MUNGKINKAH Kasus PENIPUAN AJAW., BISA DI PROSES "SECEPAT KILAT" "Kasus BAMBANG"?
TS
rio.manullang
MUNGKINKAH Kasus PENIPUAN AJAW., BISA DI PROSES "SECEPAT KILAT" "Kasus BAMBANG"?
Begini Cerita Kasus Bambang W.
Spoiler for Tempo.co:
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian memberikan kebebasan pada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan tinggi negeri. Gugatan bisa dilayangkan jika Bambang keberatan dengan status tersangkanya. (Baca: Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan penyidik Polri tak mungkin memberikan status tersangka tanpa bukti dan pemeriksaan saksi. "Kalau tersangka merasa tak adil, maka bisa ajukan praperadilan. Itu kalau dia merasa penetapan statusnya tak sesuai Undang-Undang," kata Ronny di Mabes Polri Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: #SaveKPK Jadi Trending Topik Twitter)
Menurut Ronny, status tersangka Bambang tak berkaitan dengan jabatan dia saat ini sebagai Wakil Ketua Komisi Antirasuah. Ronny menyebutkan penyidik Badan Reserse Kriminal menerima laporan pengaduan dari seseorang pada 15 Januari 2015tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. (Baca: Save KPK, Ini Tiga Tuntutan Aktivis Antikorupsi)
Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum pihak yang kalah dalam Pilkada. Polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka karena terbukti meminta seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi. "Ini kasus individu. Kalau masalah kenapa baru melaporkan sekarang, tanya pelapornya," kata Ronny.
Ada tiga bukti yang menguatkan status tersangka Bambang. Pertama, keterangan lebih dari dua orang saksi. Kedua, saksi ahli dan terakhir bukti dokumen berupa surat. Ronny tak menyebutkan siapa pelapor dan surat apa yang dimaksud. "Karena memenuhi itu, sehingga pemeriksaan tersangka bisa saja dengan penangkapan tak perlu pemanggilan," kata Ronny.
Pagi tadi, penyidik Bareskrim menangkap Bambang seusai Wakil Ketua KPK itu mengantar anak perempuannya sekolah di sebuah sekolah dasar swasta di Depok. Polisi menguntit sejak pukul 06.30 WIB dan menangkap Bambang sejam kemudian. Sebelum membawa Bambang ke Mabes Polri, penyidik menunjukkan surat tugas dan penangkapan.
Saat ini, polisi masih memeriksa Bambang. Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sempat menjenguk dia pagi tadi. Selain itu, dua komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga datang ke Bareskrim untuk mengecek hak-hak hukum Bambang selama pemeriksaan.
Sementara "KASUS PENIPUAN AJAW alias AZWAR yang udah BERBULAN-BULAN dan UDAH MASUK LAPORANNYA ke POLDA.., BELUM ADA "TITIK TERANG" nya sampe SEKARANG...
BUKTI PASTI BANYAK gan...
Cek Tret nya langsung aja... Ane Salah Satu Korban juga soale..