik Kepala Kejati DKI M. Adi Toegarisman. Dahlan tampak terkejut melihat wartawan televisi swasta itu terjatuh. "Minta maaf, minta maaf," ujar Dahlan.
SUMBER
Quote:
Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gardu Induk


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan , sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
"Rangkaian proses pidana sudah utuh, perannya juga sudah jelas. Kami juga telah mendapatkan dokumen yang cukup," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, Jumat, 5 Juni 2015.
Ia menyatakan, tim penyidik Kajati DKI Jakarta meminta dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Dahlan. Atas permintaan tersebut, Adi mengeluarkan Sprindik dengan nomor 752 bagi mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut.
"Kami sudah memiliki dua alat bukti yaitu kesaksian dan dokumen," kata Adi.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan statusnya dalam proyek tersebut yaitu kuasa pengguna anggaran. Kejaksaan menilai proyek tersebut bermasalah karena diajukan sebagai multiyears dan pembayaran material on side.
"Saya sudah menunjuk sejumlah jaksa sebagai penyidik," kata Adi.
Kasus itu bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 1 triliun lebih untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013.Pelaksanaan kontrak dilaksanakan pada bulan Desember 2011 hingga Juni 2013. Lingkup pekerjaannya meliputi pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal, pengadaan pemasangan, dan transportasi pekerjaan sipil.
Ketika penandatangan kontrak pembangunan gardu, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakan oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul. Kemudian, setelah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu, ternyata tidak dilaksanakan pekerjaan sesuai progres fisik yang dilaporkan alias fiktif. Misalnya, untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jatirangon 2 dan Jatiluhur senilai Rp 36.540.049.125.
Dalam kasus tersebut kejaksaan juga telah menetapkan sembilan orang tersangka dan telah menjalani penahanan. Selain itu masih ada enam orang tersangka lain yang masih menjalani proses penyidikan.
SUMBER
Quote:
Dahlan Iskan Jadi Tersangka Korupsi Gardu Induk PLN


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dahlan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
"Analisa dan evaluasi yang dilakukan tim penyidik sesuai pendapat dan pernyataan yang diajukan kepada saya, bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dahlan telah diperiksa 2 kali sebagai saksi. Menurut Adi pemeriksaan Dahlan berkaitan dengan jabatannya di PLN sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus saksi untuk tersangka Egon.
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus ini termasuk Dahlan Iskan.
SUMBER
Quote:
Dahlan Iskan Tersangka Korupsi PLN


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di pembangkit dan jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa hari ini telah memenuhi syarat untuk dipenuhi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Menurut Adi, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sesuai permintaan tim penyidik kami Kejati keluarkan sprindik 752 dan telah menunjuk Jaksa untuk jadi Tim Penyidik tindak korupsi Gardu Induk dengan tersangka saudara DI," ujarnya.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa ada dua permasalahan pokok yang berkaitan dengan penetapan tersangka Bos Jawa Pos ini. Pertama berkaitan dengan sistem multiyears dan pembayaran proyek yang dilanggar.
"Sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti utnuk tetapkan DI tersangka," tandasnya.

Seperti diketahui, kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, dengan sembilan orang di antaranya merupakan petinggi PLN cabang Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kejati pun telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan dan rencananya segera masuk ke persidangan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUMBER
DAHLAN ISKAN



Diubah oleh mr.josh.tampan 05-06-2015 10:53
0
9.9K
Kutip
103
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan